Berita

Hukum

Ini Bukti Penyidikan JIS yang Tidak Sah Versi Guru Besar Atmajaya

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 21:16 WIB | LAPORAN:

. Banyak permasalahan yang terjadi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta Intercultural School (JIS).

Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Atmajaya Jakarta, Prof. Irwanto, PhD mengatakan, salah satu kejanggalan yang terjadi terlihat dalam video reka ulang kasus JIS. Dalam reka ulang itu MAK dan orang tua pelapor, polisi dengan membawa catatan dan kamera.

Ketika reka ulang dilakukan, anak disuruh jongkok di sini, kadang-kadang protes, tetapi tetap disuruh jongkok di situ lalu difoto.


"Bukti seperti itu kok bisa dipakai di pengadilan. Padahal bukti-bukti yang diarahkan itu tidak sah digunakan sebagai pembuktian. Kalau reka ulang demikian muncul pertanyaan apa benar terjadi sesuatu," ujarnya saat dikontak, Jumat (12/6).

Kejanggalan lainnya, dalam reka ulang itu, fakta bahwa MAK tidak menunjukkan trauma. Padahal dalam laporannya, MAK dikatakan mengalami sodomi berkali-kali sejak Desember 2013 sampai dengan Maret 2014.

Karenanya, menurut Prof. Irwanto mengatakan, seharusnya anak tersebut mengalami trauma mendalam dan ketakutan apabila harus berada di tempat dia mengalami kekerasan seksual.

"MAK tenang-tenang saja, tertawa ceria seperti tidak terjadi apa-apa, dia mengikuti reka ulang sambil bermain. Mustahil seorang anak yang disodomi berkali-kali tetap nyaman di lokasi dia diduga disodomi," jelasnya.

Irwanto juga menyayangkan proses reka ulang tidak segera dilakukan setelah ada peristiwa kekerasan seksual. Dengan kecenderungan reka ulang yang diarahkan, maka anak perlahan-lahan akan menyesuaikan dengan arahan tersebut, meskipun tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Sebab anak kecil memiliki kecenderungan untuk sangat mudah dipengaruhi atau diarahkan. Apalagi bila dalam mengarahkannya juga dengan tekanan atau paksaan.

"Yang tidak masuk akal bukti seperti itu justru dipakai untuk menvonis seseorang di pengadilan. Inilah yang menjadikan hukum kita semakin karut-marut," tandasnya.

Sementara menurut salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung, Gayus Lumbun, pembuktian dalam suatu persidangan harus menjadi prioritas pertimbangan ketua majelis hakim dalam mengambil suatu putusan.

"Porsi keyakinan hakim terhadap suatu kasus hanya sekitar 30 persen, sementara sisanya harus tetap berdasarkan pembuktian selama persidangan.  Jika masih ada keraguan ketua majelis hakim bisa menambah jumlah anggota menjadi lima, sehingga keputusan pertimbangan lebih banyak," tandasnya.

Kasus tuduhan pelecehan seksual di JIS telah menyeret enam pekerja kebersihan PT ISS ke meja hijau setelah dilaporkan TPW selaku orang tua MAK. Mereka adalah Agus Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, Friska Setyani yang divonis 7-8 tahun penjara. Sementara Azwar meninggal dunia ketika menjalani proses penyelidikan karena menggunakan kekerasan.

Kasus ini juga menuduh dua tenaga pengajar JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dengan orang tua pelapor anak berinisial MAK, AL dan DA. Kedua guru tersebut sedang mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dari PN Jakarta Selatan.

Dalam proses persidangan kedua guru, terungkap hasil medis terhadap MAK menyatakan nanah pada anus bukan karena virus penyakit seks menular tetapi hanya bakteri. Sedangkan hasil medis terhadap AL di sebuah RS Singapura menyatakan anusnya normal.

Tuduhan pelecehan seksual hanya berdasarkan keterangan anak yang mengaku korban dan cerita orang tuanya. Tetapi tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya