Berita

masinton pasaribu

Masinton: Pembunuh Angeline Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 19:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu tidak sanggup membayangkan betapa menderitanya Angeline, ketika tubuh mungilnya disiksa hingga tewas lalu diperkosa oleh terduga Ag, pembantu rumah tangga Margareith C Megawe, ibu angkat korban.

"Sebagai orang tua dari dua anak dan sebagai wakil rakyat di DPR, saya prihatin dan sangat sedih atas nasib tragis yang menimpa Angeline," ujar Masinton dalam siaran persnya (Kamis, 11/6).

Karena itu dia menegaskan, Polri harus mengusut tuntas kasus pembunuhan gadis cilik berusia 8 tahun tersebut hingga ke akar-akarnya. Motif dan dalang pembunuhan harus dibongkar.  "Apalagi kabarnya korban mendapat warisan dari almarhum ayah korban," imbuh Masinton


Dari pengakuan Ag kepada polisi, dia menduga, pembunuhan terhadap warga Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali itu sudah direncanakan. Makanya, bila kelak di pengadilan terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas politikus PDIP ini.

Tak hanya itu, orang tua angkat korban, Margareith juga harus ikut bertanggungjawab karena menelantarkan korban. "Bila terbukti bersalah, Margareith bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, politikus muda ini mengimbau para orang tua, utamanya orang tua angkat agar menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya orang tua.

"Berani mengadopsi seorang anak, berarti siap menjadi orang tua yang baik, memberi nafkah, kasih sayang, rasa aman dan pendidikan untuk masa depan si anak. Orang tua yang terbukti menelantarkan anak  bisa dipidana 15 tahun penjara," demikian Masinton Pasaribu. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya