Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin terungkap membuka banyak rekening di sejumlah Bank untuk menampung hasil korupsi.
Salah satu Bank tempat Fuad menyimpan dana ilegalnya adalah Bank HSCBC pusat di Jakarta. Fuad membuka rekening tersebut selaku pengusaha kontraktor perumahan. Fuad bersama istrinya, Siti Masuri, berdasarkan dokumen nasabah, membuka rekening tabungan pada tahun 2006.
Muhammad Ridwan, pegawai Bank HSBC, menyampaikan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Fuad Amin (Kamis, 18/6).
"Haji Fuad Amin tertera memiliki pekerjaan sebagai pengusaha, bidang usaha kontraktor dan di KTP pekerjaan sebagai pedagang. Nominal pendapatan kotor Rp100 juta per bulan. Benar?" tanya Jaksa mengkonfirmasi isi BAP.
"Iya," jawab Ridwan.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dana yang masuk ke rekening Fuad, Ridwan tidak mengingatnya secara rinci. Karena itu, Jaksa KPK membacakan keterangan BAP Ridwan nomor 10.
"Saudara menjelaskan, bahwa saya tidak mengetahui sumber uang yang disetor dalam rekening HSBC atas nama Fuad Amin dan Siti Masnuri. Saya hanya mengetahui informasi dari dokumen aplikasi setoran Fuad Amin. Beliau menyampaikan bahwa sumber dana berasal dari hasil usaha bidang kontraktor perumahan. Saat pembukaan rekening, dana setoran awal berasal dari transfer dari rekening BCA dan setoran tunai dari hasil usaha kontraktor selama 12 tahun kurang lebih Rp20 juta," terang Jaksa KPK.
"Untuk sumber dan pembukaan deposito berjangka nomor 8149 atas nama Fuad Amin bersumber dari rekening tabungan HSBC 8086 atas nama Fuad Amin. Sedangkan terkait dengan sumber dana pembukaan depsito HSBC atas nama Siti Masnuri bersumber dari rekening tabungan HSBC nomor 4086 atas nama Siti Masnuri? Benar?," lanjut Jaksa mengkonfirmasi Ridwan.
"(Iya) sesuai dengan dokumen yang kita telusuri," jawab Ridwan.
Sebelumnya Fuad Amin didakwa melakukan pencucian uang saat menjadi Bupati Bangkalan. Ia didakwa pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp.230 miliar. Dalam dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-3010 dengan total dana dan aset mencapai Rp.54,9 miliar.
[zul]