Berita

Hukum

Adukan Rekannya, Anggota KPU Daerah Ini Justru Diberhentikan

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 14:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi keras berupa pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, Herlina. Dia mengadukan rekan-rekannya sesama komisioner KPU Soppeng, serta pejabat sekretariatnya.

Setidaknya ada dua pokok pengaduan dari Herlina. Pertama pengaduan kepada Ketua KPU Soppeng, Amrayadi serta Kasubag Program dan Data KPU Soppeng, Jumarni. Dua orang tersebut menurut Herlina patut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya yang menghentikan proses scanning C1 Pemilihan Legislatif 2014 yang akan diunggah ke website dan penerbitan formulir A5 yang sudah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan pokok pengaduan kedua adalah terkait tuduhan perselingkuhan. Pengadu Herlina tidak terima dirinya merasa dituduh telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan sesama Anggota KPU Soppeng bernama Muhammad Hasbi. Tuduhan itu, kata Herlina, dilontarkan oleh Anggota KPU Soppeng Asniati Muin. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana dan Asniati telah divonis satu bulan penjara atas tuduhan 'penghinaan biasa'.


Dalam persidangan yang pernah digelar, Ketua KPU Soppeng beralasan bahwa penghentian scanning C1 tersebut bersifat sementara dan dilakukan bukan atas keputusan pribadinya. Melainkan telah dibahas dalam rapat pleno. Penghentian ini dilakukan karena formulir C1 yang ditampilkan di setiap portal tidak sesuai dengan yang berhologram.

Sedangkan, terkait penerbitan A5 yang telah melewati batas waktu, Amrayadi mengatakan, keputusan tersebut bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan hasil keputusan bersama yang diambil setelah berkoordinasi dengan Divisi Data dan Divisi Hukum KPU Soppeng serta berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Penerbitan formulir A5 ini dilandasi atas semangat memberikan hak konstitusional pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, terhadap pengaduan yang diarahkan ke dirinya, Kasubag Program dan Data KPU Soppeng, Jumarni menjelaskan, sebagai staf sekretariat KPU Soppeng, dirinya bersama staf sekretariat yang lain hanya menjalankan perintah komisioner sesuai tugas dan fungsinya selaku staf pendukung.

Mengenai tuduhan perselingkuhan, teradu Asniati Muin mengaku bahwa ini terkait dengan ucapannya 'saya berusaha menutupi aibmu di luar' kepada pengadu Herlina. Ungkapan itu, menurut Asniati, tidak dimaksudkan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik pengadu. Kalimat itu dia lontarkan sebagai reaksi spontan atas situasi yang memanas akibat perdebatan dan perbedaan pendapat yang sedang terjadi di dalam rapat. Di samping itu, Asniati sudah beberapa kali berusaha meminta maaf kepada pengadu dan telah meminta bantuan KPU Provinsi Sulsel untuk mendamaikan persoalan ini.

Namun, semua tidak ditanggapi oleh pengadu. Bahkan dalam persidangan, pengadu menyatakan bahwa dirinya tidak akan pernah memaafkan teradu Asniati dan tidak akan bisa bekerjasama, baik dengan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu V, maupun teradu VI dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Soppeng.

Tindakan pengadu ini dinilai oleh DKPP sebagai bahaya laten yang dapat merusak tata hubungan antar anggota KPU Soppeng yang bersifat kolektif kolegial dan mengganggu relasi kerja pimpinan dengan kesekretariatan. Selain itu, keengganan pengadu untuk mematuhi KPU Sulsel dalam proses mediasi antara dirinya dengan teradu II merupakan sikap yang tidak lazim dalam pola hubungan kelembagaan KPU yang bersifat struktural berjenjang.

"Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu melanggar asas profesionalitas penyelenggara pemilu dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu, melanggar kewajiban penyelenggara pemilu untuk tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya," demikian pertimbangan putusan DKPP terhadap sanksi kepada pengadu, seperti dibacakan oleh Anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini, Jumat (26/6).

Pengadu dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 huruf I, Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu DKPP sebagai penjaga marwah kehormatan dan kepercayaan dapat menjatuhkan sanksi kepada Teradu, Pihak Terkait, maupun Pengadu yang terbukti melanggar kode etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu atas nama Herlina, S.E selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Asniati Muin, S. Ip,. M. Si selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," berikut petikan putusan DKPP.

Seperti dikabarkan Humas DKPP, sidang putusan ini dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Lt 5 Gedung Bawaslu, Jakarta. Majelis diketua oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya