Berita

Mahfudz Siddiq/net

Hukum

Mahfudz Siddiq: Polisi Belum Serius Bongkar Prostitusi Online

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 14:06 WIB | LAPORAN:

Banyak kejahatan yang bisa diungkap jika pihak kepolisian serius menangani kasus prostitusi online. Namun sayangnya, polisi belum serius menangani kasus itu.

Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

"Sebenarnya kalau penegakan hukum itu sungguh-sungguh dilakukan dan ingin menimbulkan efek jera, banyak cara yang bisa ditempuh untuk menjerat para pelaku ke ranah hukum. Apalagi dalam bisnis prostitusi, banyak sektor kejahatan lain tersangkut didalamnya," ujar Mahfudz.


Dirinya pun menggambarkan bisnis prostitusi online yang menggunakan sistem pembayaran online perbankan. Menurut dia, sudah ada aturan mengenai transaksi keuangan melalui perbankan.

"Dengan demikian tidak sulit menelusuri aliran dana dalam bisnis ini, terutama untuk menemukan siapa yang terlibat," ujarnya.

Para pelaku bisnis ini baik sang mucikari, wanita-wanita yang terlibat maupun para hidung belang yang terlibat didalamnya pun menurut Mahfudz akan mudah ditelurusi transaksinya.

"Seorang mucikari dan wanita yang terlibat kan menerima uang dari saluran yang tidak jelas. Mereka minimal bisa dikenakan pasal penggelapan pajak selain juga pasal perdagangan manusia. Kalau mereka membayar pajak, maka sudah pasti ada pencucian uang disana karena pasti bisnis yang tertera bukan sebagai mucikari," tegas Mahfudz.

Biasanya orang-orang yang terlibat dalam bisnis ini seringkali tidak membayarkan pajaknya.Terlepas dari halal atau ilegal tidaknya bisnis ini, tapi ada potensi pengemplangan pajak yang luar biasa besarnya. "Kan bisa ditelusuri misalnya kalau wanita-wanita yang tidak jelas pekerjaannya tapi memiliki mobil, rumah maupun harta benda lainnya yang luar biasa. Darimana didapatkan uangnya kan bisa dilihat dari NPWP dan laporan SPT pajaknya," beber politisi PKS ini.

Sementara untuk para pelanggan yang membayarkan jasa prostitusi ini menurut Mahfudz juga bisa diselidiki sumber uangnya darimana. "Misalnya ada pejabat negara yang menjadi pelanggan ini kan bisa ditelurusi darimana sumber uangnya, apakah boleh dari hasil korupsi atau tindak pidana lainnya," tegasnya.

Jadi tegas Mahfudz keseriusan menangani kasus prostitusi online memiliki multiplayer effect. Dia pun mencontohkan kasus-kasus korupsi  \yang mungkin pada awalnya dinilai kecil, tapi kemudian ada tindak pidana pencucian uang yang nilainya jauh lebih besar yang bisa dibongkar dan diusut.

"Ini juga sangat ironis, terlepas dari urusan prostitusinya, orang yang berpenghasilan puluhan sampai ratusan juta rupiah sehari, bisa tidak membayar pajak dan hidup bermewah-mewah, sementara pemerintah terus menggenjot pajak  dari usaha-usaha legal yang dijalankan warga masyarakat. Buruh pabrik saja yang  memiliki penghasilan UMR  membayar pajak, masak mereka tidak.Lagipula target pajak tahun ini jauh dibawah target," tandasnya.

Sebelumnya Rabu kemarin (17/6), Jajaran Polda Metro Jaya membekuk 6 mucikari yang biasa menjajakan ratusan wanita cantik secara online. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mudjiono, para pelaku biasa menggunakan jasa pelayanan seks para wanita mudanya melalui berbagai saluran aplikasi media sosial mulai dari facebook, twitter, BBM, WeChat, dan WhatsApp selain mereka juga memiliki situs sendiri seperti semprotku.com dan lendir.org.

"Mereka kami ringkus dari beberapa lokasi berbeda, Seorang mucikari yang sudah berkeluarga kami tangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur. Ada pula yang ketika kami tangkap, sebagian dari mereka sedang bertransaksi dengan konsumennya. Mereka semua sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Mudjiono.

Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus AKBP Suharyono mengatakan 6 mucikari online yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berasal dari kelompok yang berbeda. Mereka memiliki jaringan pelanggan mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta hingga Bali.Wanita yang mereka tawarkan pun memiliki tarif yang berbeda-beda yang dimulai dengan Rp 1,5 juta sampai Rp 25 Juta.

"Kepada penyidik, para tersangka menetapkan tarif untuk para pelacurnya dalam kategori yang berbeda-beda, namun harga dipukul rata untuk tarif short time atau 2 jam pelayanan. Tarif termurahnya Rp 1,5 juta untuk shortime, dan termahal Rp 25 juta untuk short time. Tapi ada juga tarif untuk kencan seharian," ujar Suharyon. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya