Berita

ilustrasi/net

Kebijakan Sekolah Gratis Tidak Merata

Jutaan Anak Tak Bisa Ngenyam Pendidikan
SENIN, 22 JUNI 2015 | 08:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Akses pendidikan masih menjadi masalah utama di Indonesia. Banyaknya anak-anak yang tidak dapat mengenyam pen­didikan patut menjadi perha­tian pemerintah. Salah satunya dengan menggratiskan sekolah bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Manager Yayasan Amal Khair Yasmin, Mujtahidin, mengatakan usulan pendidikan gratis masih relevan dengan kondisi saat ini, apalagi 20 persen dari APBN dialokasi­kan untuk pendidikan. Dia menyebutkan, berdasarkan data UNICEF, sebanyak 2,5 juta anak Indonesia yang se­harusnya bersekolah tidak dapat menikmati pendidikan. Data statistik tingkat provinsi dan kabupaten juga menunjuk­kan bahwa terdapat kelompok anak-anak tertentu yang terke­na dampak paling rendah.

Sebagian besarnya, berasal dari keluarga miskin, sehingga tidak mampu melanjutkan pen­didikan ke jenjang selanjutnya.


"Anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, memi­liki kemungkinan putus sekolah empat kali lebih besar daripada mereka yang berasal dari rumah tangga berkecukupan," katanya di Jakarta, kemarin.

Sedangkan berdasarkan data statistik geografis, tingkat putus sekolah anak SD di desa men­capai 3:1 persen dengan daerah perkotaan. Hal itu dipicu faktor kekurangan tenaga pengajar, untuk daerah terpencil, dan tergolong penghasilan rendah. "Tingkat putus sekolah anak di desa dapat mencapai tiga persen, jika dibandingkan dengan anak di perkotaan," katanya.

Mujtahidin melihat sejauh ini sekolah gratis yang diselenggarakan pemerintah tidak menjangkau beberapa kebu­tuhan vital anak-anak sekolah seperti pakaian seragam, study tour, dan layanan kesehatan. Bahkan di beberapa tempat, ada sekolah negeri yang masih memungut sumbangan penye­lenggara pendidikan (SPP) dengan mengganti nama men­jadi sumbangan suka rela.

"Ini jelas tidak benar dan tidak mendukung program pendidikan yang diamanatkan UUD 45," tegasnya.

Menurut Mujtahidin, ber­dasarkan Pasal 31 UUD 45, pendidikan yang diselengga­rakan pemerintah, khususnya pendidikan dasar selama sem­bilan tahun adalah gratis.

"Pendidikan gratis sembilan tahun seharusnya tanggung jawab negara. Itu amanat un­dang-undang," ujarnya.

Namun pada praktiknya, yang namanya pendidikan gratis pada sekolah negeri, hanya SPP dan uang buku gratis. "Padahal konsep pendidikan gratis se­harusnya seluruh aktivitas yang terkait dengan pendidikan gratis," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Budaya, Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud) Anies Baswedan mengapresiasi penyelenggara dan guru di sekolah gratis selu­ruh Indonesia. "Guru di sekolah gratis telah melakukan tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab konstitusional negara," katanya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya