Berita

Hukum

Suroso Didakwa Terima Suap 190 Ribu Dolar AS

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 16:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Direktur Pengelolaan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmomartoyo didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan tindakan melanggar hukum,yakni menerima hadiah atau janji secara berlanjut dari sejumlah pihak.

Jaksa Sugeng yang bertindak membacakan surat dakwaan mengatakan, hadiah atau janji diterima dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim; Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), David P Turner; Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Paul Jennings; Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerissonn; Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of OCTEL, Miltos Papachristos serta Direktur PT Sl, Muhammad Syakir.

"Berupa uang sejumlah USD 190,000 dan fasilitas menginap dihotel Radisson Edwardian May Fair London, Inggris," terang Jaksa Sugeng dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6).


Jaksa melanjutkan, diduga pemberian hadiah atau untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Agar terdakwa tetap melakukan pembelian TEL (Tetraethyl Lead) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di lndonesia," ungkap Jaksa.

Jaksa menuturkan, Suroso sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina, mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah pengadaan TEL (Tetraethyl Lead) untuk dipergunakan pada kilang-kilang pengolahan milik PT Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menggunakan dakwaannya bersifat alternatif, sehingga menggunakan dakwaan alternatif kedua yakni ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubuh dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [sam]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya