Berita

Lulung Lunggana/net

X-Files

Lulung Lunggana 7 Jam Digarap Penyidik Kepolisian

Perkara Korupsi Proyek Printer
SELASA, 16 JUNI 2015 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi memeriksa saksi Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan scanner dan printer untuk sekolah di Jakarta.

Lulung yang mendatangi Bareskrim, kemarin, menyatakan, dipanggil Kepolisian untuk didengar keterangannya terkait proyek pengadaan printer dan scanner.

Diketahui, dana pengadaan scanner dan printer untuk seko­lah di wilayah Jakarta Barat diambil dari APBD DKI sebesar Rp 150 miliar. "Saya dipanggil sebagai saksi untuk perkara du­gaan korupsi pengadaan scanner dan printer," katanya.


Lulung menyatakan berupaya kooperatif menjalani pemerik­saan di Kepolisian. Tapi, saat tiba di Mabes Polri, dia mengaku tidak mengetahui apa materi yang akan dikroscek kepadanya.

Seusai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, Lulung menyatakan, pemeriksaan ber­jalan sistematis. Sedikitnya, ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Dia mengaku tidak ingat per­sis, apa saja pertanyaan yang disampaikan polisi. Menurut Lulung, hal penting yang di­ingatnya adalah menyangkut dugaan perkenalannya dengan tersangka bekas Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.

Pada bagian ini, Lulung secara tegas menepis anggapan bahwa dirinya mengenal Alex Usman. Ia juga membantah pernah ber­temu secara khusus dengan Alex Usman untuk membicarakan proyek tersebut. "Saya katakan, seumur hidup saya tidak pernah mengenal yang namanya Alex Usman. Saya juga tidak per­nah berhubungan kerja dengan Alex," tampik politisi PPP itu.

Lulung menambahkan, dalam pemeriksaan, dia mengaku me­nyampaikan kekecewaan terh­adap pimpinan Komisi E-DPRD DKI. Pasalnya, saat dia menjabat sebagai Koordinator komisi tersebut, tidak pernah menerima laporan tentang proyek pengadaan scanner dan printer. "Sama sekali tidak pernah menerima laporan tentang pemba­hasan anggaran proyek terse­but," tandasnya.

Disampaikan, selaku koordina­tor, pihaknya tidak pernah terlibat dalam rapat antara Komisi dengan Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD). Semestinya, selaku koor­dinator, ia berhak menerima lapo­ran, mensinkronkan dan meng­koordinasikan rencana program atau proyek yang ada.

Begitu menerima laporan, tandas dia, koordinator komisi tentu akan menyampaikan pro­gram yang disusun ke pimpinan Dewan. Dari situ, baru diten­tukan bahwa proyek scanner dan printer layak dilaksanakan. "Saya tidak pernah dapat laporan itu. Saya sangat kecewa tidak dilaporkan oleh sahabat saya. Mungkin hari ini saya masuk, mungkin dia tidak. Itu bisa saja terjadi di DPRD."

Dia menduga, waktu pengesa­han anggaran yang begitu mepet saat itu, menjadi hal yang men­jadi kendala. Lantas, saat rapat paripurna penetapan perubahan anggaran belanja 2014, diia pun tidak hadir. Intinya, kata Lulung, proyek pengadaan scanner dan printer, dilaksanakan atas usu­lan Dinas Sarana dan Prasarana Jakarta Barat.

Diharapkan, kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Dia meminta seluruh pelaksanaan proyek yang menggunakan APBD DKI, ke depannya, dilaksanakan lebih berhati-hati. Sehingga, masalah seperti penyimpangan APBD 2011 ini tidak terulang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto menambah­kan, Kepolisian mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain­nya. Dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan tersangka kasus UPS (alat cadangan lis­trik) seperti Alex Usman dalam kasus ini, Agus menyatakan, hal itu sangat tergantung pada hasil pemeriksaan di Direktorat III Tipikor Bareskrim. "Kita tunggu saja hasilnya," tuturnya.

Tapi, Agus belum mau me­nyebutkan, siapa saja saksi-saksi yang diagendakan diperiksa Kepolisian.

Kilas Balik
Setelah Kasus Korupsi Proyek UPS Muncul Kasus Korupsi Proyek Printer

Polisi mulai menangani perka­ra dugaan korupsi pengadaan scanner dan printer yang meng­gunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014 sebesar Rp 150 miliar.

Menurut Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen A Wiyagus, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara korusi pengadaan scan­ner dan printer di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Proses pengadaan ini, diduga sarat pembengkakan harga.

Menurut Wiyagus, proyek untuk 25 SMAN dan SMKN di wilayah Jakarta Barat itu, dilak­sanakan atas persetujuan Komisi E DPRD DKI. "Kita sedang mengembangkan kasus ini," kata bekas penyidik KPK ini.

Untuk menyingkap perkara tersebut, kepolisian sudah me­meriksa saksi sejak Kamis (28/5). Saksi yang dipanggil dan diper­iksa kepolisian ialah Hotman Sinaga, salah satu vendor proyek dan Yuni Astuti, Kepala Sekolah SMAN 17 Jakarta Barat.

Wiyagus belum bersedia membeberkan materi pemer­iksaan dua saksi tersebut. Dia menginformasikan, penyidik masih menganalisis keterangan saksi dengan bukti-bukti.

Dia menambahkan, dalam proses analisis dan evaluasi tersebut, penyidik berupaya men­cocokkan keterangan saksi den­gan bukti-bukti. "Kami sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain," ujarnya.

Menurut Wiyagus, penerbitan SPDP perkara korupsi pen­gadaan scanner dan printer ini, terkait dengan dugaan penyele­wengan APBD DKI. Dalam penyelewengan APBD ini, juga terjadi kasus korupsi pengadaan alat cadangan listrik (UPS) untuk sejumlah SMA negeri di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, yang lebih dulu ditangani Bareskrim.

Pada perkara korupsi proyek UPS, kepolisian menetapkan status tersangka pada bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soleman. Alex sudah ditahan, Zainal belum.

Zainal masih menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI. Ditemui pada event MILO International 10 K di Monas, dia menolak memberi keterangan mengenai kasus yang menjer­atnya. Dia memilih untuk fokus menjalankan tugas memajukan program-program olahraga yang dinaunginya. "Kita bicara olah­raga saja," elak Zainal.

Menurut Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Wiyagus, sekalipun masih ada tersangka kasus UPS yang belum ditahan, jajarannya tetap beru­paya maksimal dalam menun­taskan perkara tersebut.

Kata Wiyagus, masih banyak pihak yang akan diperiksa da­lam kasus ini. Meski begitu, dia menolak memberi komentar ten­tang siapa saksi selanjutnya yang akan dipanggil kepolisian.

Begitu pula saat disinggung seputar peluang menetapkan tersangka baru kasus ini, dia tidak bersedia memberikan keterangan. "Siapapun yang diduga terlibat, bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kita lihat bukti-bukti­nya lebih dulu," elaknya.

Jangan Lindungi Yang Berpotensi Jadi Tersangka

Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan mengingatkan agar kepolisian tidak sem­brono dalam mengusut perkara dugaan korupsi yang dikenal dengan istilah anggaran silu­man ini.

"Jangan sampai pelaku uta­ma atau otak dader dari kasus ini luput dari jerat hukum," katanya.

Dia mengkategorikan, perka­ra dugaan korupsi ini sangat memprihatinkan. Terlebih be­lakangan ini, persoalan APBD DKI menjadi sorotan banyak pihak. Oleh karenanya, koor­dinasi kepolisian, Gubernur DKI, serta pimpinan DPRD DKI seyogyanya dilakukan lebih cepat.

Dia menandaskan, keboc­oran-kebocoran anggaran di DKI ini bisa menjadi preseden buruk. Sebab, biar ba­gaimanapun, pelaksanaan pe­merintahan yang terbuka dan transparan dalam penggunaan anggaran, menjadi contoh bagi daerah-daerah lain.

"Bagaimana jadinya kalau prinsip penggunaan anggaran di DKI dikelola secara sem­rawut? Daerah-daerah lainnya tentu bisa lebih buruk."

Dia mengatakan, DKI se­bagai barometer bagi daerah lainnya, semestinya jadi per­contohan atau patokan yang baik. Bukan sebaliknya, jus­tru memberikan contoh yang buruk.

Dia mengaku optimis, perka­ra dugaan korupsi ini bisa di­tuntaskan kepolisian. Terlebih belakangan ini, kepolisian su­dah menemukan benang merah dugaan keterlibat para pihak di sini. "Tinggal bagaimana kepolisian menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah ada saja."

Yang jelas, dia meminta, sak­si-saksi yang berpotensi men­jadi tersangka, tidak dilindungi kepolisian. Bila bukti-bukti keterlibatannya mencukupi atau memenuhi unsur pidana, tegasnya, kenapa harus ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka? "Segera tetapkan statusnya sebagai tersangka. Tak perlu berlama-lama," tan­dasnya.

Secanggih Apapun Perkara Korupsi Dapat Diungkap
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Politisi Gerindra Marthin Hutabarat memastikan, lang­kah Kepolisian mengusut perkara dugaan korupsi pen­gadaan scanner dan printer perlu didukung semua pihak. Pemeriksaan saksi-saksi pun idealnya dilakukan secara selektif.

"Agar perkara dugaan korup­si di sini tidak bias, kecermatan menetapkan saksi-saksi perlu dikedepankan," katanya.

Dia meyakini, kepolisian memiliki pengetahuan dan ke­mampuan dalam mengatasi hal tersebut. Jadi, lanjutnya, pilihan memeriksa saksi Wakil Ketua DPRD DKI ini, sebaiknya diikuti dengan pemeriksaan saksi-saksi yang lebih kapa­bel. Sehingga, perolehan data maupun bukti-bukti perkara ini bisa benar-benar mengerucut, mendekati kebenaran.

Dia menilai, penetapan sta­tus tersangka yang sama pada perkara dugaan korupsi proyek UPS tidak menjadi persoalan yang krusial. Hal itu justru menunjukkan bahwa kepoli­sian jeli melihat peranan ses­eorang.

Yang jelas, penetapan status tersangka ini juga menunjuk­kan, tersangka diduga mem­punyai kemampuan atau kepi­awaian dalam memanipulasi anggaran. "Tersangka berarti cukup profesional dalam me­nalahgunakan kewenangan­nya," tuturnya.

Tinggal saat ini, lanjut dia, kepolisian menindaklanjuti semua fakta yang diperoleh dengan penyidikan yang in­tensif. Sebab, dari kecermatan dan ketelitian yang ekstra, dia yakin, perkara korupsi secang­gih apapun dapat diungkap penegak hukum. "Ini kesem­patan untuk menunjukkan ke­pada publik bahwa kepolisian mampu menangani perkara korupsi besar." ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya