Berita

Gayus Lumbuun/net

Hukum

Gayus Lumbuun: KY dan MA Terus Usut Dinner Hakim Agung

SENIN, 22 JUNI 2015 | 15:43 WIB | LAPORAN:

. Internal Mahkamah Agung (MA) masih terus mengusut kasus dugaan pelanggaran etik Hakim Agung yang memenuhi undangan makan malam terdakwa korupsi Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng.

Tidak hanya sekali, tetapi lebih dari tiga kali pertemuan itu terjadi, bahkan pernah juga diwakili oleh kuasa hukum Sui Teng.

"Soal kasus Cahyadi Kumala itu masih dalam proses, itu masih diproses oleh internal Mahkamah Agung," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi wartawan beberapa saat lalu, Senin (22/6).


Selain internal MA yang menangani kasus tersebut, Komisi Yudisial (KY) juga masih menyelidiki kasus dugaan skandal pemulusan perkara dan dugaan pelanggaran etika oleh hakim agung tersebut.

"Masih juga ditangani KY. Tapi kalau MA ditangani di Kamar Pengawasan," tegas Gayus.

Belakangan ini, banyak pihak yang mendorong agar pengawas internal Mahkamah Agung lebih optimal dalam mengusutnya. Ini sebagai jawaban bila Mahkamah Agung menginginkan perubahan ke yang lebih transparan. Apalagi setelah ada preseden, hakim agung yang bertemu Cahyadi Kumala itu justru dipromosikan oleh Ketua MA, Hatta Ali.   

Sebagaiamana diketahui, pada perkara sendiri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kwee Cahyadi yang juga merupakan Bos PT Bukit Jonggol Asri mengakui pernah mengadakan beberapa pertemuan di sebuah restoran dengan Hakim Agung Timur Manurung.

Meski saat itu statusnya sudah tersangka KPK, tapi dia membantah pertemuan untuk membahas perkaranya. Sementara Timur Manurung juga pernah diperiksa KPK terkait penyidikan Cahyadi. Namun dia pun berdalih seperti Cahyadi, kalau pertemuan bukan untuk membahas perkara.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor berkata lain. Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan terbukti Cahyadi Kumala menyuap Rachmat Yasin ketika menjabat sebagai bupati Bogor dengan memberikan uang Rp 5 miliar dan merintangi penyidikan Yohan Yap.

Atas perbuatannya, Cahyadi divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu Cahyadi sebelumnya juga pernah diganjar sanksi oleh petugas Lapas KPK karena ketauan menyelundupkan ponsel ke dalam tahanan. Adapun skandal terakhir diduga melakukan pertemuan dengan hakim agung guna memuluskan perkaranya di level atas. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya