Berita

Gara-gara Diperketat, 80 Pasangan Independen Gagal Ikut Pilkada

RABU, 24 JUNI 2015 | 18:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak 80‎ pasangan independen gagal mengikuti kompetisi Pilkada Serentak yang akan digelar Desember tahun ini. Hal ini seiring diperketatnya persyaratan pengajuan calon independen.

Begitu kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik  saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 24/6).

"80 pasangan calon tidak bisa ikut dalam Pilkada serentak mayoritas karena kurangnya dukungan," kata Husni.


Dijabarkan Husni, sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU. Dari jumlah itu, tercatat sebanya 174 pasangan berhasil lolos verifikasi. Sementara 80 pasangan gagal saat veri‎fikasi batas jumlah dukungan.

‎Rinciannya, sebanyak 254 calon yang sudah mendaftar itu terbagi menjadi 8 pasangan di 6 provinsi, 38 pasangan calon di 21 kota. Sisanya sebanyak 208 pasangan calon perseorangan yang mendaftar di 112 kabupaten.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon non parpol disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, serta harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.

Persyaratan tersebut diperberat dari sisi jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dibanding PKPU Nomor 13 tahun 2010, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 4 persen. Namun kini, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.

Jika dalam aturan lama fotokopi KTP yang dikumpulkan boleh bukan e-KTP, maka di aturan yang baru, harus fotokopi e-KTP. Misal, untuk maju di suatu daerah dengan penduduk 10 juta jiwa seorang calon independen harus mengumpulkan dukungan 750 ribu fotokopi e-KTP.

Tak hanya itu, pada level provinsi, jumlah dukungan yang dikumpulkan harus berasal dari sebaran lebih dari 50 persen jumlah kabupaten atau kota yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota, jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen di kecamatan yang ada pada kabupaten atau kota tersebut.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya