Berita

ilustrasi/net

Hukum

KY Minta Hakim Tak Permasalahkan Sumpah Advokat

SABTU, 13 JUNI 2015 | 19:07 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi inkonstitusional. Bahkan, Mahkamah Agung pun sudah menyatakan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak keabsahan organisasi advokat.

Karenanya, Komisi Yudisial (KY) meminta hakim tidak mempermasalahkan berita acara sumpah kepada para advokat di persidangan saat membela kliennya.

"Kalau ada kekhawatiran advokat tidak diizinkan melakukan pembelaan kepada kliennya karena alasan berita acara sumpah bisa mengirimkan surat ke KY. Kami akan mengirimkan tim untuk mensupervisi proses persidangan itu," ujar tenaga ahli KY, Imran dalam keterangan pers, Sabtu (13/6).


Jurubicara Forum Advokat Perjuangan Indonesia, Johny Bakar, mengatakan MA tidak satupun melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Justru, Pengadilan Negeri seluruh Indonesia menghambat seluruh Advokat KAI beracara mendampingi kliennya di Pengadilan, dengan alasan belum memiliki Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi.

"Kami menguji kembali ketentuan ini. Tinggal menunggu sidang putusan. Kami yakin akan dikabulkan," ungkap Johny Bakar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan pengadilan seharusnya tak perlu ikut campur dengan konflik organisasi advokat, karena hubungan klien-advokat merupakan sebuah kepercayaan.

"Posisi KY Jelas. Bahwa hubungan klien dan advokat itu menyangkut kepercayaan. Kalau klien lebih percaya advokat dari KAI (Kongres Advokat Indonesia), biarkan saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101 tahun 2009 menyebutkan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Advokat yang mengatur pengambilan sumpah harus dilakukan di depan Pengadilan Tinggi tidak konstitusional, sepanjang tidak dipenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan MK nomor 101.

Kemudian, putusan itu juga menyatakan bahwa kewajiban penyelenggara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi adalah kewajiban atributif Pengadilan Tinggi yang diperintahkan Undang-undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakan sidang terbuka untuk kepentingan pengucapan sumpah advokat. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya