Berita

maneger nasution

SKB/PBM soal Pendirian Rumah Ibadah harus Jadi UU, bukan Dicabut

SELASA, 23 JUNI 2015 | 05:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wacana pencabutan Surat  Keputusan Bersama (SKB) dan Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah harus disikapi dengan ekstra hati-hati.

Sebab, dari pencermatan selama kurun waktu 8 (delapan) tahun tersakhir ini, kelemahan utama  SKB dan PBM itu bukan pada substansinya, tapi pada pelaksanaannya.

"Kenapa tidak terlaksana dengan  baik, antara lain karena tidak ada sanksi hukum bagi yang melanggar," jelas Komisioner Komnas HAM, DR. Maneger Nasution, (Selasa, 23/6).


Diakuinya, dari perspektif hukum, SKB atau PBM itu sebenarnya tidak termasuk dalam hirarkis perundang-undangan.  Dengan demikian, demi hukum, PBM itu harus naik kelas menjadi undang-undang.

"Ini penting agar negara dipaksa hadir memenuhi dan melindungi hak-hak dasar dan konstitusional warga negara, khususnya hak beragama," ungkap Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat ini.

Sebelum PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006 dijadikan Undang-Undang, isi dari PBM tersebut harus lebih komprehensif. Di samping mengatur rumah ibadah, juga berisi soal definisi dan pengadministrasian agama, kode etik penyiaran agama, dan soal sanksi.

Menurutnya, semua elemen masyarakat, terutama tokoh lintas agama dan lainnya harus dilibatkan, bahkan mereka harus menjadi subjek, dalam pembentukan PBM menjadi UU.

"Pelibatan mereka itu mulai dari perumusan daftar isian masalah (DIM), penyusunan naskah akademik, sampai pada penyusunan pasal-pasal," tandas Wakil Ketua Umum Dewan Harian Nasional Fokal IMM ini. [zul]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya