Berita

Ade Swara dan Istri/net

Hukum

KPK Banding Atas Vonis Bupati Ade Swara dan Istri

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 11:25 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.

Upaya hukum itu ditempuh karena putusan majelis hakim bergeser dari sangkaan dan tuntutan jaksa penuntut pada KPK.

Hakim mengugurkan pasal 12 huruf (e) mengenai sangkaan tindak pidana pemerasan, dan menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan menerima suap sesuai pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Pasangan suami istri itu dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Iya, itu termasuk. Kan tuntutannya pemerasan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/6).

Dia menambahkan, upaya banding telah diajukan beberapa waktu lalu. Selain alasan tersebut, banding dilakukan lantaran vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yang mana, jaksa menuntut Ade Swara dengan penjara 8 tahun, dan Nurlatifah dengan 7 tahun.

"Karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan," tegas Priharsa.

Sebelumnya, pada 15 April 2015, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subdiser 4 bulan kurungan kepada Ade Swara. Sedangkan istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sesuai pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga terbukti melakukan pencucian uang.

Sementara, sangkaan pemerasan sebagaimana dakwaan ke satu primer berdasarkan pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP dinyatakan tidak terbukti.

Mengingatkan kembali, Ade Swara dan istrinya disebut menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dari PT. Tatar Kertabumi, salah satu anak usaha Agung Podomoro Land (APLN). Uang suap dimaksud terkait pengurusan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR)  untuk pembangunan mall Karawang.

Suap diberikan oleh Aking melalui Ruli dan uang tersebut akhirnya diberikan Rajen Diren melalui Ali Hamidin sebelum sampai ke Nurlatifah. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya