Berita

anas urbaningrum/net

Anas Akan Dipindahkan ke Sukamiskin, Pendukung Gelar Acara Penyambutan

SENIN, 15 JUNI 2015 | 01:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (15/6).

Informasi pemindahan Anas tersebar luas melalui pesan berantai Blackberry Massanger, Minggu malam (14/6). Tidak ada nama sumber pemberi informasi, namun nampak jelas pesan tersebut dibuat oleh pendukung Anas.

"Mari kita berikan support kepada beliau (Anas) menghadapi kezaliman dan kesewenangan hukum," begitu isi pesan berantai tersebut.


Di dalam pesan itu juga disebutkan akan dilaksanakan acara penyambutan Anas di Lapas Sukamiskin. Sejumlah acara yang sudah dipersiapkan antara lain, launching 'Petisi Keadilan untuk Semua' dan konsolidasi jaringan pendukung Anas.

Akan ada konvoi pendukung Anas dari Jakarta ke Bandung. Para pendukung yang akan ikut konvoi diharapkan berkumpul di masjid Al Bina, pukul 09.00 Gelora Bung Karno, Senayan.

"Harap membawa baju ganti untuk mengantisipasi KPK memundurkan jadwal pengiriman Anas," begitu bagian lain dari isi pesan tersebut.

Anas ditahan di Rutan KPK saat masih berstatus terangka pada pekan kedua Januari 2014. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Vonis tersebut 7 tahun lebih ringan dari tuntutan KPK.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas menjadi 7 tujuh tahun.

Hukuman terhadap Anas diperberat oleh hakim di tingkat kasasi. Majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman badan terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara.

Dalam putusan yang dikeluarkan hakim MA pekan lalu, Anas juga divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan maka seluruh kekayaannya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika masih belum cukup juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya