Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DB) atau sering disebut dana aspirasi akhirnya resmi disahkan DPR melalui rapat paripurna (Selasa, 23/6). Hujan interupsi mewarnai pengesahan ini. ‎
"Dengan memperhatikan catatan, mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi," ujar pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzan di ruang rapat paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dari 10 fraksi yang ada di DPR, sebanyak tujuh menyatakan setuju. Sementara fraksi PDIP, Hanura, dan Nasdem menolak usulan dana aspirasi.
Dijelaskan ‎anggota fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan bahwa partainya sudah lama menilak usulan ini. Pasalnya, secara konstitusi pasal 80 huruf C UU MD3 masih menyisakan pertanyaan mengenai hak dewan soal dana aspirasi.
"Pasal 80 huruf C memang masih menyisakan perdebatan dimana anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan program pembangunan, tapi tidak dibatasi dengan apa yang disebut dapil," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan bahwa Nasdem menolak usulan dana desa. Tidak hanya itu Nasdem bahkan telah menggalang petisi online untuk menolak dana aspirasi ini. Pasalnya, Nasdem berpandangan dana aspirasi menabrak kaidah UU‎ dan akan menyampaikan ke presiden untuk tidak mengakomodasi usulan ini.
‎
"Kami menolak kebijakan DPR apabila itu dilakukan dengan menyisipkan rencana ini lewat APBN 2016. Ini akan menabrak UUD dan UU lainnya. Tindak lanjut upaya judicial review sangat terbuka luas. Kami menyampaikan ke Presiden agar tidak mengakomodasi program ini," sambungya.
Sedangkan Hanura berpandangan bahwa dana aspirasi bukan tupoksi dari anggota DPR.‎
"Kami tidak ingin ambil yang bukan tugas DPR karena akan tumpang tindih dengan program pemerintah," kata Hendrawan.
[dem]