Berita

Nusantara

Kejati Maluku dan PLN Teken MoU untuk Beri Pelayanan Prima

RABU, 24 JUNI 2015 | 12:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kejaksaan Tinggi Maluku dan PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara melakukan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno dengan General Manager PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Ikhsan Asaad, di Ambon, Rabu (24/6).

MoU antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan PLN itu merupakan manifestasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di lingkup Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan melakukan tugas, wewenang dan fungsi untuk melakukan pelayanan hukum, mengamankan kekayaan Negara dan melindungi kepentingan umum melalui tindakan litigasi dan non litigasi.

Dalam sambutannya, Chuck menyatakan bahwa hukum adalah unsur penting yang tidak bisa ditinggalkan dalam menata pembangunan karena pembangunan yang berhasil pasti ada penegakan hukum yang baik didalamnya.


"Oleh karenanya, saya mengajak segenap lapisan masyarakat untuk turut menjaga, mendukung dan mengawasi penegakan hukum demi terciptanya pembangunan yang membawa kemaslahatan bagi segenap masyarakat," ungkap Chuck dalam rilisnya (Rabu, 24/6).

Saat ini PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara memiliki tantangan besar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yaitu ketersediaan supply energy listrik yang kontinu dan berkualitas. Oleh karenanya, Kejati Maluku merasa bahwa PLN tidak dapat dibiarkan sendirian dalam melaksanakan tugasnya. Dengan fungsi dan kewenangan yang melekat pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Maluku merasa yakin dapat mendorong kinerja Persero dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya