Berita

Hukum

Fakta Ini Gugurkan Anggapan Pembunuh Angeline Lebih dari Satu Orang

SABTU, 13 JUNI 2015 | 14:32 WIB | LAPORAN:

Terlalu dini menyimpulkan adanya persengkokolan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap bocah berusia 8 tahun, Angeline. Sebab faktanya, Polda Bali sampai hari ini hanya menetapkan satu tersangka, yakni Agus, seorang pembantu rumah tangga di kediaman orangtua angkat Angeline.

"Nah dugaan yang mana, sangkaan yang mana sehingga membuat kita berpikir adanya persengkokolan di sini," tanya psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel saat berbicara dalam diskusi akhir pekan di bilangan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6).

Lantas bagaimana jika berpikir bahwa sekian banyak orang di dalam rumah itu tapi tidak tahu sama satu sama lain adanya peristiwa nahas yang dialami Angeline. Reza pun mengingatkan peristiwa serupa beberapa tahun silam, tepatnya di Jombang, Jawa Timur.


"Ada satu nama yaitu Ryan, tukang jagal dari Jombang, ia bantai sekian banyak orang, dia kuburkan di kebon belakang, tapi ternyata di rumah itu tidak satu orang pun yang tahu dan kita tidak menuduh Ryan melakukan satu konspirasi dengan orangtuanya untuk membantai sekian banyak orang," ulas Reza panjang lebar.

Lebih ke belakangan lagi, lanjut Reza, peristiwa yang terjadi tahun 1980an di daerah Percetakan Negara, dekat LP Salemba, Jakarta Pusat. Seorang guru TK ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi dan dikubur di bawah tempat tidur rumahnya. Tak disangka pelakunya tak lain suaminya sendiri. Padahal disitu tinggal anak-anak mereka.

"Itu satu lagi sebuah kenyataan, ada satu pembunuhan keji disertai penganiayaan seksual dilakukan di tempat tertutup di situ banyak orang tapi orang lain tidak tahu, jadi sangat masuk akal," jelasnya.

Ia tak memungkiri kemungkinan adanya persengkokolan, tapi hingga kini dirinya belum menemukan tanda-tanda atau indikasi bahwa pembunuhan yang sangat keji terhadap Angeline itu melibatkan lebih dari satu orang dan terencana.[wid]




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya