Polisi memeriksa saksi Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan scanner dan printer untuk sekolah di Jakarta.
Lulung yang mendatangi Bareskrim, kemarin, menyatakan, dipanggil Kepolisian untuk didengar keterangannya terkait proyek pengadaan printer dan scanner.
Diketahui, dana pengadaan scanner dan printer untuk sekoÂlah di wilayah Jakarta Barat diambil dari APBD DKI sebesar Rp 150 miliar. "Saya dipanggil sebagai saksi untuk perkara duÂgaan korupsi pengadaan scanner dan printer," katanya.
Lulung menyatakan berupaya kooperatif menjalani pemerikÂsaan di Kepolisian. Tapi, saat tiba di Mabes Polri, dia mengaku tidak mengetahui apa materi yang akan dikroscek kepadanya.
Seusai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, Lulung menyatakan, pemeriksaan berÂjalan sistematis. Sedikitnya, ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Dia mengaku tidak ingat perÂsis, apa saja pertanyaan yang disampaikan polisi. Menurut Lulung, hal penting yang diÂingatnya adalah menyangkut dugaan perkenalannya dengan tersangka bekas Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.
Pada bagian ini, Lulung secara tegas menepis anggapan bahwa dirinya mengenal Alex Usman. Ia juga membantah pernah berÂtemu secara khusus dengan Alex Usman untuk membicarakan proyek tersebut. "Saya katakan, seumur hidup saya tidak pernah mengenal yang namanya Alex Usman. Saya juga tidak perÂnah berhubungan kerja dengan Alex," tampik politisi PPP itu.
Lulung menambahkan, dalam pemeriksaan, dia mengaku meÂnyampaikan kekecewaan terhÂadap pimpinan Komisi E-DPRD DKI. Pasalnya, saat dia menjabat sebagai Koordinator komisi tersebut, tidak pernah menerima laporan tentang proyek pengadaan scanner dan printer. "Sama sekali tidak pernah menerima laporan tentang pembaÂhasan anggaran proyek terseÂbut," tandasnya.
Disampaikan, selaku koordinaÂtor, pihaknya tidak pernah terlibat dalam rapat antara Komisi dengan Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD). Semestinya, selaku koorÂdinator, ia berhak menerima lapoÂran, mensinkronkan dan mengÂkoordinasikan rencana program atau proyek yang ada.
Begitu menerima laporan, tandas dia, koordinator komisi tentu akan menyampaikan proÂgram yang disusun ke pimpinan Dewan. Dari situ, baru ditenÂtukan bahwa proyek scanner dan printer layak dilaksanakan. "Saya tidak pernah dapat laporan itu. Saya sangat kecewa tidak dilaporkan oleh sahabat saya. Mungkin hari ini saya masuk, mungkin dia tidak. Itu bisa saja terjadi di DPRD."
Dia menduga, waktu pengesaÂhan anggaran yang begitu mepet saat itu, menjadi hal yang menÂjadi kendala. Lantas, saat rapat paripurna penetapan perubahan anggaran belanja 2014, diia pun tidak hadir. Intinya, kata Lulung, proyek pengadaan scanner dan printer, dilaksanakan atas usuÂlan Dinas Sarana dan Prasarana Jakarta Barat.
Diharapkan, kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Dia meminta seluruh pelaksanaan proyek yang menggunakan APBD DKI, ke depannya, dilaksanakan lebih berhati-hati. Sehingga, masalah seperti penyimpangan APBD 2011 ini tidak terulang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto menambahÂkan, Kepolisian mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainÂnya. Dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan tersangka kasus UPS (alat cadangan lisÂtrik) seperti Alex Usman dalam kasus ini, Agus menyatakan, hal itu sangat tergantung pada hasil pemeriksaan di Direktorat III Tipikor Bareskrim. "Kita tunggu saja hasilnya," tuturnya.
Tapi, Agus belum mau meÂnyebutkan, siapa saja saksi-saksi yang diagendakan diperiksa Kepolisian.
Kilas Balik
Setelah Kasus Korupsi Proyek UPS Muncul Kasus Korupsi Proyek PrinterPolisi mulai menangani perkaÂra dugaan korupsi pengadaan scanner dan printer yang mengÂgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014 sebesar Rp 150 miliar.
Menurut Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen A Wiyagus, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara korusi pengadaan scanÂner dan printer di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Proses pengadaan ini, diduga sarat pembengkakan harga.
Menurut Wiyagus, proyek untuk 25 SMAN dan SMKN di wilayah Jakarta Barat itu, dilakÂsanakan atas persetujuan Komisi E DPRD DKI. "Kita sedang mengembangkan kasus ini," kata bekas penyidik KPK ini.
Untuk menyingkap perkara tersebut, kepolisian sudah meÂmeriksa saksi sejak Kamis (28/5). Saksi yang dipanggil dan diperÂiksa kepolisian ialah Hotman Sinaga, salah satu vendor proyek dan Yuni Astuti, Kepala Sekolah SMAN 17 Jakarta Barat.
Wiyagus belum bersedia membeberkan materi pemerÂiksaan dua saksi tersebut. Dia menginformasikan, penyidik masih menganalisis keterangan saksi dengan bukti-bukti.
Dia menambahkan, dalam proses analisis dan evaluasi tersebut, penyidik berupaya menÂcocokkan keterangan saksi denÂgan bukti-bukti. "Kami sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain," ujarnya.
Menurut Wiyagus, penerbitan SPDP perkara korupsi penÂgadaan scanner dan printer ini, terkait dengan dugaan penyeleÂwengan APBD DKI. Dalam penyelewengan APBD ini, juga terjadi kasus korupsi pengadaan alat cadangan listrik (UPS) untuk sejumlah SMA negeri di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, yang lebih dulu ditangani Bareskrim.
Pada perkara korupsi proyek UPS, kepolisian menetapkan status tersangka pada bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soleman. Alex sudah ditahan, Zainal belum.
Zainal masih menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI. Ditemui pada event MILO International 10 K di Monas, dia menolak memberi keterangan mengenai kasus yang menjerÂatnya. Dia memilih untuk fokus menjalankan tugas memajukan program-program olahraga yang dinaunginya. "Kita bicara olahÂraga saja," elak Zainal.
Menurut Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Wiyagus, sekalipun masih ada tersangka kasus UPS yang belum ditahan, jajarannya tetap beruÂpaya maksimal dalam menunÂtaskan perkara tersebut.
Kata Wiyagus, masih banyak pihak yang akan diperiksa daÂlam kasus ini. Meski begitu, dia menolak memberi komentar tenÂtang siapa saksi selanjutnya yang akan dipanggil kepolisian.
Begitu pula saat disinggung seputar peluang menetapkan tersangka baru kasus ini, dia tidak bersedia memberikan keterangan. "Siapapun yang diduga terlibat, bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kita lihat bukti-buktiÂnya lebih dulu," elaknya.
Jangan Lindungi Yang Berpotensi Jadi TersangkaIwan Gunawwan, Sekjen PMHISekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan mengingatkan agar kepolisian tidak semÂbrono dalam mengusut perkara dugaan korupsi yang dikenal dengan istilah anggaran siluÂman ini.
"Jangan sampai pelaku utaÂma atau otak dader dari kasus ini luput dari jerat hukum," katanya.
Dia mengkategorikan, perkaÂra dugaan korupsi ini sangat memprihatinkan. Terlebih beÂlakangan ini, persoalan APBD DKI menjadi sorotan banyak pihak. Oleh karenanya, koorÂdinasi kepolisian, Gubernur DKI, serta pimpinan DPRD DKI seyogyanya dilakukan lebih cepat.
Dia menandaskan, kebocÂoran-kebocoran anggaran di DKI ini bisa menjadi preseden buruk. Sebab, biar baÂgaimanapun, pelaksanaan peÂmerintahan yang terbuka dan transparan dalam penggunaan anggaran, menjadi contoh bagi daerah-daerah lain.
"Bagaimana jadinya kalau prinsip penggunaan anggaran di DKI dikelola secara semÂrawut? Daerah-daerah lainnya tentu bisa lebih buruk."
Dia mengatakan, DKI seÂbagai barometer bagi daerah lainnya, semestinya jadi perÂcontohan atau patokan yang baik. Bukan sebaliknya, jusÂtru memberikan contoh yang buruk.
Dia mengaku optimis, perkaÂra dugaan korupsi ini bisa diÂtuntaskan kepolisian. Terlebih belakangan ini, kepolisian suÂdah menemukan benang merah dugaan keterlibat para pihak di sini. "Tinggal bagaimana kepolisian menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah ada saja."
Yang jelas, dia meminta, sakÂsi-saksi yang berpotensi menÂjadi tersangka, tidak dilindungi kepolisian. Bila bukti-bukti keterlibatannya mencukupi atau memenuhi unsur pidana, tegasnya, kenapa harus ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka? "Segera tetapkan statusnya sebagai tersangka. Tak perlu berlama-lama," tanÂdasnya.
Secanggih Apapun Perkara Korupsi Dapat DiungkapMarthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPRPolitisi Gerindra Marthin Hutabarat memastikan, langÂkah Kepolisian mengusut perkara dugaan korupsi penÂgadaan scanner dan printer perlu didukung semua pihak. Pemeriksaan saksi-saksi pun idealnya dilakukan secara selektif.
"Agar perkara dugaan korupÂsi di sini tidak bias, kecermatan menetapkan saksi-saksi perlu dikedepankan," katanya.
Dia meyakini, kepolisian memiliki pengetahuan dan keÂmampuan dalam mengatasi hal tersebut. Jadi, lanjutnya, pilihan memeriksa saksi Wakil Ketua DPRD DKI ini, sebaiknya diikuti dengan pemeriksaan saksi-saksi yang lebih kapaÂbel. Sehingga, perolehan data maupun bukti-bukti perkara ini bisa benar-benar mengerucut, mendekati kebenaran.
Dia menilai, penetapan staÂtus tersangka yang sama pada perkara dugaan korupsi proyek UPS tidak menjadi persoalan yang krusial. Hal itu justru menunjukkan bahwa kepoliÂsian jeli melihat peranan sesÂeorang.
Yang jelas, penetapan status tersangka ini juga menunjukÂkan, tersangka diduga memÂpunyai kemampuan atau kepiÂawaian dalam memanipulasi anggaran. "Tersangka berarti cukup profesional dalam meÂnalahgunakan kewenanganÂnya," tuturnya.
Tinggal saat ini, lanjut dia, kepolisian menindaklanjuti semua fakta yang diperoleh dengan penyidikan yang inÂtensif. Sebab, dari kecermatan dan ketelitian yang ekstra, dia yakin, perkara korupsi secangÂgih apapun dapat diungkap penegak hukum. "Ini kesemÂpatan untuk menunjukkan keÂpada publik bahwa kepolisian mampu menangani perkara korupsi besar." ***