Berita

Pengusaha Rental Jelaskan Uber Taxi Angkutan Khusus

RABU, 24 JUNI 2015 | 21:39 WIB | LAPORAN:

Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) memastikan layanan Uber Taxi yang belakangan beroperasi di DKI Jakarta merupakan angkutan khusus.

"Ini bukan angkutan umum. Mobil Uber ini yang jalan adalah mobil rental, di mana rental ini memang sudah punya bisnis menyewakan mobil," jelas Ketua PPRI Hendric Kusnadi dalam jumpa pers di The Brigde Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/6).

Menurutnya, kehadiran aplikasi Uber Taxi bertujuan untuk menjembatani para pengusaha rental dengan masyarakat pengguna jasa. Karena angkutan khusus, konsumen tidak bisa langsung menaiki mobil-mobil yang terkoneksi dengan Uber begitu saja melainkan harus terlebih dulu menjadi anggota.


"Penumpang Uber ini tak bisa diambil di pinggir jalan, ini penumpang yang harus terdaftar dan memiliki aplikasi," kata Hendric.

Untuk itu, PPRI berharap agar Pemprov DKI bisa memberi jaminan dan rasa aman kepada para pengusaha penyewaan mobil yang tergabung dalam aplikasi Uber.

"Dari pihak kami pengusaha rental pun ingin bekerja dengan nyaman, karena mobil kita yang dipakai selama ini. Kita tahu semua Uber sudah menjalar ke berbagai kota, tak hanya di Jakarta," jelas Hendric.

Diketahui, keberadaan Uber Taxi belakangan ini mendapat sindiran dari banyak pihak di ibu kota. Salah satunya dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.

Keberadaan Uber Taxi dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74/2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum karena tidak memiliki izin trayek.

Sayangnya, tidak ada satu pun perwakilan Uber Taxi turut hadir dalam acara yang digelar PPRI. Selain beberapa anggota perkumpulan itu sendiri.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya