Bareskrim memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan minyak mentah (kondensat). Untuk melengkapi bukti-bukti dan keterlibatan pihak lain, polisi pun menggeledah empat lokasi terpisah.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan, pihaknya punya peluang menetapkan status tersangka baru kasus kondensat bagian negara. Atas hal tersebut, jajarannya berupaya menganalisis seluruh rangkaian hasil pemeriksaan saksi, terÂsangka, dan dokumen yang ada. "Sangat mungkin ada tersangka lain. Ini masih kita kembangÂkan," katanya, kemarin.
Jenderal bintang tiga tersebut membenarkan, untuk kepentÂingan penyidikan, jajarannya kembali memeriksa dua terÂsangka, yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Djoko Harsono.
Menambahkan keterangan Waseso, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan dua tersangka berkaitan dengan peranan tersangka. Diketahui, tersangka Djoko diduga berperan menandatanÂgani surat pemberian izin lifting atau produksi kondensat kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Padahal saat izin lifting dikeluarkan, sama sekali belum ada perjanjian kontrak antara BP Migas dengan TPPI.
Selanjutnya, pemeriksaan Raden Priyono berhubungan dengan pemberian izin dan penerbitan kontrak kerja. Atau dengan kata lain, teknis sepuÂtar keputusan penunjukan PT TPPI yang tak didasari analisa kemampuan perusahaan dalam mengelola kondensat. "Semua hal terkait mekanisme tersebut akan dikonfirmasi penyidik," ucapnya.
Lebih jauh, Victor mengeÂmukakan, selain mengorek ketÂerangan terkait pelaksanaan atau mekanisme penunjukan langÂsung, jajarannya fokus meninÂdaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan kedua tersangka.
Khusus untuk perkara pencuÂcian uang ini, beber jenderal bintang satu tersebut, pihaknya sudah mengajukan permohonan agar KPK mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama tersangka. Tujuan meminta LHKPN dari KPK, sebutnya, dilakukan dalam upaya mengetaÂhui kepemilikan aset tersangka.
Sebab lewat LHKPN itu, dia yakin, kepolisian kemungkinan bisa menelusuri asal-usul harta tersangka berikut pihak-pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan aset tersangka.
Selain mengajukan permoÂhonan LHKPN ke KPK, Victor menandaskan, jajarannya pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui aliran dana di rekening tersangka. "Seluruh upaya tersebut, juga dilaksanaÂkan penyidik untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya."
Di luar itu, sambung dia, tentu saja ditujukan guna menuntasÂkan berkas perkara tersangka. Karenanya, dia berharap semua komponen yang berkompeten dengan persoalan tersebut berÂsedia membantu kepolisian dalam mempercepat penuntasan kasus ini.
Victor menyampaikan, selain memeriksa kedua tersangka, pihaknya pun menggelar pengÂgeledahan kantor PT TPPI di lantai 20 Gedung Mid Plaza. Penggeledahan yang dilangÂsungkan siang menjelang sore itu, dilaksanakan untuk melengÂkapi barang bukti.
Target penggeledahan lainÂnya juga dijadwalkan di rumah tersangka Raden Proyono di kawasan Kalibata Utara dan dua rumah tersangka Djoko di wilayah Pejaten dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada penggeledahan kali ini, penyidik Dit II Eksus mendapat pengawalan dari Satuan Brimob. Namun, saat disinggung apakah penggeledahan ditujukan dalam upaya mencari data LHKPN tersangka, Victor belum bersedia menyampaikan target penggeleÂdahan yang dilakukan jajarannya tersebut.
Selebihnya, menanggapi peÂmeriksaan tersangka, Victor meÂnilai, keduanya cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Atas kerjasama yang baik itu, dia mengaku, belum berencana menahan tersangka. "Kedua terÂsangka cukup kooperatif. Saya kira belum perlu penahanan," jelasnya.
Dia menambahkan, pada peÂmeriksaan pertama dengan status tersangka ini, tersangka Djoko dan Raden Priyono berjanji blak-blakan alias buka-bukaan. Artinya, kedua tersangka bersedia memÂberikan semua hal atau keterangan yang diperlukan kepolisian.
Lantas, ketika disinggung mengenai agenda pemeriksaan tersangka Honggo Wendratmo, Victor mengaku, penyidiknya tidak akan pilih bulu. Sejauh ini, pihaknya tengah berupaya meÂmeriksa bekas pemilik PT TPPI yang sedang menjalani perawatan jantung di Singapura itu.
Kilas Balik
Bermula dari Penunjukan Langsung Penjualan Minyak Mentah ke PT TPPIKasus dugaan korupsi dan penÂcucian uang ini, terjadi saat BP Migas (kini SKK Migas) melakuÂkan penunjukan langsung penÂjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada 2009.
Kepolisian menduga, proses penunjukan langsung itu, melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara, dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menyatakan, BP Migas seharusÂnya melakukan lelang terbatas terlebih dahulu sebelum melakuÂkan penunjukan langsung.
Atau, dalam penunjukan langÂsung itu, idealnya, kontraktor menyertakan jaminan yang lebih besar dari nilai pekerjaan. Yang justru terjadi adalah, tanpa jamiÂnan dan lelang, pekerjaan sudah diserahkan ke PT TPPI dengan metode penunjukan langsung.
Atas hal tersebut, kepolisian pun mempertanyakan, bagaimaÂna terjadinya proses lifting sejak Mei 2009. Padahal, penunjukan langsung baru dilakukan April 2010. "Sejak Mei itu sudah dilakukan lifting lebih dari 10 kali," katanya.
Victor menambahkan, dari koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (16/6), kepolisian memperoleh sinyalemen bahwa hasil penÂjualan minyak mentah bagian negara ini, sama sekali tidak ada yang disetor ke negara atau bisa dikategorikan total loss.
Lebih jauh, dalam upaya menuntaskan perkara ini, polisi sempat menyatroni kilang milik TPPI di Tuban, Jawa Timur. Upaya itu dilakukan untuk menginvestigasi dugaan kebocÂoran penerimaan negara di sektor migas tahun 2009-2010.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menambahkan, hasil inÂvestigasi di kilang Tuban dilanjutÂkan dengan penggeledahan Kantor BP Migas (kini SKK Migas) dan PT TPPI di Jakarta, Selasa (5/5). "Kita lebih dulu sudah investigasi ke kilang di Tuban."
Waseso membeberkan, dugÂaan terjadinya kasus korupsi dan pencucian uang ini terendus saat TPPI membeli minyak mentah dari BP Migas, lalu menjualnya ke pihak ketiga. Hasil penjualan minyak mentah tersebut, beÂbernya, diduga tidak ada yang masuk kas negara. Padahal semestinya, negara mempunyai hak atas hasil penjualan minyak mentah tersebut.
Data yang dihimpun Bareskrim pun menyebutkan, penjualan minyak mentah terjadi pada rentang 2008 sampai 2011. Selain dugaan tak menyetor hasil penÂjualan ke kas negara, kepolisian berusaha mencari tahu apa alasan BP Migas mempertahankan konÂtrak kerjasamanya dengan TPPI.
Padahal jejak rekam TPPI yang didirikan pada 1995 menÂgalami berbagai krisis. TPPI pernah mengalami restrukturiÂsasi. Pada restrukturisasi ini, kepemilikannya diubah menjadi kepunyaan keluarga Honggo, PT Perusahaan Pemulihan Aset (PPA), dan Pertamina.
Tiga tahun terakhir, perusahaan itu kembali mengalami kesulitan keuangan. Krisis yang terjadi di internal perusahaan diduga akibat penyalahgunaan pengelolaan kiÂlang TPPI dalam membeli bahan baku dan menjual produksi kilang ke luar negeri.
Tuntaskan Dulu Berkas Perkara Para TersangkaHendardi, Ketua Setara InstitutKetua LSM Setara Institut Hendardi meminta kepolisian segera menuntaskan berkas perkara para tersangka korupsi penjualan kondensat bagian negÂara. Hal-hal menyangkut dugaan keterlibatan yang lain, toh dapat diselesaikan menyusul.
Menurut dia, percepatan pemberkasan perkara kasus ini perlu dilakukan. Hal ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi tersangka, sekaliÂgus memberi gambaran bahwa kepolisian punya komitmen dalam menuntaskan perkara korupsi.
"Jadi tidak perlu menunggu penetapan tersangka-tersangÂka lainnya. Yang sudah ada, idealnya diutamakan penanÂganannya secara maksimal," katanya.
Dia menilai, bukti-bukti keterlibatan dua dari tiga terÂsangka yang ada saat ini sudah cukup atau layak untuk dipriÂoritaskan penanganannya.
Melalui optimalisasi penanganan perkara tersebut, dia meyakini, keterlibatan pihak lainnya tetap bisa diungkap lewat fakta-fakta yang kelak dibuka tersangka di pengadiÂlan. Yang penting, kepolisian selaku penyidik perkara ini, tetap mempunyai keinginan kuat untuk mengembangkan perkara tersebut.
Bekas Ketua PBHI ini meÂnambahkan, pengusutan kasus tersebut, bisa menjadi moÂmentum untuk meningkatkan citra kepolisian di mata pubÂlik. Asalkan penanganannya tuntas.
Selain itu, juga bisa dijadikan sebagai ajang untuk meningkatkan sinergi antar lembaga penegak hukum. Dia tak menginginkan, upaya keÂpolisian yang sudah cukup baik ini kandas di tengah jalan lantaran tidak mendapat duÂkungan dari lembaga penegak hukum lainnya.
Menurutnya, sekalipun penÂanganan kasus ini dilakukan kepolisian, toh kejaksaan, KPK, PPATK, dan BPK memiÂliki kepentingan yang sama dalam memerangi korupsi.
Jadi, sambungnya, jika perkara kondensat ini berhasil dituntaskan, bukan semata-mata keberhasilan kepolisian. Sebaliknya, kalau kepolisian gagal menyelesaikan kasus ini, maka kegagalan ini pun menjadi kegagalan seluruh komponen penegak hukum dalam memberantas korupsi.
"Kasus ini menjadi pertaruhan, apakah lembaga penegak hukum mampu menuntaskan kasus koÂrupsi di sektor migas."
Penggeledahan Untuk Memperkecil Kelemahan PerkaraRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRPolitisi Demokrat Ruhut Sitompul menilai, penggeleÂdahan lanjutan yang dilakÂsanakan kepolisian punya tujuan tertentu. Salah satunya, memperkuat hasil penyidikan agar tidak mudah dipatahkan dalam persidangan.
Menurutnya, pencarian atau penelusuran barang bukti dapat dilakukan melalui beragam teknis. Yang terpenting, tujuan dari pelacakan bukti-bukti tersebut, semuanya bermuara pada upaya memperkuat tuduÂhan yang terangkum dalam berkas perkara.
"Kepolisian, kejaksaan, maupun KPK dapat melaksanÂakan penggeledahan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia memastikan, upaya penggeledahan sepenuhnya dijamin oleh KUHAP. Oleh karena itu, pelaksanaannya pun perlu didasari oleh perunÂdangan. Dalam bab pengemÂbangan perkara, lanjutnya, paling tidak harus dilakukan beberapa tahapan yang berÂtujuan memaksimalkan atau memperkuat bukti-bukti suatu perkara. "Semua rangkaian itu ditujukan untuk meminiÂmalisir kelemahan penanganan perkara."
Disampaikan, preseden sepuÂtar kekalahan KPK menghadapi gugatan praperadilan yang diaÂjukan tersangka, tentu menjadi pembelajaran buat kepolisian dan kejaksaan. Hal inilah yang diprediksinya menjadi dorÂongan bagi kepolisian untuk kembali melakukan penggeleÂdahan. "Kepolisian tidak ingin mengulangi kekalahan KPK dalam melengkapi alat bukti. Itu saya kira yang perlu digarisÂbawahi," tuturnya.
Selebihnya, diharapkan, hasil dari penggeledahan itu juga mampu memberi masukan kepolisian dalam menentukan dugaan keterlibatan pihak lainnya. "Idealnya dapat juga menjadi pegangan dalam menentukan langkah hukum lanÂjutan." ***