Berita

Fuad Amin Imron/net

X-Files

Fuad Suruh Pembantunya Buka Rekening di 5 Bank

Diduga Untuk Terima Duit Suap
JUMAT, 12 JUNI 2015 | 10:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dakwaan KPK mengenai tindakan Fuad Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, dalam kasus pencucian uang terkait suap jual beli gas alam, semakin terang.

Fuad yang kini Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung dana suap dari Direksi PT Media Karya Sentosa (MKS).

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi dalam sidang terdakwa Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.


Ahmad Mudarmaki, selaku asisten rumah tangga Fuad ber­saksi, dia pernah diminta majikannya itu untuk membuka rekening di BCA, BRI, BNI dan BTN. "Saya disuruh beliau. Saya sebagai pesuruh, kalau disuruh, ya patuh," kata Ahmad di hada­pan majelis hakim.

Ahmad mengaku hanya patuh ketika Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya diminta Fuad untuk keperluan membuka se­jumlah rekening.

Selain membuat sejumlah rekening baru, Ahmad mengosongkan rekeningnya di Bank Mandiri lantaran disuruh Fuad. "Kalau yang di Mandiri rekening saya. Uang saya ambil, lalu itu diteruskan. Kalau yang lain, disuruh buat baru," bebernya.

Bahkan, cerita Ahmad, setelah rekening-rekening tersebut selesai dibuat, kartu ATM dan buku tabungannya dikuasai Fuad. Buku tabungannya, saya serahkan ke beliau setelah mem­buat rekening,” ucapnya.

Walaupun rekening di lima bank itu atas namanya, menurut Ahmad, seluruh transaksi ke­luar masuk, sepenuhnya dikuasai Fuad.

Kerabat dekat Fuad, Zainal Abidin Zain juga mengaku pernah diminta Fuad untuk membuka rekening baru. Zainal membuka rekening di Bank Mandiri, BCAdan BTN.

"Saya tidak dipaksa. Saya ikhlas," akunya.

Orang yang diduga sebagai keponakan Fuad ini, menyebut Fuad meminjam KTP miliknya untuk membuka rekening tahun 2010. "Saya dipanggil, disuruh ke bank. Sampai di bank, disuruh tanda tangan," jelas Zainal.

Walau begitu, Zainal mengaku tidak tahu saat disinggung soal transaksi di tiga rekening itu. Dalihnya, Fuad yang menguasai penuh ATM dan buku tabungannya.

Termasuk, soal pengiriman Rp 200 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Sudarmono dan Antonius Bambang Djatmiko melalui BCA. Sekadar mengingatkan, Antonius juga merupakan terdakwa kasus ini.

Dalam keterangan tertulis, uang dari PT MKS yang dikirim ke rekening Zainal itu, disebutkan untuk pembelian mobil.

"Saya tidak tahu," ucap Zainal saat hakim bertanya mengenai hal ini.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad didakwa KPK telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menja­bat sebagai Bupati Bangkalan, memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah Sumber Daya, serta memberi­kan dukungan untuk PT MKS menyalurkan gas ke Gili Timur kepada Kodeco Energy.

Fuad kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UUNo 8 tahun 2010, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencu­cian uang aktif, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kilas Balik
Putusan Sela Majelis Hakim: KPK Bisa Tangani Perkara Pencucian Uang


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan (eksepsi) terdakwa Fuad Amin Imron, bekas Bupati Bangkalan, pada 25 Mei lalu. Sehingga, proses hukum terhadap Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu, dapat dilanjutkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke agenda selanjut­nya, yakni pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi ini, mulai digelar pada Kamis (28/5). Nah, kemarin, giliran pembantu dan kerabat Fuad yang menjadi saksi, yaitu Ahmad Mudarmaki dan Zainal Abidin Zain.

Dalam sidang putusan sela pada 25 Mei, Ketua Majelis Hakim M Mukhlis menyatakan, menolak keberatan Fuad Amin dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan tindak pi­dana pencucian uang (TPPU).

Menurut Mukhlis, proses peradilan terhadap Fuad akan tetap berjalan dan tidak bisa batal demi hukum. "Keberatan atas nama Fuad Amin tidak bisa diterima. Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil, kuat secara hukum," tegas Mukhlis.

Majelis hakim juga menolak eksepsi Fuad Amin bahwa KPK tidak berwenang menyidik kasus TPPU. Menurut Mukhlis, ek­sepsi yang diajukan Fuad tidak beralasan, hanya mengada-ada.

Menurut Mukhlis, penyidik KPK dapat melakukan penyidikan perkara pencucian uang. Penuntut umum KPK dapat melakukan penuntutan dalam perkara pencu­cian uang. "Dengan demikian, keberatan terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," urai Mukhlis.

Lantaran itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk melan­jutkan kasus korupsi dan TPPU Fuad. "Memerintahkan JPU un­tuk melanjutkan kasus ini sampai selesai," tegas Hakim Ketua.

Menanggapi perintah ma­jelis hakim, JPU KPK Pulung Rindandoro dkk menyatakan akan menghadirkan banyak saksi guna membuktikan kejahatan yang dilakukan Fuad sejak men­jabat Bupati. "Sekitar 300 saksi," tandas Pulung.

Pulung pun meminta agar sidang selanjutnya dimulai lebih pagi, yakni sekitar pukul sembi­lan. Sebab, banyaknya saksi yang dihadirkan membutuhkan waktu yang cukup panjang pula.

Dia pun menjelaskan, para saksi yang akan dihadirkan merupakan pihak-pihak yang na­manya disebutkan dalam berkas dakwaan dan pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan mau­pun penyidikan.

Pulung juga menyatakan kon­disi Fuad akan diperiksa setiap sebelum sidang. Sebab, sering­kali bekas orang nomor satu di Bangkalan itu mengeluhkan penyakit prostatnya. "Untuk an­tisipasi, dokter akan melakukan pengecekan."

Usai eksepsinya ditolak ha­kim, Fuad pun mengeluh adanya penyakit tambahan akibat penya­kit prostat yang dideritanya.

Dia meminta agar majelis ha­kim tidak serta merta menetapkan sidang dua kali seminggu seperti permintaan JPU, dan memohon sidang disesuaikan waktunya dengan kondisi penyakitnya.

"Perut saya di bawah prostatnya membengkak. Kalau seminggu dua kali tidak bisa. Kayaknya ada tambahan penyakit di bawah perut saya. Bisa dicek Yang Mulia. Saya mohon izin disesuaikan dengan kondisi sakit saya. Ini seharusnya sudah dioperasi," keluh Fuad.

Fuad didakwa terlibat kasus suap penjualan gas saat menjabati Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan. Jaksa penuntut umum juga mendakwa Fuad mencuci uang sebesar Rp 229,45 miliar yang diduga hasil korupsi.

Versi KPK, Fuad berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan harta hasil korupsi.

Menurut jaksa, Fuad menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo Rp 139,73 miliar dan 326,091 dolar AS atau setara Rp 4,23 miliar. Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar.

Fuad juga dituding menggu­nakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan ban­gunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

Pada dakwaan pertama, Fuad menerima suap Rp 18,5 miliar. Hal itu terjadi saat dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Duit itu diterima dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo.

Tuntaskan Kasus Fuad Amin Secara Utuh
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding berharap KPK menuntaskan kasus suap jual beli gas alam Bangkalan, Madura, Jawa Timur secara utuh.

Menurutnya, selain tersang­ka yang ada saat ini, patut di­duga masih ada pelaku lainnya. Dia pun meminta penyidik me­nelusuri rekening milik orang lain yang dikuasai Fuad.

"Bisa saja aliran uang itu mempermudah penyidik me­nemukan tersangka lain," kata politisi Partai Hanura ini, ke­marin.

Dia menambahkan, aliran uang di dalam rekening atas nama saksi Ahmad dan Zainal yang dikuasai Fuad, apakah mungkin berhenti begitu saja.

"Patut diduga dialirkan ke tempat lain," sebutnya.

Dengan demikian, Suding meminta KPK mengusut tun­tas, siapa saja yang menerima uang dari bekas Bupati Bangkalan itu.

Dia mengingatkan, setiap orang yang menerima aliran uang suap, bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Jadi, jangan hanya Fuad yang dihukum. Yang menikmati uang itu juga harus dihukum," kata Suding.

Dia pun meminta KPK mengendus dugaan keterlibatan Komisioner PT MKS yang terindikasi ikut campur tangan dalam kasus ini.

Sebab, dalam dakwaan Antonius Bambang Djatmiko, penyuapan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan petinggi PT MKS lainnya.

"Patut diduga, mereka ikut terlibat," tandasnya.

Kalau Ditekan Bisa Lolos Dari Dugaan TPPU
Uchok Sky Khadafi, Direktur Centre for Budget Analysis

Direktur LSM Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan, KPK harus menelusuri sejumlah aset milik Fuad Amin Imron yang disimpannya dalam rekening milik orang lain.

Menurutnya, fakta persidangan yang disampaikan pembantu dan kerabat Fuad, Ahmad Mudarmaki dan Zainal Abidin Zain, yang menye­but Fuad pernah meminta dibuatkan rekening atas nama mereka, masuk dalam kategori pencucian uang.

Sehingga, sambungnya, se­gala bentuk harta kekayaan Fuad yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, harus disita KPK.

"Semua bentuk TPPU, harus disita dan dikembalikan ke­pada negara," tegasnya.

Namun, proses penyitaan itu, menurut Uchok, harus dilaku­kan secara transparan. "Bukan hanya proses penyitaannya, tapi proses mengembalikan­nya ke kas negara juga harus transparan," pintanya.

Soal orang-orang yang membantu Fuad Amin menyembu­nyikan kekayaan, menurut Uchok, merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menggalinya di persidangan.

Kata dia, meskipun secara sadar Ahmad dan Zainal mem­buatkan rekening atas nama mereka, namun kemungkinan mereka berada di bawah teka­nan Fuad.

"Kalau ditekan, mereka bisa bebas dari dugaan memban­tu Fuad melakukan TPPU," ujarnya.

Kendati demikian, Uchok meminta jaksa mencari dugaan keterlibatan pihak lain. Sebab, bisa saja duit yang dikirimkan Fuad Amin kepada pihak ter­tentu, terkait suap jual beli gas alam. "Kasus ini bisa melebar," tutupnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya