Berita

Hukum

Keponakan Fuad Amin Ikhlas Tabungannya Dipakai Tampung Duit Korupsi

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 13:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Sepak terjang Fuad Amin Imron semakin terkuak. Ternyata, bekas Bupati Bangkalan itu juga menyimpan uang hasil kejahatannya dengan cara membuka rekening tabungan di sejumlah bank dengan tidak menggunakan namanya.

Dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6) terkuak bahwa Fuad juga menggunakan nama keponakannya, Zainal Abidin Zain.

"Saya tidak dipaksa. Saya ikhlas," terang Zainal saat dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.


Selain Zainal, ada 21 orang saksi lain yang dimintai keterangannya oleh tim Jaksa KPK yang diketuai Pulung Rinandoro. Zainal mengatakan, pamannya meminjam KTP miliknya untuk membuka rekening tahun 2010 di tiga bank, yakni BCA, BTN, dan Mandiri cabang Bangkalan.

"Saya dipanggil, disuruh ke bank. Terus sampai di bank disuruh tanda tangan," jelas Zainal.

Walau begitu, dia mengaku tidak tahu saat disinggung soal transaksi di tiga rekening bank itu. Dalihnya, sang paman yang menguasai penuh buku tabungan dan ATM-nya.

Termasuk, soal adanya pengiriman uang Rpp 200 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Sudarmono dan Antonius Bambang Djatmoko melalui BCA. Dalam keterangan tertulis uang itu disebutkan untuk penjualan mobil.

"Saya tidak tahu," jelas Zainal.

Selain didakwa menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,5 miliar, Fuad juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2010 hingga 2014 senilai Rp 230 miliar.

Disebutkan dalam dakwaan, Fuad mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening bank yang berbeda. Di antaranya, rekening atas nama Siti Masnuri dan Makmun Ibnu Fuad, Abdul Rouf, dan masih banyak lagi. Fuad juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatas namakan istri dan anaknya.

Dalam perkara TPPU, Fuad dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya