Berita

masinton pasaribu

Masinton: Pembunuh Angeline Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 19:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu tidak sanggup membayangkan betapa menderitanya Angeline, ketika tubuh mungilnya disiksa hingga tewas lalu diperkosa oleh terduga Ag, pembantu rumah tangga Margareith C Megawe, ibu angkat korban.

"Sebagai orang tua dari dua anak dan sebagai wakil rakyat di DPR, saya prihatin dan sangat sedih atas nasib tragis yang menimpa Angeline," ujar Masinton dalam siaran persnya (Kamis, 11/6).

Karena itu dia menegaskan, Polri harus mengusut tuntas kasus pembunuhan gadis cilik berusia 8 tahun tersebut hingga ke akar-akarnya. Motif dan dalang pembunuhan harus dibongkar.  "Apalagi kabarnya korban mendapat warisan dari almarhum ayah korban," imbuh Masinton


Dari pengakuan Ag kepada polisi, dia menduga, pembunuhan terhadap warga Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali itu sudah direncanakan. Makanya, bila kelak di pengadilan terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas politikus PDIP ini.

Tak hanya itu, orang tua angkat korban, Margareith juga harus ikut bertanggungjawab karena menelantarkan korban. "Bila terbukti bersalah, Margareith bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, politikus muda ini mengimbau para orang tua, utamanya orang tua angkat agar menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya orang tua.

"Berani mengadopsi seorang anak, berarti siap menjadi orang tua yang baik, memberi nafkah, kasih sayang, rasa aman dan pendidikan untuk masa depan si anak. Orang tua yang terbukti menelantarkan anak  bisa dipidana 15 tahun penjara," demikian Masinton Pasaribu. [zul]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya