Berita

ilustrasi/net

Hukum

Disesalkan, Polisi Masih Sering Salah Tangani Kasus Kekerasan Anak

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 20:28 WIB | LAPORAN:

. Kepolisian masih sering melakukan kesalahan dalam menangani kasus kekerasaan seksual yang terjadi pada anak. Akibatnya potensi terjadinya kesalahan dalam dalam penetapan tersangka menjadi sangat besar.

Begitu dikatakan Komisioner Kompolnas M. Nasser saat dikontak melalui sambungan telepon, Kamis (11/6).

Nasser menyebutkan, penggunaan kekerasan dalam proses penyidikan sebuah kasus seksual pada anak untuk mencari tersangka sangat tidak dibenarkan. Malah, hal itu berakibat fatal karena orang yang tidak salah dapat dijadikan tersangka dengan dalih pemaksaan dan kekerasan.


Nasser juga menanggapi positif langkah Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang melakukan investigasi terhadap kematian tak wajar salah satu pekerja kebersihan PT ISS dalam penyidikan kasus kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS).

"Setiap kematian tak wajar dalam proses penyidikan di kepolisian harus diinvestigasi. Langkah Propam sudah tepat, karena institusi kepolisian harus memastikan bahwa tidak ada penggunaan kekerasan dalam penetapan tersangka kekerasan seksual pada anak. Tidak ada polisi yang kebal hukum," jelas Nasser.

Komisioner Kompolnas lainnya Andrianus Meliala mengatakan, ada potensi pemaksaan oleh penyidik polisi dalam mencari pengakuan sebagai pelaku kasus kekerasan seksual, salah satunya dalam kasus yang melibatkan para pekerja kebersihan PT ISS terhadap murid TK Jakarta Intercultural School (JIS).

Andrianus bilang, pengakuan para pelaku di bawah ancaman, maka hasil penyidikan menjadi tidak akurat. Proses penanganan perkara sesungguhnya memiliki mekanisme berjenjang. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadikan orang tidak bersalah sebagai tersangka.

Di kepolisian sudah ada sistem cek dan ricek terhadap penanganan kasus. Itu sebabnya ada jenjang jabatan seperti di level penyidik ada kanitnya, dari kanit ada wasidik, ada satuan pengawasnya. Lalu dari polri jika sudah P19 ada jaksa, jaksa kemudian diverifikasi di sidang.

"Mekanisme check and re check itu sudah baku. Tapi jika semua level itu tuli maka mekanisme tidak akan berjalan dan penunjukkan tersangka bisa orang tak bersalah atau sebaliknya. Dan ini sering terjadi karena mekanisme tersebut tidak berjalan,” kata Adrianus

Adrianus lalu mencontohkan proses penyidikan kasus kekerasan seksual di JIS. Saat penyidikan proses cek dan ricek tidak terjadi. Penyidik seperti memaksakan seseorang menjadi tersangka, sehingga muncul banyak kejanggalan.

Untuk kasus JIS yang OB, saya menduga para penyidik ditunjuk secara tidak proper (ahli). Kompolnas  sudah minta Kanit Pominal (pengawas internal) untuk menginvestigasi kemungkinan kekerasan terhadap OB di JIS untuk mengakui perbuatan sodomi. Kalau pengakuan di bawah paksaan menjadi tidak nyambung. Jadi, semua pengakuan mereka bohong semua. Itulah fungsi dari cek dan ricek,” tegasnya.

Pada 4 Juni, tim propam Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri mendatangi rumah tahanan negara Cipinang. Mereka melakukan investigasi dengan mengumpulkan keterangan dari Virgiawan Amin, Syahrial, Agun Iskandar dan Zainal Abidin yang kini ditahan di rutan Cipinang.

"Kami berharap Propam dapat mengungkap rekayasa kasus yang telah mengorbankan pekerja kebersihan ini dari perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan," ujar Saut Irianto Rajagukguk, pengacara pekerja kebersihan PT ISS. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya