Berita

Firman Wijaya/net

Hukum

Vonis Anas Lahirkan Monster Kekuasaan

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 15:45 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan Majelis Kasasi Mahkamah Agung. Hukuman terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat itu dilipatgandakan menjadi 14 tahun penjara dari sebelumnya.

Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta (Jumat, 12/6).

"Hari ini proses peradilan seolah-olah rutinitas yang tidak memahami pentingnya hasil. Hanya rutinitas untuk menghukum seseorang," kata Firman.


Dia menilai, vonis kasasi Anas yang dijatuhkan MA di luar nalar keadilan seorang hakim. Sehingga, proses hukum yang dijalankan Anas dinilai lekat kepada penghukuman ketimbang rasa keadilan.

Menurutnya, hakim MA seharusnya cermat dalam menelaah proses peradilan yang sudah ditempuh oleh pengadilan sebelumnya. Sehingga, dalam membuat putusan tidak mengedepankan subjek atau perasaan yang tertanam dalam diri masing-masing hakim.

"Realitas hari ini adalah kenyataannya keadilan menciptakan monster-monster terhadap kekuasaan yang mengabaikan keadilan," beber Firman.

Diketahui, Majelis Kasasi MA yang dipimpin hakim Artidjo Alkotsar memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula divonis 7 tahun penjara kini harus menerima hukuman selama 14 tahun.

Selain itu, hakim juga mewajibkan Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tak hanya itu, hakim juga memutuskan buat mencabut hak Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya