Polisi memeriksa 120 saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset tahun 2013 di Direktorat Sarana, Prasarana dan Budidaya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Akan tetapi, polisi tidak kunjung menetapkan status tersangka kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kaÂsus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar ini.
Dua pekan lalu, menurut Mudjiono, jumlah saksi yang diperiksa sudah 111 orang. Jika ditambah pemeriksaan yang digelar pada pekan ini, lanjutÂnya, jumlah saksi mencapai 120 orang.
Saksi penting kasus ini, menuÂrut Mudjiono, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial SS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial DH, Direktur PTID selaku pemenang tender proyek yang berinisial AS, Direktur PTR selaku distributor barang, Ketua Lelang, dan 26 panitia proyek dari masing-masing dinas kabupaten.
Perwira menegah (pamen) ini belum bersedia membeberÂkan pemeriksaan secara rinci. Menurutnya, pemeriksaan masih berkutat seputar mekanisme pelaksanaan proyek. Menjawab pertanyaan, kenapa kepolisian tidak segera menetapkan terÂsangka kasus ini, Mudjiono beralasan, pihaknya masih perlu mendalami kasus tersebut.
Dia pun menepis apabila pihaknya dinilai lamban daÂlam mengusut perkara ini. Menurutnya, penanganan perkara mesti dilaksanakan secara hati-hati. Apalagi, wilayah persebaÂran genset Direktorat Sarana, Prasarana dan Budidaya Perikanan (Dit Sarpras BP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meliputi lima wilayah provinsi. Yakni, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Lebih jauh, Mudjiono memÂbenarkan, pada kasus ini jajaÂrannya menelusuri pihak yang paling bertanggungjawab atau aktor utamanya. Penelusuran itu dilaksanakan mengingat adanÂya petunjuk tentang sejumlah pihak yang diduga mengarahkan proyek beranggaran Rp 31,5 miliar tersebut. Dikonfirmasi mengenai sejumlah pihak yang dimaksudkannya, Mudjiono beÂlum bersedia memaparkannya.
Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menamÂbahkan, pihaknya menduga proyek ini dikendalikan pejaÂbat Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus ini, menuÂrut Ajie, mengindikasikan bahwa penyelewengan proyek dilakukan secara sistematis. Penyelewengan tersebut, diduga terjadi saat panitia proyek meÂnentukan harga pasaran genset, adanya faktor kesengajaan untuk menurunkan spesifikasi barang, mengarahkan perusahaan pemeÂnang tender, hingga penyimpanÂgan distribusi barang.
Rangkaian proses tersebut, lanÂjut Ajie, perlu diklarifikasi secara cermat. Oleh sebab itu, penanganÂan kasus ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Apalagi, dugaan penyimpangan dalam kaÂsus ini, tidak sebatas PPK. "Masih banyak rangkaian perkara ini yang perlu diteliti secara cermat oleh penyidik," ucapnya.
Diminta menjelaskan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur dalam proyek ini, Ajie hanya menyatakan, ada pihak yang mengarahkan proyek tersebut. Pihak inilah yang tengah dibidik kepolisian untuk dijadikan tersangka. "Kita kemÂbangkan perkara ini ke pejabat level eselon satu yang diduga menjadi aktor intelektualnya," tandas Ajie.
Akan tetapi, ketika diminta menjabarkan identitas dan dugaan keterlibatan pejabat eselon satu tersebut, Ajie tidak mau buru-buru membeberkannya.
Kilas Balik
Proyek Pengadaan Genset di KKP Harganya Diduga DigelembungkanDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan korupsi pengadaan genset Direktorat Sarana dan Prasarana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, paÂda kasus dugaan korupsi proyek beranggaran Rp 31,5 miliar ini, kepolisian telah mengantongi daÂta dugaan penyimpangan tender pengadaan genset. Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut menyatakan, lelang pengadaan genset dilakÂsanakan tidak sesuai prosedur.
Ketakprofesionalan itu berÂhubungan dengan PPK yang diduga tidak menjalankan proses lelang sesuai prosedur. Ada keÂmungkinan, teknis dan mekanÂisme pemenangan tender sengaja diarahkan kepada perusahaan tertentu.
Lantas, dia menandaskan, PPK pun diduga tidak melakÂsanakan tugas dan kewajibannya mensurvei dan menyusun harga perkiraan barang di pasaran. Dengan kata lain, PPK menÂdasarkan harga genset berdasarÂkan perkiraan sendiri.
Atas asumsi itu, PPK bersaÂma-sama dengan perusahaan pemenang tender alias rekanan, diduga menetapkan jenis barang dengan merujuk merk tertentu.
Polisi menduga, tindakan itu sengaja dilakukan untuk memberi kesempatan pelaksana proyek mengadakan barang yang tak sesuai spesifikasi lelang proyek tersebut. Akibat hal itu, PPK dan perusahaan pemenang tender pun gagal menyiapkan suku cadang genset yang menÂgalami kerusakan.
Analisa kepolisian menyataÂkan, tindakan PPK bisa dikatÂegorikan sebagai tindakan melawan ketentuan hukum. "Diduga ada mark up anggaran proyek ini."
Iqbal menambahkan, PPK diduga tidak mampu mengenÂdalikan jalannya kontrak, sehÂingga spesifikasi barang berbeda kondisinya dengan yang ada di lapangan.
Dia membeberkan, hasil peÂmeriksaan penyidik terhadap 540 unit genset yang didistriÂbusikan ke lima provinsi itu, kualitasnya rendah. Kerusakan-kerusakan genset tersebut pun tidak bisa ditanggulangi lantaran tak tersedianya suku cadang atau sparepart genset tersebut.
Diketahui, 540 unit genset tersebut didistribusikan Ditjen Sarana dan Prasarana KKP ke kelompok tani tambak udang di lima provinsi; Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Genset itu didistribusiÂkan khusus membantu kelompok petani udang yang tak mendapat pasokan listrik.
Genset-genset tersebut diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hasil investigasi peÂnyidik menyebutkan, genset -genset tersebut hanya mampu beroperasi enam jam. Padahal kebutuhan listrik tambak udang memerlukan waktu 24 jam.
Kendala lain yang ditemui petani tambak udang ialah, perlu menseting ulang genset setiapkali waktu pemakaiannya habis. Untuk keperluan seting genset tersebut, kelompok petani tambak udang terpaksa mengeÂluarkan ongkos secara swadaya alias patungan.
Iqbal menambahkan, penyeÂlidikan perkara dugaan korupsi ini dilakukan atas inisiatif keÂpolisian. Penyelidikan perkara ini dilaksanakan melalui koordiÂnasi dengan lima polda lain.
Koordinasi dengan lima polda tersebut, dilakukan mengingat proyek pengadaan genset dilakuÂkan untuk memenuhi kebutuhan listrik petani di lima provinsi. "Kita koordinasi dengan lima polda lainnya," katanya.
Koordinasi itu, lanjut dia, dituÂjukan untuk mempercepat proses pengecekan di lapangan.
Sudah Banyak Saksi Jangan Sampai Masuk Peti EsAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRPolitisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta penanganan kasus dugaan korupsi penÂgadaan genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diawasi.
Lambannya kepolisian dalam meningkatkan status perkara, idealnya tak dijadiÂkan ajang untuk mengeliminir perkara. "Jangan sampai kasus ini dimasukkan peti es, sehÂingga penyelidikannya tidak tuntas atau justru dihentikan di tengah jalan," katanya.
Dia menandaskan, rangkaian pemeriksaan saksi yang sudah begitu banyak, tentunya memÂberikan banyak masukan bagi kepolisian.
Dengan kata lain, diyakini bahwa penyidik kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti signifikan. Tinggal bagaimana saat ini kepolisian menindakÂlanjuti bukti-bukti tersebut secara profesional.
"Pemeriksaan dokumen, keterangan saksi-saksi, dan ahli semua sudah dilakukan. Tinggal selangkah lagi perkara ini masuk ke penyidikan," ucapnya.
Jadi, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda-nunda penuntasan kasus ini. Berlarutnya penanganan perkara ini, kelak justru bisa merugikan kepolisian. Selain bisa dicurigai tebang pilih daÂlam mengusut kasus korupsi, kepolisian khususnya Polda Metro Jaya bisa juga dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi.
"Ini momentum bagus bagi Polda Metro Jaya untuk meÂnepis semua tuduhan miring tersebut. Apalagi selama ini, Polda Metro masih minim daÂlam menangani kasus korupsi," katanya.
Jadi, sambungnya, akan lebih baik apabila penyidik perkara ini menentukan upÂaya hukum yang lebih jelas. "Supaya tercipta kepastian hukum."
Penetapan Tersangka Tidak Bisa Main Babat SajaFadli Nasution, Ketua PMHIKetua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution memahami prinsip kerja kepolisian.
Katanya, diperlukan kehati-hatian ekstra agar tuduhan tinÂdak pidana korupsi di sini tak bisa terbantahkan. "Kepolisian mempunyai teknis tersendiri dalam menuntaskan perkara," ujarnya.
Jadi, tidak bisa main babat atau hantam kromo dalam menentukan langkah hukum. Apalagi, hal itu berkaitan denÂgan penetapan status tersangka pada seseorang atau lebih.
Dia menguraikan, penetapan status tersangka pada setiap pelaku kejahatan, wajib bisa dipertangÂgungjawabkan secara hukum. Apabila penyidik gagal memperÂtanggungjawabkan tindakannya, otomatis hal itu bisa dipertanyaÂkan atau bahkan digugat.
Hal inilah yang menurut dia tampak dikedepankan penyidik Polda Metro Jaya. Sepertinya, kata dia, kepolisian tidak mau tindakan hukum yang dilakuÂkannya justru mentok atau tak berefek signifikan terhadap perkara dan pelakunya. "Kehati-hatian ini perlu diberi ruang juga. Bukan justru diberikan penilaian negatif," ucapnya.
Fadli berharap, penyidik kepolisian menginginkan agar penyelidikan atau pun penyÂidikan nantinya benar-benar maksimal.
Hal tersebut, beber dia, teriÂdentifikasi lewat keterangan polisi yang saat ini memÂbidik oknum pejabat eselon satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pernyataan tentang adanya pejabat yang diduga mengarahkan proyek ini, menurut dia, menjadi kunci dari penyelidikan kepolisian.
"Tampaknya, kepolisian mengÂincar tersangka yang memang berperan sebagai otak kasus ini. Bukan sebatas pada pelaksana proyek," tandasnya. ***