Berita

Mukhamad Misbakhun/net

Hukum

Pesan Misbakhun ke Anas: Fitnah Harus Dilawan!

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 07:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun berpesan kepada Anas Urbaningrum dan para sahabatnya agar tetap menjaga harapan.

"Selalu menjaga harapan. Karena iman kita mengamanatkan untuk selalu #jagaharapan. Allah Maha Berkuasa," kata anggota dewan dari Fraksi Golar ini seperti dikutip dari akun twitter @MMisbakhun.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kepada mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas divonis oleh majelis hakim kasasi MA, yang dipimpin oleh Hakim Agung Artijo Alkostar, 14 tahun penjara, denda Rp 57 miliar lebih, dan dicabut hak politiknya. Vonis itu lebih berat ketimbang putusan pengadilan sebelumnya, yakni delapan tahun di Pengadilan Tipikor dan tujuh tahun Pengadilan Tinggi Jakarta.


Jelas Misbakhun, saat ini Anas sedang diuji.

"Mas @anasurbaningrum adalah pemimpin yang sedang diuji dengan ujian yang luar biasa berat. Fitnah harus dilawan," tegasnya.

Misbakhun menambahkan, ketika Anas sabar, dan bisa melawati semua ujian, dengan begitu kelasnya sebagai pemimpin akan naik.

"Kelasnya sebagai pemimpin akan naik. Ketika semua ujian ini bisa dilewati oleh Mas @anasurbaningrum. #jagaharapan," ungkapnya.

Misbakhun sendiri pernah dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen pencairan kredit pembiayaan perdagangan pada Bank Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya satu tahun penjara pada November 2010. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun, dan di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Namun pada 5 Juli 2012, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun, dan bisa merasakan hidup bebas. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya