Berita

tubagus chaeri wardhana/net

Hukum

Eks Gubernur Banten Bersaksi untuk Wawan

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 12:54 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Banten periode 2007-2012, Mohammad Masduki. Masduki diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Selain itu KPK juga menjadwalkan untuk pemeriksaan istri Masduki, Dedeh Syarahwati, Ali Yusuf seorang karyawan swasta, serta Dirut PT Glindingmas Wahana Nusa, John Chaidir. John yang diketahui merupakan suami Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah. Kesemuanya itu akan diperiksa sebagai saksi kasus Wawan


Sebelumnya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait kasus pencucian yang dilakukan Wawan, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan pribadinya. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Selain itu, sejumlah artis yang diduga turut menikmati aliran dana dari Wawan pernah diperiksa KPK, antara lain Jennifer Dun, Catherine Wilson dan Rebecca.

Akibat perbuatannya tersebut Wawan dijerat pasa 3 atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sealain itu, adik kandung dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU 15/2002 sebagaimana telah diubah pada UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya