Berita

Hukum

Diterbangkan ke Sukamiskin, Anas Langsung Ikut Pondok Ramadhan

RABU, 17 JUNI 2015 | 18:33 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Anas Urbaningrum Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu mulai menjalani masa hukuman 14 tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dari pantauan, Anas yang mengenakan kemeja putih keluar Rutan KPK Jakarta dengan didampingi kuasa hukumnya Firman Wijaya sekitar pukul 15.00 WIB tadi.

Kepada awak media, Anas berkomentar bahwa mengaku eksekusi terhadapnya lebih lama dari yang diperkirakan. Anas menyindir jika jaksa eksekutor sengaja mengeksekusi dirinya hari ini agar langsung mengikuti program pondok pesantren selama bulan Ramadhan di Lapas Sukamiskin.


"Lebih lama dari yang saya harapkan, tapi rupanya jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya adalah saya ikut program mondok Ramadhan. Jadi hari ini baru berangkat, kan nanti malam baru tarawih kan, jadi nanti malam disesuaikan dengan mondok Ramadhan," jelasnya di Rutan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/6).

Anas berharap kondisi di Lapas Sukamiskin lebih baik ketimbang Rutan KPK. Hal itu, menurutnya, kondisi Rutan KPK amat tidak layak. Namun, dia juga tidak menjelaskan lebih rinci tentang pernyataannya itu.

"Saya syukuri saya dieksekusi. Nah itu fasilitas yang harus saya syukuri karena kalau di tahanan KPK itu statusnya seperti 1/8 manusia, kalau di lapas setidak-tidaknya bisa naik sedikit menjadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajat lah kalau di Lapas," beber Anas.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum. Sebaliknya, MA melipatgandakan hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Majelis kasasi MA yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Dalam putusan majelis kasasi berkeyakinan Anas telah terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain pidana badan yang diperberat, majelis juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan kepada Anas serta kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman Anas dari pidana 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam pengadaan proyek pembangunan Pusat Olah Raga Hambalang dan proyek-proyek lainnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya