Berita

Politik

KANTOR DPD DAERAH

Senator Asal Sulut Galang Penolakan, Ini Kata Sekjen DPD

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 03:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana pembangunan kantor perwakilan DPD RI di setiap provinsi merupakan kebijakan dan amanat undang-undang.

Selain itu, pembangunan kantor juga dalam rangka mempermudah aspirasi yang muncul dari daerah untuk dibawa anggota DPD RI asal daerah ke pusat.  

Begitu disampaikan Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto menanggapi informasi adanya seorang anggota DPD dari Sulawesi Utara yang menggalang anggota lain untuk menolak pembangunan tersebut.


"Pembangunan kantor DPD di daerah termasuk di Sulawesi Utara dilaksanakan berdasarkan amanat  pasal 227 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3. Oleh karena itu semua pihak harus menghormatinya," kata Sudarsono kepada wartawan, Rabu (17/6).

Sudarsono merasa perlu meluruskan informasi itu karena anggota DPD yang menggalang penolakan hadir di saat penghibahan (sertifikat) lahan dan mendukung saat Pemprov Sulut menghibahkan sertifikat lahan ke DPD RI untuk membangun kantor perwakilan di Sulut.

Sudarsono menjelaskan bahwa selama ini kantor perwakilan DPD RI di Sulut merupakan kantor sementara, dan kurang menunjang kegiatan dalam menyaring aspirasi masyarakat.

"Dengan hasil hibah dari Pemprov Sulut ini, DPD RI akan membangun kantor permanen yang dapat lebih menunjang aktivitas anggota DPD RI di Sulut dalam melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dengan lebih cepat," katanya.

Hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk pembangunan kantor DPD RI dilakukan pada tanggal 7 April 2015. Penghibahan tersebut dilakukan dengan penandatanganan antara SR. Modokongan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara dengan Sudarsono Hardjosoekarto, Sekretaris Jenderal DPD RI yang disaksikan langsung DR. SH. Sarundajang, gubernur Sulut dan Farouk Muhammad, wakil ketua DPD RI.  

Hadir dalam Penandatangan Dokumen tersebut juga  anggota DPD asal Sulawesi Utara Fabian R. Sarundajang, Maya Rumantir, Aryanthi Baramuli dan Benny Ramdhani. Sedangkan dari unsur SKPD antara lain; Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Wilmar Marpaung, dan Pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulut.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya