. Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai oleh hakim Barita Lumban Gaol.
Annas dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dalam kasus alih fungsi lahan di tiga kabupaten di Provinsi Riau.
"Annas Mamun, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke 1 dan ke 2 pasal pidana dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. sidang suap alih fungsi kawasan hutan di Riau," kata Lumban, seperti diberitakan RMOL Jabar, Rabu (24/6).
Politikus Partai Golkar itu juga terbukti telah menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, dan Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Tak hanya itu, Annas juga terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Walau begitu, majelis hakim menilai dakwaan ketiga yang menyatakan Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu tidak terbukti.
Atas perbuatannya, Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku pejabat Negara tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar menegakan pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa sudah lanjut usia. Menanggapi putusan itu, Annas menyatakan akan mengajukan banding," terang Lumban.
Terdakwa Annas sendiri langsung memutuskan untuk melawan vonis itu. Dia langsung mengajukan banding, sementara KPK masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir," kata Ketua Tim JPU, Irene Putri.
[sam]