Berita

ilustrasi/net

X-Files

Polisi Bidik Oknum Pejabat Eselon I KKP

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Genset
SENIN, 22 JUNI 2015 | 08:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi memeriksa 120 saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset tahun 2013 di Direktorat Sarana, Prasarana dan Budidaya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Akan tetapi, polisi tidak kunjung menetapkan status tersangka kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti ka­sus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar ini.

Dua pekan lalu, menurut Mudjiono, jumlah saksi yang diperiksa sudah 111 orang. Jika ditambah pemeriksaan yang digelar pada pekan ini, lanjut­nya, jumlah saksi mencapai 120 orang.


Saksi penting kasus ini, menu­rut Mudjiono, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial SS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial DH, Direktur PTID selaku pemenang tender proyek yang berinisial AS, Direktur PTR selaku distributor barang, Ketua Lelang, dan 26 panitia proyek dari masing-masing dinas kabupaten.

Perwira menegah (pamen) ini belum bersedia membeber­kan pemeriksaan secara rinci. Menurutnya, pemeriksaan masih berkutat seputar mekanisme pelaksanaan proyek. Menjawab pertanyaan, kenapa kepolisian tidak segera menetapkan ter­sangka kasus ini, Mudjiono beralasan, pihaknya masih perlu mendalami kasus tersebut.

Dia pun menepis apabila pihaknya dinilai lamban da­lam mengusut perkara ini. Menurutnya, penanganan perkara mesti dilaksanakan secara hati-hati. Apalagi, wilayah perseba­ran genset Direktorat Sarana, Prasarana dan Budidaya Perikanan (Dit Sarpras BP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meliputi lima wilayah provinsi. Yakni, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Lebih jauh, Mudjiono mem­benarkan, pada kasus ini jaja­rannya menelusuri pihak yang paling bertanggungjawab atau aktor utamanya. Penelusuran itu dilaksanakan mengingat adan­ya petunjuk tentang sejumlah pihak yang diduga mengarahkan proyek beranggaran Rp 31,5 miliar tersebut. Dikonfirmasi mengenai sejumlah pihak yang dimaksudkannya, Mudjiono be­lum bersedia memaparkannya.

Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menam­bahkan, pihaknya menduga proyek ini dikendalikan peja­bat Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus ini, menu­rut Ajie, mengindikasikan bahwa penyelewengan proyek dilakukan secara sistematis. Penyelewengan tersebut, diduga terjadi saat panitia proyek me­nentukan harga pasaran genset, adanya faktor kesengajaan untuk menurunkan spesifikasi barang, mengarahkan perusahaan peme­nang tender, hingga penyimpan­gan distribusi barang.

Rangkaian proses tersebut, lan­jut Ajie, perlu diklarifikasi secara cermat. Oleh sebab itu, penangan­an kasus ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Apalagi, dugaan penyimpangan dalam ka­sus ini, tidak sebatas PPK. "Masih banyak rangkaian perkara ini yang perlu diteliti secara cermat oleh penyidik," ucapnya.

Diminta menjelaskan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur dalam proyek ini, Ajie hanya menyatakan, ada pihak yang mengarahkan proyek tersebut. Pihak inilah yang tengah dibidik kepolisian untuk dijadikan tersangka. "Kita kem­bangkan perkara ini ke pejabat level eselon satu yang diduga menjadi aktor intelektualnya," tandas Ajie.

Akan tetapi, ketika diminta menjabarkan identitas dan dugaan keterlibatan pejabat eselon satu tersebut, Ajie tidak mau buru-buru membeberkannya.

Kilas Balik
Proyek Pengadaan Genset di KKP Harganya Diduga Digelembungkan


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan korupsi pengadaan genset Direktorat Sarana dan Prasarana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, pa­da kasus dugaan korupsi proyek beranggaran Rp 31,5 miliar ini, kepolisian telah mengantongi da­ta dugaan penyimpangan tender pengadaan genset. Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut menyatakan, lelang pengadaan genset dilak­sanakan tidak sesuai prosedur.

Ketakprofesionalan itu ber­hubungan dengan PPK yang diduga tidak menjalankan proses lelang sesuai prosedur. Ada ke­mungkinan, teknis dan mekan­isme pemenangan tender sengaja diarahkan kepada perusahaan tertentu.

Lantas, dia menandaskan, PPK pun diduga tidak melak­sanakan tugas dan kewajibannya mensurvei dan menyusun harga perkiraan barang di pasaran. Dengan kata lain, PPK men­dasarkan harga genset berdasar­kan perkiraan sendiri.

Atas asumsi itu, PPK bersa­ma-sama dengan perusahaan pemenang tender alias rekanan, diduga menetapkan jenis barang dengan merujuk merk tertentu.

Polisi menduga, tindakan itu sengaja dilakukan untuk memberi kesempatan pelaksana proyek mengadakan barang yang tak sesuai spesifikasi lelang proyek tersebut. Akibat hal itu, PPK dan perusahaan pemenang tender pun gagal menyiapkan suku cadang genset yang men­galami kerusakan.

Analisa kepolisian menyata­kan, tindakan PPK bisa dikat­egorikan sebagai tindakan melawan ketentuan hukum. "Diduga ada mark up anggaran proyek ini."

Iqbal menambahkan, PPK diduga tidak mampu mengen­dalikan jalannya kontrak, seh­ingga spesifikasi barang berbeda kondisinya dengan yang ada di lapangan.

Dia membeberkan, hasil pe­meriksaan penyidik terhadap 540 unit genset yang didistri­busikan ke lima provinsi itu, kualitasnya rendah. Kerusakan-kerusakan genset tersebut pun tidak bisa ditanggulangi lantaran tak tersedianya suku cadang atau sparepart genset tersebut.

Diketahui, 540 unit genset tersebut didistribusikan Ditjen Sarana dan Prasarana KKP ke kelompok tani tambak udang di lima provinsi; Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Genset itu didistribusi­kan khusus membantu kelompok petani udang yang tak mendapat pasokan listrik.

Genset-genset tersebut diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hasil investigasi pe­nyidik menyebutkan, genset -genset tersebut hanya mampu beroperasi enam jam. Padahal kebutuhan listrik tambak udang memerlukan waktu 24 jam.

Kendala lain yang ditemui petani tambak udang ialah, perlu menseting ulang genset setiapkali waktu pemakaiannya habis. Untuk keperluan seting genset tersebut, kelompok petani tambak udang terpaksa menge­luarkan ongkos secara swadaya alias patungan.

Iqbal menambahkan, penye­lidikan perkara dugaan korupsi ini dilakukan atas inisiatif ke­polisian. Penyelidikan perkara ini dilaksanakan melalui koordi­nasi dengan lima polda lain.

Koordinasi dengan lima polda tersebut, dilakukan mengingat proyek pengadaan genset dilaku­kan untuk memenuhi kebutuhan listrik petani di lima provinsi. "Kita koordinasi dengan lima polda lainnya," katanya.

Koordinasi itu, lanjut dia, ditu­jukan untuk mempercepat proses pengecekan di lapangan.

Sudah Banyak Saksi Jangan Sampai Masuk Peti Es

Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta penanganan kasus dugaan korupsi pen­gadaan genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diawasi.

Lambannya kepolisian dalam meningkatkan status perkara, idealnya tak dijadi­kan ajang untuk mengeliminir perkara. "Jangan sampai kasus ini dimasukkan peti es, seh­ingga penyelidikannya tidak tuntas atau justru dihentikan di tengah jalan," katanya.

Dia menandaskan, rangkaian pemeriksaan saksi yang sudah begitu banyak, tentunya mem­berikan banyak masukan bagi kepolisian.

Dengan kata lain, diyakini bahwa penyidik kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti signifikan. Tinggal bagaimana saat ini kepolisian menindak­lanjuti bukti-bukti tersebut secara profesional.

"Pemeriksaan dokumen, keterangan saksi-saksi, dan ahli semua sudah dilakukan. Tinggal selangkah lagi perkara ini masuk ke penyidikan," ucapnya.

Jadi, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda-nunda penuntasan kasus ini. Berlarutnya penanganan perkara ini, kelak justru bisa merugikan kepolisian. Selain bisa dicurigai tebang pilih da­lam mengusut kasus korupsi, kepolisian khususnya Polda Metro Jaya bisa juga dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi.

"Ini momentum bagus bagi Polda Metro Jaya untuk me­nepis semua tuduhan miring tersebut. Apalagi selama ini, Polda Metro masih minim da­lam menangani kasus korupsi," katanya.

Jadi, sambungnya, akan lebih baik apabila penyidik perkara ini menentukan up­aya hukum yang lebih jelas. "Supaya tercipta kepastian hukum."

Penetapan Tersangka Tidak Bisa Main Babat Saja

Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution memahami prinsip kerja kepolisian.

Katanya, diperlukan kehati-hatian ekstra agar tuduhan tin­dak pidana korupsi di sini tak bisa terbantahkan. "Kepolisian mempunyai teknis tersendiri dalam menuntaskan perkara," ujarnya.

Jadi, tidak bisa main babat atau hantam kromo dalam menentukan langkah hukum. Apalagi, hal itu berkaitan den­gan penetapan status tersangka pada seseorang atau lebih.

Dia menguraikan, penetapan status tersangka pada setiap pelaku kejahatan, wajib bisa dipertang­gungjawabkan secara hukum. Apabila penyidik gagal memper­tanggungjawabkan tindakannya, otomatis hal itu bisa dipertanya­kan atau bahkan digugat.

Hal inilah yang menurut dia tampak dikedepankan penyidik Polda Metro Jaya. Sepertinya, kata dia, kepolisian tidak mau tindakan hukum yang dilaku­kannya justru mentok atau tak berefek signifikan terhadap perkara dan pelakunya. "Kehati-hatian ini perlu diberi ruang juga. Bukan justru diberikan penilaian negatif," ucapnya.

Fadli berharap, penyidik kepolisian menginginkan agar penyelidikan atau pun peny­idikan nantinya benar-benar maksimal.

Hal tersebut, beber dia, teri­dentifikasi lewat keterangan polisi yang saat ini mem­bidik oknum pejabat eselon satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pernyataan tentang adanya pejabat yang diduga mengarahkan proyek ini, menurut dia, menjadi kunci dari penyelidikan kepolisian.

"Tampaknya, kepolisian meng­incar tersangka yang memang berperan sebagai otak kasus ini. Bukan sebatas pada pelaksana proyek," tandasnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya