Berita

Ramadhan Hanya untuk Orang Bertakwa

SELASA, 23 JUNI 2015 | 17:28 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

PUASA Ramadhan begitu nikmat bagi orang-orang yang bertakwa. Bukan lagi keterpaksaan namun menjadi kerinduan. Namun bagi orang-orang yang tidak bertakwa, bulan Ramadhan adalah momok yang -andai bisa- ia akan menghindarinya. Bulan Ramadhan pun selalu hadir setiap tahun, menyukainya (ballighna Ramadhan) atau menggerutuinya.

Seorang teman saya menelepon dari Amerika Serikat bercerita tentang puasa Ramadhan tahun ini yang rentang waktunya cukup panjang. Begitu juga teman saya di Belanda yang puasa Ramadhan hingga 22 jam. Keduanya tetap berpuasa mengingat ia merindukannya.

Setiap ibadah yang berstatus ‘harus’ (wajib) punya spesifikasi, termasuk puasa Ramadhan. Bagi seorang muslim yang berpuasa Ramadhan, tentu merasakan spesifikasi ibadah ini. Di antara spesifikasi itu adalah batasan puasa Ramadhan yang harus dijalani sejak terbit fajar (min thulu’il fajris shadiq) hingga matahari terbenam (ila ghurubis syams). Pembatasan ini dalam praktiknya memerlukan durasi waktu puasa yang berbeda-beda tergantung alam semesta. Fakta ini sebenarnya telah diketahui oleh setiap muslim yang tinggal di suatu negara.


Seorang teman saya di Jakarta bertutur tentang perlu ada rekonstruksi Fiqh Puasa. Sehingga ada keadilan waktu bagi semua umat Islam di penjuru dunia di sisi durasi waktu berpuasa”. Sehingga tidak terjadi lagi perbedaan durasi waktu puasa” yang sangat tajam, seperti di Indonesia yang cukup 12 jam, sementara di Eropa dan Amerika ada yang hingga 22 jam.

Allah Swt berfirman dalam al-Quran surah al-Furqan ayat 62, Dan Dialah yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur.”

Pelajaran yang bisa kita petik dari pergantian siang dan malam dalam konteks puasa Ramadhan dapat kita telusuri dari fiqh klasik. Syaikh Muhammad bin Qasim (w.1517M) dalam kitabnya, Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan bahwa "puasa itu dilakukan di siang hari utuh (jami'a nahar)." Puasa berakhir saat malam tiba. Faktanya, siang hari utuh” di Indonesia itu berakhir dimulai kisaran pukul 04.30 WIB  saat terbit fajar hingga saat matahari terbenam di kisaran pukul 18.00 WIB.

Sementara siang hari utuh” di Eropa sekarang dimulai saat terbit fajar di kisaran pukul 03.00 waktu setempat dan berakhir saat matahari terbenam di kisaran pukul 22.00 waktu setempat. Panjang pendeknya malam hari dan siang hari berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang durasi waktu siang harinya lebih panjang dari malam hari. Terdapat pula negara yang durasi waktu siang harinya lebih pendek dari malam hari. Begitu pula ada negara yang durasi waktu siang hari dan malam harinya nyaris sama. Ada yang perbedaan durasi waktunya ekstrem, ada yang sedang dan ada pula yang tipis.

Puasa Ramadhan termasuk ibadah mahdhah yang aturannya telah pasti dan tak mungkin berubah. Perbedaan durasi waktu puasa” tak hanya terjadi antara satu negara dengan negara yang lain, antara satu benua dengan benua yang lain. Di level yang terkecil pun, antar kota misalnya, terdapat perbedaan tersebut meskipun sangat tipis dan tidak terasakan. Praksis dalam soal perbedaan durasi waktu puasa” terjadi interval yang dari yang terkecil hingga tak terasa; hingga yang terpanjang sampai-sampai sisa waktu malam” tersedia hanya cukup untuk salah Maghrib, Isya’, salat tarawih dan Sahur.

Ibnu Jarir at-Thabari dalam tafsirnya mengatakan bahwa kekuasaan Allah itu Mahasempurna. Maka menurutku perbedaan durasi waktu puasa” itu adalah wujud kesempurnaan kekuasaan Allah Swt yang menjadikan puasa sebagai ibadah istimewa, tak cuma istimewa pahalanya namun juga teknisnya.

Berat dan tidaknya seseorang berpuasa tergantung ketakwaannya kepada Allah Swt. Tunduk, atau tidak kepada Allah (la’allakum tattaquun). Karena itu tak ada peluang merekonstruksi Puasa Ramadhan. Saatnya memanfaatkan peluang keistimewaan puasa Ramadhan

*penulis adalah Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya