. Fraksi Partai Hanura DPR RI mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dan jajarannya, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sudah mampu mengendalikan harga berbagai kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan.
Ketua Fraksi Hanura di DPR, Ir Nurdin Tampubolon mengatakan, Pemerintah harus mengambil tindakan tegas jika ada para spekulan sembako yang berulah. Khusus Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Hanura minta untuk selalu proaktif memonitori seluruh harga-harga kebutuhan pokok.
"Pemerintah dalam hal ini Mendag agar tetap memonitor dan mengambil langkah-langkah untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok menjelang lebaran. Jika ada indikasi akan dinaikkan, maka Mendag sudah harus mempersiapkan langkah antisipasinya," kata dia di Jakarta, Jumat (26/6).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura ini mengingatkan, biasanya kestabilan harga itu mulai goyang atau bergerak seminggu menjelang lebaran. Karenanya, dia selalu minta Mendag untuk waspada.
Pengamat ekonomi dari The Habibie Center, Umar Juoro juga mengapresiasi pemerintah, dalam hal ini Kemendag yang sampai saat ini bisa menstabilkan harga-harga. Meski, ada sedikit kenaikan, tetapi tidak signifikan.
"Sampai hari ini harga-harga masih terkendali. Inflasi pun baru 0,44 persen dan masih bagus. Tetapi Mendag Rahmat Gobel dan timnya harus terus memantau agar gejolak harga yang biasanya terjadi menjelang Lebaran bisa dikendalikan,†jelasnya.
Umar Juoro menjelaskan, persoalan stabilisasi harga ini terkait
supply and demand, dan juga distribusi. Kata dia, harga naik kalau pasokan sedikit, begitu juga sebaliknya. "Demikian juga untuk distribusi, kalau pasokan kurang, tidak masalah kita mengimpor, itu wajar untuk mengendalikan harga,†sambungnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Zamroni Salim mengatakan, kinerja Kementerian Perekonomian terutama Kementerian Perdagangan sampai saat ini sangat bagus, terutama dalam mengendalikan harga dan inflasi selama ramadan dan menjelang Lebaran.
Zamroni menambahkan, terkait pengendalian harga, keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015, cukup membantu mengendalikan stabilisasi harga selama ini. Tetapi Perpres itu harus terus dikawal, dalam arti sejauh mana implementasinya bisa membuat harga-harga stabil, tidak ada penimbunan bahan pokok dan sebagainya,†katanya.
[sam]