Berita

Nusantara

Tiga Wanita Kurir Narkoba Malaysia Terancam Hukuman Mati

SENIN, 22 JUNI 2015 | 22:01 WIB

. Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan tiga orang wanita yang menjadi kurir sabu-sabu. Dari tangan ketiga wanita berinisial, EK (23), HJ (22) dan SH (42) itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 700 gram sabu-sabu.

Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan ketiga kurir wanita itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman sabu-sabu.

Mendapat laporan itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan EK dan HJ serta menemukan barang bukti 400 gram sabu-sabu.


"EK dan HJ diamankan di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing. Selanjutnya petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan SH di lokasi yang sama. Dari SH kita mengamankan barang bukti 300 gram sabu-sabu," jelas AKBP Mardiaz seperti diberitakan Medanbagus.com (Grup RMOL), Senin (22/6).

Dalam konferensi pers itu, AKBP Mardiaz didampingi Kasat Narkoba Kompol Wahyudi. Menurutnya, saat diinterogasi, SH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial M (DPO).

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap M. Sabu-sabu itu berasal dari Malaysia," jelasnya.

Dari pengakuannya, para pelaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haramnya itu.

"Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Yo 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya