Berita

mustafa kamal

PKS Kaji Perlu Tidaknya UU Pilkada Direvisi

SELASA, 16 JUNI 2015 | 22:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak memuat aturan terkait anggaran, sehingga anggaran pilkada berpotensi meningkat dua kali lipat dibandingkan pilkada sebelumnya.

"Total anggaran pilkada serentak sudah memasuki angka Rp 6 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran pilkada sebelumnya yang hanya berkisar Rp 6 triliun," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mustafa Kamal, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).

Selain itu, UU Pilkada juga tidak mengatur solusi atas daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran pelaksanaan, pengawasan ataupun pengamanan Pilkada. Dana Hibah untuk pengawasan (Bawaslu) dan pengamanan (Polri) juga mengalami hal yang serupa.


"Dari 269 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti, ada 3 daerah yang sampai saat ini belum menandatangi Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada dan 11 daerah belum mencairkan dana hibah tersebut," ungkapnya.

Karena itu, Fraksi PKS melihat bahwa anggaran pilkada berpotensi meningkat sebanyak dua kali lipat. Makanya, PKS ingin mempertajam materi perlu tidaknya dilakukan revisi UU Pilkada dan pasal mana saja yang perlu direvisi dalam upaya memastikan pilkada serentak dapat berjalan secara baik dan aman.  

Apalagi, dia menambahkan, UU Pilkada juga tidak memuat aturan terkait dengan partai yang sedang berkonflik atau memiliki dualisme kepengurusan. Saat ini, lanjutnya, ada dua partai yang sedang berkonflik, yakni Golkar dan PPP.

"Pilkada sebagai momentum konsolidasi politik tidak bisa terealisasi apabila kedua partai tersebut tidak mengikuti Pilkada karena tidak adanya aturan yang mengatur partai yang sedang berkonflik," demikian legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Lubuk Linggau itu.

Diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama telah ditentukan untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2015 nanti. Pilkada serentak diharapkan mampu menjadi ajang konsolidasi politik dan momentum memperbaiki kualitas pemimpin daerah.

Di tengah persiapan pilkada serentak tahap 1 ini ada usulan dari 26 anggota Komisi ll DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada karena payung hukum ini dirasa masih terdapat berbagai kekurangan. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya