Berita

pasek dan anas/net

Hukum

Pasek: KPK Mungkin Masih Bernafsu Menghukum Anas

SELASA, 16 JUNI 2015 | 10:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gede Pasek Suardika geleng-geleng kepala melihat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, sampai saat ini KPK belum memindahkan Anas Urbaningrum dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin di Bandung.

Saat ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bukan lagi merupakan kewenangan KPK karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Makanya, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda pemindahan penahanan Anas.

"Sebenarnya secara status KPK sudah tidak berhak nggandoli AU (Anas Urbaningrum) lagi karena kan berlaku sejak diputuskan," ujar Pasek yang juga sekjen Anas di Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu, Selasa (16/6).


Pasek menduga, ada beberapa oknum di KPK yang masih bernafsu menghukum Anas. (Baca: Surat Pindah Anas Urbaningrum Mandek di Meja Pimpinan KPK)

"Tapi mungkin beberapa oknum di sana masih ingin melampiaskan nafsu menghukumnya yang tinggal beberapa saat itu," ujar anggota DPD RI asal Bali itu.

Lanjut Pasek kepada redaksi, sudah menjadi fakta sejarah perlakuan kepada Anas memang spesial.

"Sebaiknya daripada fokus masih nunda-nunda (pemindahan) AU, KPK lanjutkan saja (pemeriksaan) kasus Hambalang sampai tuntas," imbuhnya.

"Bongkar mastermind (otak pelaku) kasus Hambalang dari single years ke multiyears sehingga dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2 triliun tersebut. Juga yang sudah komplit buktinya ada bukti uang Rp 5 miliar dari Hambalang tapi tidak jadi tersangka dan lain-lain, daripada nggandoli AU saja. Gara-gara Harrier lalu diputar sana-sini lalu dihukum total 19 tahun sementara yang peran utama sangat ringan bahkan ada yang tidak tersentuh," beber Pasek menambahkan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya