. Tindaklanjut penanganan kasus mega skandal Bank Century kembali dipertanyakan. Menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo proses hukum skandal yang melibatkan mantan pejabat tinggi di republik ini, harus terus berlanjut.
"Tidak ada alasan untuk menutup kasus itu meski salah satu saksi, yakni mantan Deputi Gubernur BI Bidang 6, Siti Fadjriah, telah meninggal dunia," kata politisi partai Golkar itu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (18/6).
Menurut dia, masih ada sejumlah nama yang perlu dipanggil oleh penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus mega skandal tersebut.
"Demi keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, kelanjutan proses hukum skandal Bank Century tak terhindarkan. Sebab, acuannya adalah dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ketika menjatuhkan vonis terhadap mantan Deputi Gubernur BI (Bank Indonesia),†ujar Bamsoet, begitu dia akrab disapa.
Dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor itu, kata mantan anggota Tim 9 Century ini, sejatinya adalah perintah kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk melanjutkan perburuan terhadap sejumlah nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam kasus Century.
"Jadi, meski almarhumah Siti Fadjriah tidak bisa lagi dimintai kesaksiannya, proses hukum Kasus Bank Century masih bisa dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah nama yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta,†tegasnya.
Ketika Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya, dan menetapkan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Penuntut KPK juga mendakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
"Kalau dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor seperti itu, tidak logis jika kasus Century ditutup hanya karena dua saksi sudah meninggal dunia. Beberapa nama lain yang tersebut dalam dakwaan itu mestinya dihadapkan juga ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,†ujarnya.
Bamsoet mengaku memahami kekecewaan publik karena kelanjutan proses hukum mega skandal ini sangat lamban. Itu sebabnya, Komisi III DPR baru-baru ini menyarankan agar kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Pertimbangannya KPK masih dalam proses konsolidasi setelah dirundung rangkaian masalah sejak awal 2015. KPK saat ini masih dipimpin Ketua yang berstatus pelaksana tugas (PLT) dengan sisa masa bhakti enam bulan lagi. Dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi pimpinan KPK menyepakati kasus-kasus yang patut diprioritaskan. Sedangkan kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan,†demikian Bamsoet.
[sam]