Berita

masinton pasaribu

Masinton: Pembunuh Angeline Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 19:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu tidak sanggup membayangkan betapa menderitanya Angeline, ketika tubuh mungilnya disiksa hingga tewas lalu diperkosa oleh terduga Ag, pembantu rumah tangga Margareith C Megawe, ibu angkat korban.

"Sebagai orang tua dari dua anak dan sebagai wakil rakyat di DPR, saya prihatin dan sangat sedih atas nasib tragis yang menimpa Angeline," ujar Masinton dalam siaran persnya (Kamis, 11/6).

Karena itu dia menegaskan, Polri harus mengusut tuntas kasus pembunuhan gadis cilik berusia 8 tahun tersebut hingga ke akar-akarnya. Motif dan dalang pembunuhan harus dibongkar.  "Apalagi kabarnya korban mendapat warisan dari almarhum ayah korban," imbuh Masinton

Dari pengakuan Ag kepada polisi, dia menduga, pembunuhan terhadap warga Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali itu sudah direncanakan. Makanya, bila kelak di pengadilan terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas politikus PDIP ini.

Tak hanya itu, orang tua angkat korban, Margareith juga harus ikut bertanggungjawab karena menelantarkan korban. "Bila terbukti bersalah, Margareith bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, politikus muda ini mengimbau para orang tua, utamanya orang tua angkat agar menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya orang tua.

"Berani mengadopsi seorang anak, berarti siap menjadi orang tua yang baik, memberi nafkah, kasih sayang, rasa aman dan pendidikan untuk masa depan si anak. Orang tua yang terbukti menelantarkan anak  bisa dipidana 15 tahun penjara," demikian Masinton Pasaribu. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Update Kondisi Terkini Prajurit TNI Terkena Serangan Israel di Lebanon

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:10

Senator Aanya Buka-bukaan soal Interupsi Komeng di Paripurna DPD

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:08

Main dalam "In the Name of Justice", Steven Seagal Nyatakan Siap Mati Demi Rusia

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:02

Jelang Peresmian, Amanah Dorong Siswa jadi Agen Perubahan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:54

Industri Manufaktur Indonesia Raup Kesepakatan Bisnis Senilai Lebih dari 10 Juta Dolar AS di MWO

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:48

KTT ASEAN-India, Airlangga: Investasi India Konkret

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:43

Harga Emas Antam Melejit di Akhir Pekan, Satu Gram Nyaris Tembus Rp1,5 Juta

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:15

Berembus Demo 20 Oktober, Pengamat: Transisi Harus Tetap Mulus

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:06

Buyer dari 13 Negara Tandatangani Kontrak Kerja Sama Senilai Rp13 Triliun di TEI 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:55

Bursa Saham AS Menghijau, Dow Jones dan S&P 500 Tembus Rekor Tertinggi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:46

Selengkapnya