Berita

Ade Swara dan Istri/net

Hukum

KPK Banding Atas Vonis Bupati Ade Swara dan Istri

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 11:25 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.

Upaya hukum itu ditempuh karena putusan majelis hakim bergeser dari sangkaan dan tuntutan jaksa penuntut pada KPK.

Hakim mengugurkan pasal 12 huruf (e) mengenai sangkaan tindak pidana pemerasan, dan menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan menerima suap sesuai pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Pasangan suami istri itu dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Iya, itu termasuk. Kan tuntutannya pemerasan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/6).

Dia menambahkan, upaya banding telah diajukan beberapa waktu lalu. Selain alasan tersebut, banding dilakukan lantaran vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yang mana, jaksa menuntut Ade Swara dengan penjara 8 tahun, dan Nurlatifah dengan 7 tahun.

"Karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan," tegas Priharsa.

Sebelumnya, pada 15 April 2015, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subdiser 4 bulan kurungan kepada Ade Swara. Sedangkan istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sesuai pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga terbukti melakukan pencucian uang.

Sementara, sangkaan pemerasan sebagaimana dakwaan ke satu primer berdasarkan pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP dinyatakan tidak terbukti.

Mengingatkan kembali, Ade Swara dan istrinya disebut menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dari PT. Tatar Kertabumi, salah satu anak usaha Agung Podomoro Land (APLN). Uang suap dimaksud terkait pengurusan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR)  untuk pembangunan mall Karawang.

Suap diberikan oleh Aking melalui Ruli dan uang tersebut akhirnya diberikan Rajen Diren melalui Ali Hamidin sebelum sampai ke Nurlatifah. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya