Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar perkara pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan terdakwa bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Dalam sidang ini, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno yang dihadirkan sebagai saksi mengakui, dirinya pernah meminta uang kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini untuk diserahkan ke Komisi VII.
Hal itu terungkap berdasarkan rekaman hasil sadapan yang berisi percakapan antara Rudi Rubiandini dan Waryono Karno. Dalam rekaman, keduanya terÂdengar membahas uang buka tutup gendang terkait kelancaran pembahasan APBN Perubahan di DPR.
"Nuwun sewu, jam tiga hari ini kan ada rapat dengan Komisi VII, Bapak hadir?" kata Waryono seperti dalam rekaman yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Rudi pun menjawab akan hadir dalam rapat di DPR. Setelah Rudi menjawab, Waryono mengatakan yang intinya menyinggung soal persiapan dana yang dibutuhkan dalam pembahasan APBN Perubahan.
Rudi pun menjelaskan soal daÂna buka tutup gendang. Intinya, SKK Migas tidak bisa menangÂgung itu sendirian dan berharap Pertamina mau membantu.
"Saya coba yang buka genÂdang dari kita, tadinya minta tuÂtup gendangnya tadinya dipikir dari Pertamina," kata Rudi kepada Waryono dalam rekaÂman itu.
Waryono pun menjawab dia akan menelepon Direktur Utama Pertamina ketika itu, Karen Agustiawan untuk meminta bantuan dana melalui istilah sharing.
Hasil rekaman tersebut lantas menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Waryono di KPK, seperti pada poin 23 alinea akhir. "Sebagaimana pembicaraan telepon saya dengan Pak Rudi, Pak Rudi mengatakan bahwa meminta Bu Karen untuk sharing. Yang dimaksud dengan sharing partisipasi bantu dana. Ini betul BAP Bapak," tanya hakim anggota, Ugo. "Iya betul," jawab Waryono.
Hakim Ugo melanjutkan, sekira bulan Juni 2013, pada saat menyiapkan paparan antara Kemen ESDMdengan Komisi VII DPR, ada penyerahan uang dari Rudi Rubiandini kepada Kabiro Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Pada saat itu, Pak Rudi meÂnyerahkan uang 150 ribu dolar AS kepada Pak Didi, dan saya tidak menyaksikan secara pasÂti pertemuan tersebut," kata Waryono.
Sementara itu saksi lainnya, bekas Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono mengakui pernah menÂgantarkan paper bag berisi duit dari Kepala SKK Migas kepada Didi Dwi Sutrisnohadi.
Hardiono menceritakan, saat itu dia tengah berada di Kementerian ESDM lantaran ingin membicarakan soal perombakan personalia SKK. Tiba-tiba daÂtang Hermawan, orang suruhan Rudi Rubiandini, kepala SKK Migas saat itu, mengantar paÂper bag.
"Saya enggak tahu kenapa Hermawan datang ke ESDM. Hermawan bilang, Ini ada titipan dari Pak Rudi buat ke Pak Sekjen sambil sodorkan paper bag," kata Hardiono.
Hardiono mengaku tak tahu isi paper bag. Sebab, dia langsung menyerahkan paper bag yang belakangan diketahui berisi uang 140 ribu dolar AS kepada Didi, supaya langsung diserahkan ke Waryono.
Setelah beres urusan di Kementerian ESDM, Hardiono bertemu dengan Didi. Didi pun bercerita, titipan paper bag terseÂbut telah diambil tenaga ahli Sutan Bhatoegana, yaitu Iriyanto Muchyi.
"Didi memang bercerita paÂper bag itu diambil seseorang, Iriyanto," ucap Hardiono.
Mendengar kesaksian yang menyudutkan kliennya, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana meminta JPU KPK menunjukkan barang bukti 140 ribu dolar AS yang diterima Sutan. Eggi menganggap, bukti berupa uang itu merupakan hal yang penting dalam mengungÂkap kasus tersebut.
"Saya minta ini melalui Yang Mulia kepada Jaksa Penuntut Umum, mana alat buktinya? Enggak pernah diperlihatkan di sini," tegas Eggi.
Menanggapi permintaan Eggi, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan, yang berhak menilai fakta daÂlam persidangan adalah Majelis Hakim. Termasuk dakwaan Sutan yang disebut menerima uang 140 ribu dolar AS unÂtuk mempermulus penambaÂhan APBN Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR.
Tidak puas, Eggi kembali protes. Dia menyinggung kesakÂsian para pegawai di Sekretariat Komisi VII yang mengaku mengembalikan duit ke KPK.
"Kalau memang betul anggota DPR dan kawan-kawan terÂmasuk menerima, kenapa engÂgak KPK panggilin semua yang nerima itu? kembaliin semua," tandas Eggi.
JPU KPK Dody Sukmono lantas menegaskan, duit yang dikembalikan pegawai Sekretariat Komisi VII terkait bagian dari total dana 140 ribu dolar AS itu, sudah disetor ke bank untuk disimpan.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDMtahun 2013 di Komisi VII DPR.
Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari beÂkas Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2), jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subÂsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diÂubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011.
Hakim Berwenang di PengadilanUchok Sky Khadafi, Direktur CBADirektur LSM Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyarankan KPK menghadirkan semua anggota Komisi VII DPR 2009-2014 seÂbagai saksi dalam persidangan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Menurutnya, seperti yang didakwakan kepada Sutan, angÂgota serta Sekretariat Komisi VII ikut kecipratan duit pemÂbahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013. Dengan demikian, keterangan mereka diperlukan.
"Kalau ikut disebut menerima uang, ya semestinya ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, karena keterangan mereka itu diperlukan."
Selanjutnya, Uchok mempertanyakan apakah KPK serius menangani kasus di Kementerian ESDM jika paÂda persidangan Sutan, tidak menghadirkan anggota Komisi VII angkatan Sutan ke perÂsidangan.
"Aneh rasanya kalau mereka tidak dihadirkan sebagai saksi, padahal mereka ikut disebut dalam sengkarut kasus korupsinya Sutan," tegas Uchok.
Ditanya soal staf sekretariat komisi yang membidangi perÂtambangan dan energi perÂnah dihadirkan sebagai saksi, Uchok lantas bertanya, kenapa perlakuan berbeda ditunjukÂkan. terhadap para anggota Komisi VII.
"Mereka pernah diminta mengembalikan uang tunjangan hari raya yang diduga merupakan bagian dari suap Kementerian ESDM, tapi keÂnapa anggota Komisi VII tidak diminta kembalikan semua."
Kendati demikian, Uchok menambahkan, setiap penanganan perkara di dalam persidangan, yang mempunyai kewenangan untuk memerintahkan menghadirkan saksi adalah majelis hakim.
Hadirkan Semua Tanpa Kecuali Tjatur Sapto Edy, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, siapapun yang terkait dengan kasus ini, harus bertanggung jawab dan dihadirkan di pengadilan tanpa terkecuali.
"Ini masalah penegakan hukum. Jadi KPK tidak boleh pandang bulu," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
Tjatur menuturkan, jika ada indikasi atau disebut-sebut mendapat aliran dana dari terÂdakwa korupsi di Kementerian ESDM, maka KPK wajib menÂdalaminya.
Kalau memang hal tersebut ada kebenarannya dan ditemuÂkan bukti-bukti yang cukup, maka tidak ada alasan orang tersebut harus diperiksa KPK," tegasnya.
Sebab, dalam pernyataannya, Waryono Karyo menyebut beÂberapa pihak menerima aliran dana. Hanya persoalannya, sambungnya, apakah Waryono Karno dapat membuktikan aliran dana tersebut.
Oleh karena itu, jika pernyataan tersebut ada bukti yang mendukung, maka KPK harus segera memeriksa yang disebut menerima, atas keterangan bekas Sekjen Kementerian ESDMtersebut.
Saat ditanyakan apakah yaÂkin KPK berani mengungkapÂnya, dia menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih perÂcaya penuh kepada KPK yang akan mengungkap kasus terseÂbut dengan terang benderang.
Katanya, KPK masih mempunyai keberanian untuk mengungkap kebenaran atas keterangan bekas Sekjen Kementerian ESDM tersebut.
"Kalau KPK tidak berani melakukan hal tersebut, berarti inilah pertanda bahwa KPK sesungguhnya sudah mati suri. Padahal ini adalah tantangan buat PLT Ketua KPK saat ini, apakah dia berani," tegasnya. ***