Berita

Politik

KANTOR DPD DAERAH

Senator Asal Sulut Galang Penolakan, Ini Kata Sekjen DPD

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 03:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana pembangunan kantor perwakilan DPD RI di setiap provinsi merupakan kebijakan dan amanat undang-undang.

Selain itu, pembangunan kantor juga dalam rangka mempermudah aspirasi yang muncul dari daerah untuk dibawa anggota DPD RI asal daerah ke pusat.  

Begitu disampaikan Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto menanggapi informasi adanya seorang anggota DPD dari Sulawesi Utara yang menggalang anggota lain untuk menolak pembangunan tersebut.


"Pembangunan kantor DPD di daerah termasuk di Sulawesi Utara dilaksanakan berdasarkan amanat  pasal 227 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3. Oleh karena itu semua pihak harus menghormatinya," kata Sudarsono kepada wartawan, Rabu (17/6).

Sudarsono merasa perlu meluruskan informasi itu karena anggota DPD yang menggalang penolakan hadir di saat penghibahan (sertifikat) lahan dan mendukung saat Pemprov Sulut menghibahkan sertifikat lahan ke DPD RI untuk membangun kantor perwakilan di Sulut.

Sudarsono menjelaskan bahwa selama ini kantor perwakilan DPD RI di Sulut merupakan kantor sementara, dan kurang menunjang kegiatan dalam menyaring aspirasi masyarakat.

"Dengan hasil hibah dari Pemprov Sulut ini, DPD RI akan membangun kantor permanen yang dapat lebih menunjang aktivitas anggota DPD RI di Sulut dalam melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dengan lebih cepat," katanya.

Hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk pembangunan kantor DPD RI dilakukan pada tanggal 7 April 2015. Penghibahan tersebut dilakukan dengan penandatanganan antara SR. Modokongan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara dengan Sudarsono Hardjosoekarto, Sekretaris Jenderal DPD RI yang disaksikan langsung DR. SH. Sarundajang, gubernur Sulut dan Farouk Muhammad, wakil ketua DPD RI.  

Hadir dalam Penandatangan Dokumen tersebut juga  anggota DPD asal Sulawesi Utara Fabian R. Sarundajang, Maya Rumantir, Aryanthi Baramuli dan Benny Ramdhani. Sedangkan dari unsur SKPD antara lain; Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Wilmar Marpaung, dan Pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulut.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya