Berita

Hukum

Beringin Senayan: Tidak Ada Alasan untuk Menutup Kasus Century

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 17:45 WIB | LAPORAN:

. Tindaklanjut penanganan kasus mega skandal Bank Century kembali dipertanyakan. Menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo proses hukum skandal yang melibatkan mantan pejabat tinggi di republik ini, harus terus berlanjut.

"Tidak ada alasan untuk menutup kasus itu meski salah satu saksi, yakni mantan Deputi Gubernur BI Bidang 6, Siti Fadjriah, telah meninggal dunia," kata politisi partai Golkar itu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (18/6).

Menurut dia, masih ada sejumlah nama yang perlu dipanggil oleh penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus mega skandal tersebut.


"Demi keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, kelanjutan proses hukum skandal Bank Century tak terhindarkan. Sebab, acuannya adalah dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ketika menjatuhkan vonis terhadap mantan Deputi Gubernur BI (Bank Indonesia),” ujar Bamsoet, begitu dia akrab disapa.

Dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor itu, kata mantan anggota Tim 9 Century ini, sejatinya adalah perintah kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk melanjutkan perburuan terhadap sejumlah nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam kasus Century.

"Jadi, meski almarhumah Siti Fadjriah tidak bisa lagi dimintai kesaksiannya, proses hukum Kasus Bank Century masih bisa dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah nama yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta,” tegasnya.

Ketika Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya, dan menetapkan bahwa Budi Mulya  terbukti melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Penuntut KPK juga mendakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

"Kalau dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor seperti itu, tidak logis jika kasus Century ditutup hanya karena dua saksi sudah meninggal dunia.  Beberapa nama lain yang tersebut dalam dakwaan itu mestinya dihadapkan juga ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujarnya.

Bamsoet mengaku memahami kekecewaan publik karena kelanjutan proses hukum mega skandal ini sangat lamban.  Itu sebabnya, Komisi III DPR baru-baru ini menyarankan agar kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Pertimbangannya KPK masih dalam proses konsolidasi setelah dirundung rangkaian masalah sejak awal 2015. KPK saat ini masih dipimpin Ketua yang berstatus pelaksana tugas (PLT) dengan sisa masa bhakti enam  bulan lagi. Dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi pimpinan KPK menyepakati kasus-kasus yang patut diprioritaskan.  Sedangkan kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan,” demikian Bamsoet. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya