Berita

pasek dan anas/net

Hukum

Pasek: KPK Mungkin Masih Bernafsu Menghukum Anas

SELASA, 16 JUNI 2015 | 10:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gede Pasek Suardika geleng-geleng kepala melihat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, sampai saat ini KPK belum memindahkan Anas Urbaningrum dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin di Bandung.

Saat ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bukan lagi merupakan kewenangan KPK karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Makanya, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda pemindahan penahanan Anas.

"Sebenarnya secara status KPK sudah tidak berhak nggandoli AU (Anas Urbaningrum) lagi karena kan berlaku sejak diputuskan," ujar Pasek yang juga sekjen Anas di Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu, Selasa (16/6).


Pasek menduga, ada beberapa oknum di KPK yang masih bernafsu menghukum Anas. (Baca: Surat Pindah Anas Urbaningrum Mandek di Meja Pimpinan KPK)

"Tapi mungkin beberapa oknum di sana masih ingin melampiaskan nafsu menghukumnya yang tinggal beberapa saat itu," ujar anggota DPD RI asal Bali itu.

Lanjut Pasek kepada redaksi, sudah menjadi fakta sejarah perlakuan kepada Anas memang spesial.

"Sebaiknya daripada fokus masih nunda-nunda (pemindahan) AU, KPK lanjutkan saja (pemeriksaan) kasus Hambalang sampai tuntas," imbuhnya.

"Bongkar mastermind (otak pelaku) kasus Hambalang dari single years ke multiyears sehingga dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2 triliun tersebut. Juga yang sudah komplit buktinya ada bukti uang Rp 5 miliar dari Hambalang tapi tidak jadi tersangka dan lain-lain, daripada nggandoli AU saja. Gara-gara Harrier lalu diputar sana-sini lalu dihukum total 19 tahun sementara yang peran utama sangat ringan bahkan ada yang tidak tersentuh," beber Pasek menambahkan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya