Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno kembali disidang, kemarin.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kasubag Pemeliharaan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Sutedjo Sulasmono seÂbagai saksi.
Sutedjo membeberkan mengenai aliran uang dari koordinator pengerjaan proyek perawatan gedung Setjen Kementerian ESDM tahun 2012 kepada Waryono selaku Sekjen Kementerian ESDM. "Uang dari koordinator, dikumpulkan dari rekanan. Seingat saya, total semuanya Rp 300 jutaan," ujar Sutedjo.
Para koordinator yang memÂberikan uang tersebut kepada Sutedjo, di antaranya Sugiono, Tri Joko Utomo, Matnur Tambunan, Kausar Armanda dan Darwis Usman. Duit yang diterima dari para koordinator itu, bersumber dari perusaÂhaan yang melakukan kegiatan pengerjaan.
Setelah berhasil dikumpulÂkan, dari total duit yang diterima, Sutedjo kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Cawa Atara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan peraÂwatan atau renovasi Gedung Setjen ESDM.
Setelah itu, dia mengaku bahÂwa Cawa kemudian menambahÂkan Rp 50 juta sebelum diberikan kepada Waryono. "Kami bersaÂma-sama PPK yang serahkan. Saya menyerahkan satu amplop Rp 100 juta. Katanya, ditambah Rp 50 juta," sebut Sutedjo.
Lebih lanjut, menurut Sutedjo, pemberian uang yang diserahÂkan pada awal 2013 di Ruang Tamu Waryono Karno di Kantor ESDMitu, untuk menunjang kegiatan operasional.
Waryono, menurutnya, ketika itu hanya meminta amplop berisi uang diletakkan di ruangannya. "Taruh saja di situ," kata Sutedjo menirukan ucapan Waryono.
Selain itu, Sutedjo menÂgaku diperintahkan Koordinator Satuan Kerja Kegiatan Setjen ESDMSri Utami untuk memÂberikan pekerjaan ke anak peruÂsahaan Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE). Tapi, pelakÂsanaan pekerjaan dilimpahkan ke pihak lain.
Keterangan ini, dibenarkan Sutedjo saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 17 mengenai kedatangan Drajat Budianto dan Pudji Astuti, karyawan PT Sanggraha Mitra Kersa (SMK), anak perusahaan YPE. "Pekerjaan tersebut saya serahkan kepada YPE setelah saya dapat perintah dari Bu Sri Utami," kata Sutedjo.
Kegiatan yang akan dikerÂjakan adalah perawatan dan renovasi Gedung Setjen ESDM Plaza Centris, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel dan Gedung Setjen ESDM, Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakpus.
Saat datang, beber Sutedjo, Drajat sudah membawa lamÂpiran paket pekerjaan. Paket pekerjaan, menurut Sutedjo, sengaja dipecah atas arahan Kabiro Umum Arief Indarto. "Drajat mengaku dari YPE. Paket-paket pekerjaan dia ajukan seperti pekerjaan listrik, pekerÂjaan komunikasi sekian paket," sebutnya.
Sebagai latar, pada dakwaan pertama, Waryono memperÂkaya diri sendiri Rp 150 juta dan memperkaya banyak orang serta korporasi. Dia didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perÂbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiÂayai APBN.
Pengumpulan dana dilakuÂkan terkait tiga kegiatan, yakni sosialisasi sektor ESDMbahan bakar minyak (BBM) bersubÂsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan Gedung Setjen ESDM tahun anggaran 2012.
Dalam kegiatan perawatan Gedung Setjen ESDM di Jalan Pegangsaan, pelaksana kegiatan mendapatkan pembayaran Rp 2,39 miliar. Sedangkan jumlah uang yang digunakan untuk pekerjaan lapangan oleh Victor Cormelis Maukar dan Indah Pratiwi hanya Rp 1,49 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, pelaksana kegiatan renovasi di Plaza Centris mendapat pemÂbayaran setelah dipotong PPN dan PPh sebesar Rp 1,62 miliar. Dari jumlah itu, yang digunakan untuk biaya pekerjaan lapangan hanya Rp 616,050 juta sedanÂgkan sisanya Rp 1,005 miliar diserahkan kepada YPE melalui Drajat Budianto dan Victor Cornelis Maukar.
Menurut KPK, secara kesÂeluruhan, perbuatan Waryono menyebabkan negara mengalami kerugian yang mencapai sebeÂsar Rp 11,124 miliar. Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebaÂgaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kilas Balik
Uang Terima Kasih Dipakai Untuk Kegiatan Yang Tidak Dibiayai APBNBekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno diduga memerintahkan pengutipan 20 persen anggaran yang bersumber dari APBN unÂtuk seluruh kegiatan di bawah Satuan Kerja (Satker) Setjen.
Uang itu digunakan sebagai dana kegiatan-kegiatan dan dana operaÂsional menteri (DOM) Jero Wacik yang tidak bersumber dari APBN.
Hal itu diungkapkan bekas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) sekaligus beÂkas Kepala Biro Perencanaan Kementerian ESDM Ego Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (3/4).
Kesaksian Ego ini, sesuai denÂgan kesaksian bekas Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, bekas Kabiro Perencanaan yang kini Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) atau Gedung Aset Kementerian ESDM Agus Salim.
Ego Syahrial mengatakan, saat menjabat kapusdatin, diÂrinya pernah didatangi Didi yang waktu itu menjabat Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM bersama staf Biro Keuangan Parliuangan Simatupang
"Pak Sekjen ada titip kegiatan sosialisasi hemat energi, harap ditempatkan di Pusdatin. Tapi yang melakukan adalah Bu Sri Utami. Saya bilang waktu itu suÂdah Mei, padahal sudah mau Juni. Sedangkan kegiatan belum pernah direncanakan," ungkap Ego.
Akhirnya, Didi memperÂtemukan Ego dengan Sri Utami yang saat itu menjadi Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM. Sri kini menjabat kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kantor PPBMN atau Gedung Aset Kementerian ESDM.
Sri Utami, cerita Ego, meminta agar dirinya tenang karena nanti Sri Utami dan Arifin Togar (Kasubdit Pusdatin) yang melaksanakan. "Katanya, ini titipan Pak Sekjen. Pak Ego tinggal tanda tangan. Saya bilang, Iho ini belum kita rencanaÂkan, kegiatan besar kenapa mau dilaksanakan? Kata Bu Sri, silakan dilakukan saja, setor ke kami 20 persen," ungkap Ego.
Atas arahan Sri Utami, Ego menyampaikan tidak mau tahu urusan lainnya. Dia hanya mau mengurusi substansi. Ego keÂmudian mengecek dokumen kegiatan berupa absensi, video, foto, dan lain-lain serta mengÂutus stafnya memantau bahwa kegiatan itu benar dilakukan.
"Jadi dilaksanakan. Di lima daerah, Banten, DKI, Jawa Tengah, JawaTimur, Jawa Barat. Awalnya ada Anggaran Biaya Tambahan dari APBN dan diÂsiapkan anggaran Rp 30 miliar. Dibagi Rp 20 miliar di Pusdatin dan Rp 10 miliar di Setjen. Dari anggaran Rp 20 miliar yang diaÂjukan, disetujui Dirjen Anggaran Kemenkeu hanya sekitar Rp 18,5 miliar," paparnya.
Setelah selesai kegiatan, Ego disodorkan laporan pertangÂgungjawaban yang dibuat oleh Sri Utami dan Arifin Togar. Dana 20 persen dari anggaran Rp 18,5miliar sudah diserahkan Arifin Togar ke Sri Utami.
"Jadi, kalau 20 persen dari Rp 18,5miliar, ya sekitar Rp 3 miliar. Saya tidak tahu, apakah itu bentuknya kick back. Tapi, itu fee dari perusahaan-perusahaan, pihak ketiga," ujarnya.
Didi menyatakan, akhir 2011 Waryono mengumpulkan seÂluruh kepala biro dan kepala pusat atau eselon I dan eselon II di Kementerian ESDM untuk menggelar rapat inti.
Pada saat itu, Waryono meÂnyampaikan empat hal. Pertama, ada kebutuhan dana untuk kegÂiatan yang tidak ada dana dari APBN. Kedua, seluruh biro dan pusat diperintahkan Waryono untuk mendata kegiatan yang sudah dianggarkan dan menunÂjuk PPK.
Ketiga, menunjuk Sri Utami sebagai koordinator kegiatan dan pengumpul dana hasil fee dari pihak ketiga. Fee itu, menurut Didi, disebut Waryono dengan sandi "ucapan terimakasih".
Keempat, dana itu akan digunaÂkan untuk dana operasional menÂteri dan pencitraan kementerian. "Ucapan terima kasih itu arahan Pak Sekjen, dikumpulkan Ibu Sri Utami," kata Didi.
Mesti Jelas Siapa Saja Yang TerlibatDesmond Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Desmond Mahesa berharap, KPK bisa mengungkap aktor-aktor lain dalam kasus anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti padabekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, dan mendukung sepÂenuhnya jika KPK akan memÂbuka penyidikan baru. Soalnya, dia menduga masih ada beberÂapa hal yang misterius dalam kasus tersebut.
"Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena permainan anggaran biasanya dilakukan bersama-sama. Jadi, hampir mustahil rasanya jika kasus korupsi seperti ini pelakunya hanya itu saja," ujarnya.
Untuk itu, Desmond memÂinta penyidikan yang berkaitan dengan kasus penggunaan dana kesetjenan di Kementerian ESDM dikembangkan ke berbagai arah.
"Tujuannya supaya jelas, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana modus dan mekanisme penyelewengan anggaran tersebut. Yang lebih penting, membongkar korupsi di sektor migas agar negara tidak melulu rugi," tandasnya.
Menurut dia, kasus suap di Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) yang telah menjerat bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu, memang seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi pengungkapan dugaan koruÂpsi di SKK Migas maupun di Kementerian ESDM. "Dengan begitu, kasus-kasus lain di sektor migas dan aktor-aktor yang bermain di sektor ini, bisa diungkap semua," katanya.
Dia pun meminta jaksa menggunakan pasal TPPU, guÂna menelusuri sejumlah aliran uang yang masuk ke kantung Waryono Karno. Menruutnya, cara itu akan mempermudah penyidik dalam mencari duÂgaan keterlibatan pihak lain. "Karena menuntaskan pidana korupsi, lebih mudah kalau diÂsertai TPPU," tutupnya.
Sekjen Adalah Pemimpin KeduaBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melibatkan bekas Sekjen Kementerian ESDMWaryono Karno, sangat mungkin merÂembet ke pihak lain.
Kata Boyamin, dalam sebuah organisasi, seorang sekretaris jenderal (sekjen) mempunyai jabatan yang sangat stratÂegis. Ibaratnya, Sekjen adalah pemimpin kedua setelah ketua. "Logikanya, pemimpin di organisasi mengetahui setiap tugas Sekjen, karena tugasÂnya itu berdasarkan arahan pemimpin," tandas Boyamin.
Oleh karenanya, Boyamin menilai, kasus korupsi angÂgaran di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM ini, tidak akan berhenti pada tersangka yang ada sekarang.
Dia pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam perÂsidangan Waryono.
Menurutnya, sejumlah nama yang disebut itu, bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi jaksa untuk mengorek keterangan lebih dalam. "Karena kuat dugÂaan, mereka yang namanya disÂebut, punya informasi penting untuk membangun kronologi perkara," tegas Boyamin.
Selain itu, Boyamin meÂnilai, sektor tambang minyak dan gas (migas) adalah salah satu sektor yang penguruÂsannya asal-asalan. Diduga, banyak kebocoran dari sektor tersebut.
Menurutnya, penyebab amburadulnya pengurusan sektor tambang dan gas tidak hanya dipegang SKK Migas. Melainkan, keseluruhan penÂgurusan tambang migas dari hulu ke hilir. "SKK Migas itu salah satu faktor saja," ujarnya.
Menurut dia, buruknya sistem kelola di sektor migas juga disebabkan banyaknya setoran yang harus dikeluarÂkan. Seperti yang diakui beÂkas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, bahwa ada juga setoran ke sejumlah anggota DPR. "Migas ini kue yang besar, jadi mungkin banyak bocornya," tutupnya. ***