Berita

Hukum

Diterbangkan ke Sukamiskin, Anas Langsung Ikut Pondok Ramadhan

RABU, 17 JUNI 2015 | 18:33 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Anas Urbaningrum Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu mulai menjalani masa hukuman 14 tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dari pantauan, Anas yang mengenakan kemeja putih keluar Rutan KPK Jakarta dengan didampingi kuasa hukumnya Firman Wijaya sekitar pukul 15.00 WIB tadi.

Kepada awak media, Anas berkomentar bahwa mengaku eksekusi terhadapnya lebih lama dari yang diperkirakan. Anas menyindir jika jaksa eksekutor sengaja mengeksekusi dirinya hari ini agar langsung mengikuti program pondok pesantren selama bulan Ramadhan di Lapas Sukamiskin.


"Lebih lama dari yang saya harapkan, tapi rupanya jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya adalah saya ikut program mondok Ramadhan. Jadi hari ini baru berangkat, kan nanti malam baru tarawih kan, jadi nanti malam disesuaikan dengan mondok Ramadhan," jelasnya di Rutan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/6).

Anas berharap kondisi di Lapas Sukamiskin lebih baik ketimbang Rutan KPK. Hal itu, menurutnya, kondisi Rutan KPK amat tidak layak. Namun, dia juga tidak menjelaskan lebih rinci tentang pernyataannya itu.

"Saya syukuri saya dieksekusi. Nah itu fasilitas yang harus saya syukuri karena kalau di tahanan KPK itu statusnya seperti 1/8 manusia, kalau di lapas setidak-tidaknya bisa naik sedikit menjadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajat lah kalau di Lapas," beber Anas.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum. Sebaliknya, MA melipatgandakan hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Majelis kasasi MA yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Dalam putusan majelis kasasi berkeyakinan Anas telah terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain pidana badan yang diperberat, majelis juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan kepada Anas serta kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman Anas dari pidana 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam pengadaan proyek pembangunan Pusat Olah Raga Hambalang dan proyek-proyek lainnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya