Berita

Nusantara

Sidang Ricuh, Hakim Disandera Pengacara

SELASA, 16 JUNI 2015 | 20:34 WIB | LAPORAN:

. Sidang kasus penipuan sebesar Rp 7,2 milyar yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (16/6) berakhir ricuh. Tiga hakim yang memimpin sidang sempat dihadang pengacara dan pengunjung ketika hendak meninggalkan ruangan persidangan.

Kericuhan ini dipicu akibat hakim ketua menutup sidang saat pengacara menyampaikan replik.

Ya, kericuhan tak bisa dielakan di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Seorang anggota polisi yang mencoba melerai diusir pengacara terdakwa. Ugh, langkah hakim yang hendak meninggalkan ruangan pun dihalang-halangi. Pihak pengacara dianggap terburu buru menutup persidangan.


"Hakim cenderung tidak netral dalam persidangan ini,” kata Egi Sujana, salah seorang pengacara terdakwa.

Setelah salah seorang hakim menyebutkan akan berunding di ruangan atas, mereka akhirnya bisa keluar dari ruang persidangan.

Keributan kembali terjadi ketika pengunjung sidang tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Bahkan istri terdakwa langsung mendatangi ruangan ketua pengadilan dan meminta agar ketiga hakim yang menangani kasus suaminya, diganti.

Sidang yang biasanya dilaksanakan di ruangan sidang utama ini terpaksa dialihkan ke ruangan sempit, karena Ruang Sidang Utama digunakan hiburan serah terima jabatan ketua pengadilan.

Kuasa hukum berkeyakinan kasus yang menjerat kliennya, Oey Soetopo, tidak sesuai prosedur dan terlalu dipaksakan. Kasus ini mencuat hingga ke meja hijau berawal saat terdakwa dan penggugat bertransaksi pinjam meminjam uang untuk salah seorang pengusaha bernama Tedy sebesar Rp 7,2 milyar.

Dalam perjanjian disebutkan keuntungan dari usaha yang tengah dikembangkan Tedi, Ong Sugiarto akan mendapat keuntungan dua persen. Tapi dalam perjalanannya, uang keuntungan dua persen tersebut macet. Malah Tedi tidak bisa mengembalikan uang pinjaman Rp 7,3 milyar.

Akhirnya terdakwa Oey Soetopo melunasi hutang Tedi kepada Ong Sugiarto. Karena tidak menggunakan kwitansi, pihak Ong Sugiarto tidak mengakui jika Oey Soetopo telah membayar hutang tersebut.

Merasa dirugikan, Ong Sugiarto melaporkan terdakwa Oey Soetopo ke Mabes Polri. Setelah melalui proses penyidikan di Mabes Polri, terbit surat agar penyidikan kasus tersebut dihentikan dan dilakukan penyidikan ulang oleh penyidik lain di Polda Jabar.

Namun surat tersebut tidak digubris oleh Polda Jabar dan tidak ditanggapi oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Tasikmalaya. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya