Berita

dedi mulyadi/net

Nusantara

5 Desa di Purwakarta Jadi Pilot Project Mahkamah Budaya dan Adat

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 14:42 WIB

Lima dari 192 desa dan kelurahan di Kabupaten Purwakarta menjadi pilot project pembentukan mahkamah budaya dan adat. Konsep mahkamah budaya dan adat ini, nantinya akan bersinergis dengan konsep yang digulirkan STIK mengenai restoratif justice.

Kepala STIK Lemdikpol Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menilai konsep Purwakarta yang akan menerapkan adat dan budaya ini sangat bagus.

"Makanya, akan disinergiskan dengan konsep akademik di STIK, mengenai restoratif justice," ujar dia seperti diberitakan RMOLJabar.Com.


Amelza melanjutkan, ke depan polisi tidak hanya mengacu pada pasal-pasal dalam hukum murni. Melainkan, harus menitikberatkan pada aspek adat dan budaya juga. Maka dari itu ke depan anggota Babinsa atau Babinkamtibmas itu, bisa jadi polisi budaya.

"Polisi budaya ini akan bekerjasama dengan tokoh adat setempat dalam menangani permasalahan di desa tersebut," jelasnya.

Dengan restoratif justice ini, diharapkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat meningkat. Sebab, menggunakan hukum murni justru menimbulkan efek negatif.

"Bukan solusi yang efektif," kritiknya.

Sebagai contoh, kata dia, pencuri ayam. Bila menggunakan hukum murni, dia akan dikurung penjara. Minimal tiga bulan. Selama tiga bulan dipenjara, si pencuri jadi pengangguran. Belum lagi psikologisnya saat berada di dalam sel.  Juga anak istrinya tidak ada yang membiayai.

"Makanya, hukum murni tak relevan untuk kasus seperti ini. Apalagi, bila pencurian itu didasari karena himpitan ekonomi," jelasnya.

Bila ada kasus seperti ini, menurut dia, semua warga akan terkena sanksi jika mengacunya pada hukum adat. Sebab, warga di desa itu ternyata tak melindungi si miskin.

Sementara, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjelaskan, untuk pengembangan mahkamah budaya dan adat di lima desa itu Pemkab menggandeng sejumlah perguruan tinggi. Termasuk, perguruan tinggi kepolisian STIK. Lima desa dimaksud yakni Desa Nagrog, Pusakamulya, Sumurugul, Linggamukti, dan Sukamulya.

"Lima desa itu akan jadi wilayah yang berbasis adat dan budaya. Segala sesuatunya diatur oleh adat dan budaya. Termasuk, bila ada warga yang melanggar, maka hukumannya harus mengacu pada adat dan budaya," ujar dia.

Dedi menerangkan, majelis adat dan budaya ini dibentuk untuk menciptakan kedamaian di masyarakat serta mengaplikasikan sila-sila dari Pancasila.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya