. Anas Urbaningrum batal diterbangkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6). Alasannya, surat petikan perpindahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dari Mahkamah Agung masih mandek di meja pimpinan lembaga antirasuah.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh salah seorang penasehat hukum (PH) Anas, Tina Tamher saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat tadi.
"Yah kami sangat menyayangkan kalau mas Anas masih tidak diijinkan untuk dipindahkan," terang dia.
"Menurut JPU surat sudah diterima tapi menunggu disposisi pimpinan," sambung Tina.
Yang mengherankan, menurutnya, Anas saat ini sudah bukan merupakan kewenangan KPK. Makanya, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda perpindahan penahanan tersebut.
"Padahal tadi surat masuk di KPK masih jam kerja," terangnya.
Oleh karena itu, Tina meminta pimpinan KPK untuk tidak menunda-nunda jalannya proses perpindahan tersebut.
"Jadi sebenarnya tidak ada alasan KPK menahan AU di rutan KPK," tandas Tina.
Anas ditahan di Rutan KPK saat masih berstatus terangka pada pekan kedua Januari 2014. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Vonis tersebut 7 tahun lebih ringan dari tuntutan KPK.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas menjadi 7 tujuh tahun.
Hukuman terhadap Anas diperberat oleh hakim di tingkat kasasi. Majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman badan terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara.
Dalam putusan yang dikeluarkan hakim MA pekan lalu, Anas juga divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan maka seluruh kekayaannya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika masih belum cukup juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
[sam]