Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kontrasepsi di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Penyidik pun masih meneliti dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana meÂnyatakan, penanganan perkara dugaan korupsi di BKKBN masuk babak baru. Pasalnya, selain menetapkan tersangka baru pada Direktur CV Bulao Kencana Mukti (BKM) Haruan Suarsono, penyidik juga menÂemukan sinyalemen atau dugaan perkara korupsi lain di lembaga pembina KB nasional tersebut.
Dia menerangkan, tersangka Haruan Suarsono diduga terkait dalam penyimpangan proyek pengadaan alat kontrasepsi tahun 2013-2014 yang memakan angÂgaran Rp 32 miliar. Sebagai reÂkanan BKKBN, tersangka diduga gagal memenuhi kewajiban menÂgadakan barang sesuai spesifikasi tender atau lelang proyek terseÂbut. "Harga berikut barang yang disuplai tidak sesuai ketentuan. Spesifikasi dan kualitas barang di bawah standar," katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menduga ada selisih harga atau mark-up anggaran proyek. Dia tak meÂrinci secara gamblang berapa nominal mark up yang terjadi di sini. Demikian halnya tenÂtang spesifikasi alat kontrasepsi yang sesuai dengan dokumen lelang.
Yang jelas, terangnya, proyek di sini terkait perangkat konÂtrasepsi sejenis Intra Uterine Device (IUD) atau spiral. Alat tersebut, rencananya didistriÂbusikan ke berbagai pelosok daerah untuk keperluan menyukÂseskan program KB.
Menurutnya, total angka keruÂgian negara dalam proyek terseÂbut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dikonfirmasi seputar kemungÂkinan adanya penyelewengan pada sektor distribusi alat KB jenis spiral tersebut, Tony meÂnyatakan, hal itu tengah dikemÂbangkan penyidik. Menjawab pertanyaan, apakah tersangka kasus ini sudah ditahan, dia menyatakan bahwa penyidik kasus ini belum menahan enam tersangka perkara tersebut.
Lebih jauh, upaya membongkar skandal korupsi ini, dilaksanakan dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua pejabat BKKBN. Dua saksi penting itu ialah, Sekretaris Utama BKKBN Ambar Rahayu dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Deputi biÂdang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Julianto Witjaksono.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin meÂnambahkan, dua saksi penting itu dimintai keterangan terkait renÂtetan pelaksanaan proyek. Dari mulai perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan lelang, sampai pengadaan barang. "Kita ingin mengetahui secara lengkap hal-hal yang terkait dengan perÂmasalahan proyek itu," katanya.
Dia bilang, dua saksi tersebut dianggap memiliki kapabilitas dan pengetahuan tentang proyek pengadaan alat KB 2013-2014. Kedua saksi itu juga dinilai memahami kenapa pelaksanÂaan proyek alat kontrasepsi di BKKBN dibagi dalam tiga sub.
"Di dua tahun anggaran ada tiga kasus. Total seluruh kegiaÂtan itu kurang lebih Rp 5 miliar ditambah Rp 13 miliar, ditambah Rp 14 miliar," ucapnya.
Dijelaskannya, hasil pemerikÂsaan dua saksi tengah diteliti unÂtuk kepentingan pengembangan penyidikan. Keterangan saksi, lanjut Turin, bakal digunakan peÂnyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta dijadikan bahan untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan lain di BKKBN.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pula, hasil penyÂidikan kasus ini menemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
"Jadi, bukan tidak mungkin masih ada tersangka baru lainnya di sini," ucapnya.
Disinggung mengenai dugaan perkara korupsi lain yang tenÂgah diselidiki jajarannya, Turin menolak membeberkannya. Dia meminta diberi kesempatan lebih dulu untuk mengumpulkan dokumen terkait dugaan penyÂimpangan lainnya tersebut. "Hal menyangkut dugaan penyimpanÂgan lainnya masih dalam tahap penyelidikan Satgasus Anti Korupsi Kejagung."
Kilas Balik
Awalnya Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Alat KBKejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat kontrasepsi di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono menjelaskan, jajarannya meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek alat kontrasepsi di BKKBN ke tahap penyidikan. Peningkatan status penanganan perkara tersebut diawali dengan penetapan lima tersangka. "Ada lima tersangka kasus tersebut," katanya, saat dikonfirmasi 27 Februari lalu.
Widyo menandaskan, penÂingkatan status perkara dilakuÂkan setelah tim bentukan Jaksa Agung M Prasetyo menginÂventarisir perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa.
Widyo menolak merinci, perkara apa saja yang tengah ditindaklanÂjuti tim Satgasus Pemberantasan Korupsi. Dia memastikan, salah satu fokus tim adalah menindakÂlanjuti dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis IUD (Intra Uterine Device).
Proyek di BKKBN itu mengÂgunakan anggaran negara tahun 20013-2014. Adapun total anggÂaran proyek mencapai angka Rp 32 miliar. Disampaikan, pelaksaÂnaan proyek pengadaan alat konÂtrasepsi dipecah menjadi tiga sub pekerjaan. "Dugaan sementara, pelaksanaan proyek dilakukan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian," tuturnya.
Akibat ketakhati-hatian tersebut, dia menilai, ada pihak yang mendaÂpat keuntungan tak wajar dari pelaksanaan proyek tersebut.
Menjawab pertanyaan terkait pihak lain yang diduga mendapat keuntungan itu, Widyo belum mau memberi jawaban gambÂlang. Dia bilang, penanganan kasus ini sedang diintensifkan. "Tim sedang menelusurinya. Biarkan tim bekerja dulu."
Senada dengan Widyo, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Sardjono Turin menÂgatakan, berdasarkan bukti-bukti awal, penyidik menetapkan lima tersangka. Tersangka itu masing-masing adalah, Sudarto, Dirut PT Hakayo Kridanusa (HK), Sobri Wijaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek taÂhun anggaran 2013, Wiwit Ayu Wulandari, PPK proyek taÂhun anggaran 2014, Slamet Purwanto,
Manajer PT Kimia Farma (KF), dan Sukadi, Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo (RN).
Kepada lima tersangka terseÂbut, penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri. Mereka dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat proses penyidikan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Maruli Hutagalung mengultimatum, bila para tersangka tidak kooperatif menjalani penyidikan, pihaknya tidak akan main-main. "Tentu ada aturannya, kami pasti tindak tegas," tandasnya, Jumat (15/5).
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menambahkan, dari haÂsil koordinasi dengan BPKP, tim penyidik mendapat kesimpulan sementara bahwa terjadi korupsi proyek. Jadi supaya tidak buang-buang waktu, penyidik melanjutÂkan pengusutan perkara sambil menunggu audit BPKP tuntas.
"Begitu audit BPKP selesai, penyidik tinggal memasukkan angka kerugian negara dalam berkas perkara tersangka. Jadi, penanÂganannya lebih cepat," ucapnya.
Diinformasikan, untuk mengemÂbangkan perkara tersebut, penyÂidik telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Mei Susanto selaku staf PT HK, Muryanti selaku anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang IUD Kit, dan Galuh Risyanti selaku anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang IUD Kit Tahun Anggaran 2014.
Pemeriksaan tehadap saksi Muryanti dan Galuh Risyanti, kaÂta Tony, terkait dengan kronologi pelaksanaan tugas saksi-saksi daÂlam melakukan penerimaan dan pemeriksaan barang. "Apakah 2900 set IUD itu sesuai denÂgan proyek yang dibutuhkan oleh Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN."
Selebihnya, Plt Kepala BKKBN ketika itu, Ambar Rahayu menyataÂkan, pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan Kejagung. Dia pun tak segan-segan menyamÂpaikan dukungan terhadap program Kejagung dalam menyelesaikan perkara dugaan korupsi di BKKBN tersebut.
Semestinya Koruptor Dijatuhi Sanksi Sosial JugaRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pengadaan alat konÂtrasepsi di lingkungan Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) harus didukung semua pihak.
Dia mengatakan, pemerÂiksaan saksi yang dilakukan Kejagung terhadap pihak inÂternal BKKBN perlu dilakukan lebih selektif, guna menemuÂkan aktor utamanya. "Agar penanganan perkara dugaan korupsinya fokus dan tidak menyimpang," katanya.
Bisa jadi, lanjut Ruhut, penyÂidik Kejagung menyasar pihak lain dalam kasus tersebut. Dia menilai, setiap kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu juga didalami oleh penyidik.
"Sebab, bisa saja banyak pihak lain di luar BKKBN yang diuntungkan dalam kaÂsus ini, dan itu juga perlu diusut," tegas anggota Komisi III tersebut.
Selain itu, poitisi yang berÂkantor di Senayan ini, meminta Kejagung memberikan efek jera guna memenuhi rasa keaÂdilan di tengah masyarakat. Karena, katanya, tindakan koÂrupsi merugikan uang negara. Maka, wajar kalau pelakunya dipidana kurungan dan juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi, jika terbukti korupsi. "Bisa juga dengan menyita harta benda yang diÂcurigai sebagai hasil pencurian uang negara," tandasnya.
Dia menambahkan, pelaku kejahatan korupsi sudah seÂmestinya juga diberikan efek jera dengan memberikan sanksi sosial. Tapi, mesti terbukti dulu. "Dengan cara itu akan memberÂikan efek psikologis kepada si pelaku dan para calon pelaku," tuntasnya.
Masalahnya Adalah Pengawasan Kita Masih LemahSupriyadi Widodo Eddyono, Aktivis LSM ICJRDirektur Eksekutif LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono meminta Kejaksaan Agung segera seÂlesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat peralatan kontrasepsi intrauterine device (IUD) kit di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun anggaran 2013 dan 2014.
Menurutnya, keenam terÂsangka yang ada saat ini, masih berada di luar lingkaran pejaÂbat teras BKKBN. "Kejagung harus serius, supaya penanganÂan perkara korupsi di BKKBN cepat selesai," sambungnya.
Dia pun menilai, sistem pengawasan anti korupsi di Indonesia masih lemah dan sering kali menjadi celah bagi pelaku untuk menggondol uang negara. "Masalahnya memang pengawasan kita masih lemah, kita lebih banyak perhatian di sektor penindakan. Di pencegahan kita lalai," tegasnya.
Dijelaskannya, setiap inÂstansi pemerintah sudah pasti memiliki sistem pengawasan tersendiri dalam setiap proyek yang dijalankan. Namun, keÂluhnya, kadang pihak yang bertugas melakukan pengaÂwasan justru menjadi pihak yang diuntungkan.
Padahal, kata dia, pihak internal adalah palang pintu pertama untuk mencegah koÂrupsi. "Seperti kasus-kasus lain, pengadaannya minim pengawasan. Bahkan, yang harusnya mengawasi, patut dipertanyakan apakah juga ikut ambil bagian korupsi," sebut Supriyadi.
Dia pun menyebut, setiap instansi pemerintah mengemÂbangkan sistem wistleblowÂer yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, katanya, seÂtiap kejanggalan dalam proyek pemerintah bisa langsung diÂlaporkan ke dalam sistem tersebut.
"Sebetulnya yang penting dikembangkan itu whistleÂblower sistem, tapi tidak semua instansi punya. Padahal kalau diterapkan di seluruh instansi, dugaan korupsinya lebih ceÂpat dideteksi dan itu menjadi faktor utama untuk mencegah korupsi," tutupnya. ***