Berita

Hukum

KPK Garap Anak Buah Sandiaga Uno di Kasus Wisma Atlet

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 13:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staf operasional proyek PT Nusa Konstruksi Enginering atas nama Wawan Karmawan, Kamis (11/6). Terkait dugaan korupsi pembangunaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Diduga kuat, staf operasional proyek PT Nusa Konstruksi Enginering tersebut bakal digali keterangannya soal pengerjaan proyek yang merugikan uang negara itu.


Untuk diketahui, PT Nusa Konstruksi Enginering sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012. Perusahaan itu yang disebut-sebut milik pengusaha muda Sandiaga Salahuddin Uno.

PT DGI menjadi pemenang tender proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Perusahaan itu dapat menggaet proyek itu tak tak lepas dari peran mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Perusahaan itu disebut-sebut menggelontorkan uang miliaran rupiah kepada sejumlah pihak supaya dapat mengerjakan proyek tersebut. Termasuk diduga menyuap petinggi di Kemenpora saat itu.

KPK sebelumnya menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.

Dia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.

Selain Rizal Abdullah, kasus itu sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak sebagai pesakitan. Diantaranya, mantan Sesmenpora Wafid Muharam, M Nazaruddin, dan Mindo Rosalina Manulang.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya