Berita

Hukum

Adukan Rekannya, Anggota KPU Daerah Ini Justru Diberhentikan

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 14:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi keras berupa pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, Herlina. Dia mengadukan rekan-rekannya sesama komisioner KPU Soppeng, serta pejabat sekretariatnya.

Setidaknya ada dua pokok pengaduan dari Herlina. Pertama pengaduan kepada Ketua KPU Soppeng, Amrayadi serta Kasubag Program dan Data KPU Soppeng, Jumarni. Dua orang tersebut menurut Herlina patut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya yang menghentikan proses scanning C1 Pemilihan Legislatif 2014 yang akan diunggah ke website dan penerbitan formulir A5 yang sudah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan pokok pengaduan kedua adalah terkait tuduhan perselingkuhan. Pengadu Herlina tidak terima dirinya merasa dituduh telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan sesama Anggota KPU Soppeng bernama Muhammad Hasbi. Tuduhan itu, kata Herlina, dilontarkan oleh Anggota KPU Soppeng Asniati Muin. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana dan Asniati telah divonis satu bulan penjara atas tuduhan 'penghinaan biasa'.


Dalam persidangan yang pernah digelar, Ketua KPU Soppeng beralasan bahwa penghentian scanning C1 tersebut bersifat sementara dan dilakukan bukan atas keputusan pribadinya. Melainkan telah dibahas dalam rapat pleno. Penghentian ini dilakukan karena formulir C1 yang ditampilkan di setiap portal tidak sesuai dengan yang berhologram.

Sedangkan, terkait penerbitan A5 yang telah melewati batas waktu, Amrayadi mengatakan, keputusan tersebut bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan hasil keputusan bersama yang diambil setelah berkoordinasi dengan Divisi Data dan Divisi Hukum KPU Soppeng serta berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Penerbitan formulir A5 ini dilandasi atas semangat memberikan hak konstitusional pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, terhadap pengaduan yang diarahkan ke dirinya, Kasubag Program dan Data KPU Soppeng, Jumarni menjelaskan, sebagai staf sekretariat KPU Soppeng, dirinya bersama staf sekretariat yang lain hanya menjalankan perintah komisioner sesuai tugas dan fungsinya selaku staf pendukung.

Mengenai tuduhan perselingkuhan, teradu Asniati Muin mengaku bahwa ini terkait dengan ucapannya 'saya berusaha menutupi aibmu di luar' kepada pengadu Herlina. Ungkapan itu, menurut Asniati, tidak dimaksudkan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik pengadu. Kalimat itu dia lontarkan sebagai reaksi spontan atas situasi yang memanas akibat perdebatan dan perbedaan pendapat yang sedang terjadi di dalam rapat. Di samping itu, Asniati sudah beberapa kali berusaha meminta maaf kepada pengadu dan telah meminta bantuan KPU Provinsi Sulsel untuk mendamaikan persoalan ini.

Namun, semua tidak ditanggapi oleh pengadu. Bahkan dalam persidangan, pengadu menyatakan bahwa dirinya tidak akan pernah memaafkan teradu Asniati dan tidak akan bisa bekerjasama, baik dengan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu V, maupun teradu VI dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Soppeng.

Tindakan pengadu ini dinilai oleh DKPP sebagai bahaya laten yang dapat merusak tata hubungan antar anggota KPU Soppeng yang bersifat kolektif kolegial dan mengganggu relasi kerja pimpinan dengan kesekretariatan. Selain itu, keengganan pengadu untuk mematuhi KPU Sulsel dalam proses mediasi antara dirinya dengan teradu II merupakan sikap yang tidak lazim dalam pola hubungan kelembagaan KPU yang bersifat struktural berjenjang.

"Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu melanggar asas profesionalitas penyelenggara pemilu dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu, melanggar kewajiban penyelenggara pemilu untuk tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya," demikian pertimbangan putusan DKPP terhadap sanksi kepada pengadu, seperti dibacakan oleh Anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini, Jumat (26/6).

Pengadu dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 huruf I, Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu DKPP sebagai penjaga marwah kehormatan dan kepercayaan dapat menjatuhkan sanksi kepada Teradu, Pihak Terkait, maupun Pengadu yang terbukti melanggar kode etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu atas nama Herlina, S.E selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Asniati Muin, S. Ip,. M. Si selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," berikut petikan putusan DKPP.

Seperti dikabarkan Humas DKPP, sidang putusan ini dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Lt 5 Gedung Bawaslu, Jakarta. Majelis diketua oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya