Berita

Anas Urbaningrum/net

Hukum

Priharsa KPK: Eksekusi Anas ke Sukamiskin Tunggu Salinan Kasasi MA

SELASA, 16 JUNI 2015 | 15:32 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipastikan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam waktu dekat. Pemindahan Anas ini tinggal menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6).

"Kemarin (Senin, 15/6 2015) KPK meminta dulu salinan putusan kasasi, dan baru didapat sore hari," ujarnya.


Priharsa menjelaskan, setelah salinan putusan kasasi diterima dan seluruh administrasi pemindahan selesai, KPK akan langsung mengeksekusi Anas ke Sukamiskin.

"Kemungkinan hari ini atau besok akan dilakukan eksekusi," tambahnya.

Majelis hakim MA menetapkan politisi Partai Demokrat tersebut terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU TPPK juncto pasal 64 KUHP, pasal 3 UU 8/2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU 15/2002  juncto UU 25/2003.

Oleh sebab itu, putusan kasasi majelis hakim MA, Anas ditimpa hukuman tambahan selama tujuh tahun hingga menjadi 14 tahun. Penjatuhan hukuman lainnya yang akan dikenakan ke Anas berupa subsider satu tahun dan empat bulan kurungan bila ia tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.

Selain itu, MA meminta Anas untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar, maksimal dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan kasasi. Bila ia tidak memenuhi hal tersebut akan dikenakan kurungan tambahan selama empat tahun penjara.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya