Berita

Hukum

Suroso Minta Fee Untuk Perpanjang Penggunaan TEL di Indonesia

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 17:14 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Direktur Pengelolaan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo meminta komisi alias fee untuk melakukan perpanjangan penggunaan TEL (Tetraethyl Lead) di Indonesia dari PT Soegih Interjaya (SI).

Jaksa Sugeng mengatakan, pihak yang dimintai komisi diantaranya, Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir.

Sekitar bulan September 2004, Suroso melakukan beberapa kali pertemuan dengan Willy dan Syakir untuk upaya memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia.


Pertemuan kembali berlanjut pada bulan Nopember 2004 di kantor PT Pertamina (Persero). Dalam pertemuan tersebut, Syakir menyampaikan perubahan harga TEL sebesar USD 11.OO/MT.

"Terdakwa menyetujuinya dengan meminta fee sebesar USD 500/MT untuk dirinya," terang Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6).

Atas permintaan tersebut, Syakir melapor ke David Turner, sehingga kemudian menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai dengan akhir tahun 2004, maksimum pemesanan 450 MT dan kerjasama pembelian TEL dapat diperpanjang samapu dengan tahun 2005.

"Sehingga jumlah fee yang diterima oleh terdakwa maksimum sebesar USD225,000 yang diambilkan dari komisi yang dibayarkan Octel kepada PT Soegih Interjaya," ungkap Sugeng.

Sebelumnya diketahui, Suroso Atmomartoyo didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan tindakan melanggar hukum,yakni menerima hadiah atau janji secara berlanjut dari sejumlah pihak.

Hadiah atau janji diterima dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim; Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), David P Turner; Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Paul Jennings; Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerissonn; Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of OCTEL, Miltos Papachristos serta Direktur PT Sl, Muhammad Syakir.

"Berupa uang sejumlah USD 190,000 dan fasilitas menginap dihotel Radisson Edwardian May Fair London, Inggris," terang Jaksa Sugeng.

Jaksa melanjutkan, diduga pemberian hadiah atau untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. "Agar terdakwa tetap melakukan pembelian TEL (Tetraethyl Lead) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di lndonesia," ungkap Jaksa. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya