Berita

Mensos Khofifah: Adopsi Angeline Ilegal

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 22:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Untuk bisa mengadopsi seorang anak harus terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos) dan Kementerian Sosial (Kemensos), serta ditetapkan oleh pengadilan.

Demikian disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat pembukaan Diklat Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi Rehabilitasi Sosial NAPZA di Yogyakarta, Jumat (12/6).

"Pengangkatan anak (adopsi) sudah diatur secara rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga ada dalam peraturan Dirjen Kemensos," tandasnya.

Berbagai regulasi dan aturan tersebut sudah sangat rinci, jelas dan terang benderang. Sehingga, ada perbedaan dalam proses mengangkat anak yang diajukan oleh calon orangtua Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA dan WNI single parent.

"Proses adopsi orangtua WNI, permohonan cukup disampaikan hingga Dinsos tingkat provinsi. Sementara untuk adopsi WNI ke WNA dan WNI single parent permohonan mesti disampaikan ke Kemensos," katanya.

Kemudian, tim dari Dinsos dan Kemensos nanti akan meninjau keadaan calon orangtua angkat tersebut, sehingga dinyatakan layak dan ditetapkan oleh pengadilan.

Sementara proses adopsi Angeline, 8 tahun, bocah cilik yang ditemukan tewas di pekarangan rumah orangtua angkatnya di Bali, tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Semua proses tidak ada yang dipatuhi. Hal itu, terlihat dengan tidak adanya permohonan orangtua angkat yang Warga Negara Asing (WNA) ke Kemensos, sama sekali tidak ada permohonan," imbuh Mensos.
 
"Pada kasus adopsi Angeline, tidak tercatat permohonan adopsinya baik di Dinsos ataupun Kemensos. Anak tersebut diadopsi dari pasangan orangtua WNI kepada pasangan orangtua WNA-WNI," ucapnya.

Kemensos sudah menurunkan tim untuk menginvestigasi di Dinas Sosial Bali 3 hari lalu. Hasilnya, sama sekali tidak ada permohonan adopsi. Padahal, seharusnya permohonan disampaikan ke Kemensos karena terkait WNI dan WNA.

"Hasil investigasi di Dinsos Bali tidak ada permohonan dan sama sekali tidak ada penetapan. Proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Status adopsi anak tidak pada tempatnya dicatatkan notaris, melainkan harus ditetapkan oleh pengadilan," tandasnya.

Ancaman bagi siapa saja yang tidak bisa memberikan perlindungan dengan baik, bisa dijerat pasal penelantaran anak, dicabut sementara atau dicabut permanen. Jika ada pelanggaran pasca penetapan pengadilan, menurut UU perlindungan anak dan hak asuh orangtua angkat bisa dicabut.

"Dijelaskan UU, bagi siapa saja, orangtua kandung yang menelantarkan anak, hak asuhnya juga bisa dicabut. Kini, kasus Angeline ini sudah masuk ranah kepolisian," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Update Kondisi Terkini Prajurit TNI Terkena Serangan Israel di Lebanon

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:10

Senator Aanya Buka-bukaan soal Interupsi Komeng di Paripurna DPD

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:08

Main dalam "In the Name of Justice", Steven Seagal Nyatakan Siap Mati Demi Rusia

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:02

Jelang Peresmian, Amanah Dorong Siswa jadi Agen Perubahan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:54

Industri Manufaktur Indonesia Raup Kesepakatan Bisnis Senilai Lebih dari 10 Juta Dolar AS di MWO

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:48

KTT ASEAN-India, Airlangga: Investasi India Konkret

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:43

Harga Emas Antam Melejit di Akhir Pekan, Satu Gram Nyaris Tembus Rp1,5 Juta

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:15

Berembus Demo 20 Oktober, Pengamat: Transisi Harus Tetap Mulus

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:06

Buyer dari 13 Negara Tandatangani Kontrak Kerja Sama Senilai Rp13 Triliun di TEI 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:55

Bursa Saham AS Menghijau, Dow Jones dan S&P 500 Tembus Rekor Tertinggi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:46

Selengkapnya