Berita

Akil Mochtar/net

X-Files

Eks Cabup Lebak Amir Hamzah dan Wakilnya Belum Ditahan

Kasus Suap Akil Mochtar Belum Tuntas
RABU, 24 JUNI 2015 | 11:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK masih mendalami perkara suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.

Pendalaman perkara terse­but dilakukan penyidik dengan memanggil bekas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah (AH) dan Kasmin (K), guna diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, peny­idik membutuhkan keterangan mereka untuk mempercepat pemberkasan perkara.


"AH dan K hadir memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka akhir tahun 2014, Amir maupun Kasmin tak kunjung ditahan KPK. Priharsa mengatakan, penyidik belum perlu melakukan upaya penahanan terhadap mereka.

Priharsa beralasan, upaya pe­nahan merupakan kewenangan penyidik. Jika memang perlu di­lakukan upaya penahanan, kata Priharsa, itu harus berdasarkan kepentingan penyidikan.

"Penyidik menganggap belum perlu menahan kedua tersangka," jelasnya.

Namun, Priharsa memastikan, jika penyidik menganggap perlu dilakukan penahanan terhadap keduanya, akan segera dilaku­kan. "Karena penahanan meru­pakan pertimbangan objektif dan subjektif penyidiknya."

Priharsa juga mengatakan, hingga kini penyidik masih fokus kepada pemberkasan perkara keduanya. Namun, dia belum bisa merinci sejauh mana pro­gres pemberkasan itu.

"Saya belum tahu soal itu," elaknya.

Penetapan Amir dan Kasmin sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan ka­sus suap sengketa pilkada yang menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar sebagai terpidana.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Wawan dan Atut didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk me­mengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Dalam perkara ini, sudah ada empat terdakwa, yaitu Atut, Wawan, Susi Tur Andayani, dan Akil yang masing-masing telah divonis terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara masing-masing empat tahun, lima tahun, lima tahun, dan seumur hidup.

Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013. Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun kalah suara dibanding pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Atas kekalahan itu, keduanya mengajukan gugatan ke MK. Guna memenangkan gugatan­nya, mereka disangka memberikan suap kepada Ketua MK waktu itu, Akil Mochtar.

Lantaran itu, KPK menetap­kan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK pada Kamis, 25 September 2014.

KPK menjerat mereka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kilas Balik
Sudah Jadi Tersangka Sejak 22 September 2014


KPK menetapkan bekas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah (AH) dan Kasmin (K) sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan penyuapan dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, status AH dan K ditingkatkan menjadi tersangka pada 22 September 2014.

Penyidikan tersebut merupa­kan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Setelah KPK melakukan pengembangan perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, yang kemudian disimpulkan telah terjadi dug­aan korupsi dengan tersangka AH dan K," kata Johan, Kamis (25/9/2014).

Selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK, Amir dan Kasmin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Apabila mengacu rumusan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Amir dan Kasmin diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan. Atas perbuatan itu, keduanya diancam pidana maksimal 15 tahun pen­jara dan denda Rp 750 juta.

Jika mengacu rumusan Pasal 13, Amir dan Kasmin diduga memberikan hadiah atau janji ke­pada pegawai negeri. Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini adalah tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Menurut Johan, perkara ini tidak akan berhenti sampai pada penetapan Amir dan Kasmin se­bagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan. Sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Di putusan terpidana Atut, Wawan serta Susi Tur Handayani, majelis hakim sudah menyebut peranan Amir dan Kasmin. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak ini, merupa­kan pemohon sengketa Pilkada Lebak. Keduanya pernah melakukan pertemuan dengan Atut dan Wawan untuk membicara­kan soal penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK yang berujung suap ke Akil Mochtar, Ketua MK.

Majelis hakim bahkan menye­but Amir menunjuk Susi sebagai kuasa hukumnya, karena Susi diketahui memiliki kedekatan dengan Akil selaku hakim MK maupun Ketua Majelis Panel yang memeriksa perkara seng­keta Pilkada Lebak. Amir juga mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 3 miliar dari Akil melalui Susi.

Mengingat tidak memiliki uang sebesar itu, Amir disarankan Susi meminta dukungan kepada Atut. Setelah itu, Amir, Kasmin, Susi, dan Wawan yang merupakan adik Atut, melakukan pertemuan untuk membicarakan pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Wawan yang awalnya menolak, akhirnya bersedia membantu dana Rp 1 miliar.

Namun, usai pembacaan pu­tusan, Wawan mengatakan tidak ada niatan untuk membantu pen­gurusan perkara Amir-Kasmin di MK. Apalagi, Amir dan Kasmin bukan siapa-siapa Wawan. Ia menganggap pihak yang memi­liki inisiatif dan kepentingan adalah Amir dan Susi. Ia juga menilai bantuan itu diminta secara paksa.

Namun, dalam dakwaan Wawan disebutkan, Wawan diminta Atut untuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Gedung MK, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari.

Kemudian, sidang pleno MK memutuskan membatalkan kepu­tusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak, dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Atas keputusan itu, Amir menghubungi Atut dan men­gucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk meny­erahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.

Susi akhirnya membawa kem­bali uang tersebut dan menyim­pannya di rumah orangtuanya di J akarta. Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi dan Wawan ditangkap petugas KPK.

Ungkap Dugaan Suap Sengketa Pilkada Lain
Muzakkir, Dosen Fakultas Hukum UII

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir meminta KPK mengungkap kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah lain.

Sebab, kata Muzakir, anggapan selama ini kalau Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang bersih dari praktik korupsi, ternyata salah.

Pasalnya, bekas Ketua MK Akil Mochtar terbukti menerima suap dari sejumlah kepala daerah yang dimenangkannya dengan cara suap.

"Kalau benar proses itu melibatkan banyak pihak, mestinya semuanya diungkap satu per satu supaya yang lain ikut tertangkap," tegasnya.

Bahkan, menurut Muzakir, KPK harus bisa menyasar lembaga pengadilan lain guna membuktikan kalau lembaga-lembaga tersebut benar-benar bersih atau tidak.

"Seharusnya merembet ke lembaga pengadilan lain, seperti Mahkamah Agung, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri," katanya.

Muzakkir menduga, kasus suap yang melibatkan Akil tidak hanya terjadi dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Oleh karena itu, dia meminta KPK mengusut apakah ada campur tangan Akil dalam sengketa pilkada daerah lain.

Bahkan, tambahnya, KPK perlu mengusut apakah ada hakim MK lain yang ikut ber­main dalam sengketa pilkada. "Makanya perlu ditelusuri, apak­ah ada hakim konstitusi lain yang diduga terlibat," tandasnya.

Dalam perkara korupsi yang menyeret bekas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, Muzakir meminta KPK menun­tut hukuman maksimal terhadap Amir dan Kasmin.

Sebab, lanjutnya, calon kepala daerah seharusnya menjadi panutan masyarakat. Terlebih lagi kepada Amir dan Kasmin yang masih dalam proses pemilihan saja sudah be­rani melakukan suap. "Belum menjabat saja sudah berani main suap, apalagi nanti kalau menjabat," tutupnya.

Sarankan KPK Segera Tahan Semua Tersangka
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyarankan KPK segera menahan bekas Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin.

Menurutnya, penahanan itu perlu segera dilakukan guna meminimalisir peluang penghilangan barang bukti. Sebab, jika hal itu dilakukan, maka penyidik akan kesulitan dalam melakukan pemberkasan perkara.

Terlebih lagi, Amir dan Kasmin sudah lama menyandang status tersangka. "Harusnya segera ditahan, supaya barang buktinya aman dan tidak takut mereka melarikan diri," sebut Desmond.

Dia pun membandingkan dengan para tersangka lain yang langsung ditahan seusai diperiksa perdana sebagai tersangka. Hal itu, kata dia, men­jadi pertanyaan terhadap KPK.

"Kenapa yang lama jadi tersangka tak kunjung di­tahan, sedangkan yang baru jadi tersangka justru langsung dijebloskan ke penjara, ini kan aneh," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Desmond, guna menghindari penilaian miring masyarakat, KPK harus memperlakukan semua tersangka sama di hadapan hukum, dan tidak memandang status sosial yang disandang para tersangka. "Sudah seharusnya setiap tersangka diper­lakukan sama, jangan lagi dibeda-bedakan," tegasnya.

Ditanya, apakah sebaiknya dalam pemeriksaan selanjut­nya, Amir dan Kasmin segera ditahan KPK, Desmond mengi­yakannya. Namun, kata dia, semua itu kembali lagi kepada sikap penyidik.

"Itu terserah penyidiknya, tapi lebih baik segera ditahan," tutupnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya