Berita

anas urbaningrum/net

Anas Akan Dipindahkan ke Sukamiskin, Pendukung Gelar Acara Penyambutan

SENIN, 15 JUNI 2015 | 01:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (15/6).

Informasi pemindahan Anas tersebar luas melalui pesan berantai Blackberry Massanger, Minggu malam (14/6). Tidak ada nama sumber pemberi informasi, namun nampak jelas pesan tersebut dibuat oleh pendukung Anas.

"Mari kita berikan support kepada beliau (Anas) menghadapi kezaliman dan kesewenangan hukum," begitu isi pesan berantai tersebut.


Di dalam pesan itu juga disebutkan akan dilaksanakan acara penyambutan Anas di Lapas Sukamiskin. Sejumlah acara yang sudah dipersiapkan antara lain, launching 'Petisi Keadilan untuk Semua' dan konsolidasi jaringan pendukung Anas.

Akan ada konvoi pendukung Anas dari Jakarta ke Bandung. Para pendukung yang akan ikut konvoi diharapkan berkumpul di masjid Al Bina, pukul 09.00 Gelora Bung Karno, Senayan.

"Harap membawa baju ganti untuk mengantisipasi KPK memundurkan jadwal pengiriman Anas," begitu bagian lain dari isi pesan tersebut.

Anas ditahan di Rutan KPK saat masih berstatus terangka pada pekan kedua Januari 2014. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Vonis tersebut 7 tahun lebih ringan dari tuntutan KPK.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas menjadi 7 tujuh tahun.

Hukuman terhadap Anas diperberat oleh hakim di tingkat kasasi. Majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman badan terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara.

Dalam putusan yang dikeluarkan hakim MA pekan lalu, Anas juga divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan maka seluruh kekayaannya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika masih belum cukup juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. [dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya